Kompas, Rabu, 6 Juli 2011

Oleh Feri Amsari

Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Anggota Koalisi Selamatkan MK

 

Tiang sembilan Mahkamah Konstitusi (MK) dimakan “rayap” legislasi parlemen. Serangan itu menyebabkan rumah para pelindung konstitusi tersebut jadi rapuh. Akibatnya, kehadiran MK dalam sistem ketatanegaraan terancam tak bermakna. Disfungsi MK!

Keresahan tersebut muncul akibat pengesahan revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi oleh DPR (Kompas, 22/6). UU hasil kinerja politik tersebut celakanya memotong fungsi “jantung” kewenangan MK.

Terdapat tiga kelemahan fatal dalam UU MK hasil revisi para legislator itu. Pertama, lembaga kekuasaan kehakiman tersebut dilarang melakukan putusan ultra petita. Artinya MK tidak diperkenankan memutus lebih dari yang dimohonkan para Pemohon. Celakanya ketentuan tersebut membuat MK menafikan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Itu sebabnya kehadiran revisi UU tersebut menyebabkan MK hanya berfungsi sebagai corong undang-undang (bouche de la loi) semata, bukan lagi pejuang keadilan (bouche de la justice).

Kesalahan DPR yang kedua adalah melarang MK memberikan penambahan norma dalam putusannya. Sehingga MK tidak diizinkan secara hukum membenahi satu kata pun dari UU hasil kerja DPR yang terbukti berseberangan dengan konstitusi. MK memang dapat menyatakan sebuah ayat UU batal, namun MK tidak diperkenankan membentuk ayat baru untuk mengisi kekosongan hukum akibat pembatalan tersebut. Hal itu berbahaya bagi sistem hukum Indonesia.

Misalnya,  jika terdapat ayat dari UU tentang perekonomian dibatalkan, maka MK akan membiarkan kekosongan hukum terjadi walaupun mengetahui hal itu berdampak negatif bagi stabilitas ekonomi. Kondisi itu berseberangan dengan ide MK sebagai pelindung nilai-nilai konstitusi (the guardian of constitution) dan menjebak MK menjadi “anjing penjaga” kepentingan politik parlemen (parliament watchdog).

Dengan demikian, saat ini fungsi MK hanyalah membatalkan UU (negative legislature) bukan membenahi isi aturan (positive legislature). Padahal menurut Frank B. Cross dalam, The Theory and Practice of Statutory Interpretation, hakim dapat membenahi UU produk parlemen karena hakim sesungguhnya lebih mengetahui hukum daripada para politikus (2009). Jika fungsi MK hanya terkait negative legislature semata, maka perasaan kemanusian hakim MK akan dikesampingkan. Tanpa melibatkan perasaan hakim sebagai manusia maka sulit keadilan akan tegak.

Kelemahan ketiga dari revisi UU MK adalah masuknya anggota DPR dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH).  Melalui peran ini, DPR sepertinya mencari celah untuk dapat memengaruhi para hakim. Pilihan tersebut berbahaya karena akan menciptakan barter kepentingan antara DPR dan hakim MK yang bermasalah. Jika suatu UU dibatalkan oleh MK, bisa jadi DPR mengancam tindakan itu berseberangan dengan kode etik hakim. Sehingga hakim MK akan berpikir ulang ketika ingin membatalkan UU yang meresahkan publik. Akibatnya akan ada supremasi parlemen.

Selain itu, masuknya unsur DPR dalam MKH juga bertentangan dengan logika hukum. DPR bagaimanapun adalah pihak yang akan berperkara dalam persidangan MK, sehingga tidaklah mungkin dapat pula menjadi pengawas dari perbuatan hakim.

             Ketiga kelemahan fatal UU MK tersebut jelas timbul akibat hasrat politik DPR. Parlemen rupanya tidak sudi jika UU buatannya digugat di MK. Apalagi selama ini sembilan hakim MK telah mampu memusnahkan embrio dominasi politik dalam UU yang sarat kepentingan “hitam” parlemen. Oleh karena itu, untuk menyelamatkan MK dari serangan DPR tersebut upaya pengujian UU MK (judicial review) sangat diperlukan.

Judicial review

Terdapat diskursus menarik ketika beberapa pihak ingin mengajukan pengujian UU MK. Para pihak tersebut umumnya “kebingungan” untuk menggambarkan posisi hukum (legal standing) kerugian konstitusionalnya dalam permohonan judicial review revisi UU MK. Hal itu disebabkan sudut pandang yang melihat MK bukanlah institusi milik warga negara. Para pihak tersebut berpendapat bahwa jika UU MK bertentangan dengan konstitusi maka pihak yang paling dirugikan adalah institusi dan “penghuni” MK itu sendiri.

            Cara pandang tersebut terlalu dangkal. Sebab, apabila sebuah lembaga negara tidak berjalan fungsi konstitusionalnya dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah seluruh warga negara. Namun agar proses pembuktian legal standing berjalan mudah dalam persidangan, sebaiknya para pemohon adalah individu-individu warga negara atau badan hukum yang pernah merasakan “nikmatnya” putusan ultra petita dan penambahan norma dalam pengujian UU di MK.

            Dengan tidak bermasalahnya legal standing Pemohon, kuat dugaan permohonan judicial review revisi UU MK akan membludak. Sinyal yang diberikan pelbagai elemen masyarakat untuk menyelamatkan MK melalui pengujian UU tersebut tak terbendung lagi. Pengujian UU MK setidaknya akan “mematikan” rayap  legislasi DPR yang semakin binal. Mari selamatkan rumah pelindung konstitusi kita.

Kompas, Rabu, 27 April 2011

Feri Amsari

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Para legislator sering jadi benalu negara, merusak sari pati induk semangnya—rakyat—tanpa ampun. Rakyat jadi korban oleh wakilnya sendiri di parlemen.

Gedung parlemen tak lagi berfungsi sebagai gedung para pejuang aspirasi rakyat, tetapi telah beralih fungsi menjadi arena perselingkuhan elite politik, pemodal, dan mafia hukum. Itu sebabnya, undang-undang (UU) yang dihasilkan DPR tak lebih dari ”anak haram” buah perselingkuhan kotor itu dan bermuka dua: lembut kepada elite, sangat garang kepada rakyat.

Albert Venn Dicey menyatakan bahwa ada jarak antara produk hukum yang dihasilkan elite dan harapan masyarakat. Jarak itu tercipta karena mendominasinya hasrat politik dalam pembentukan UU. Semakin hari jarak itu kian lebar. Terjadilah jurang yang memisahkan anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya. Padahal, gagasan meletakkan fungsi legislasi pada institusi wakil rakyat tak lain agar aspirasi rakyat tersalur ke dalam UU.

Bagi Ronald Dworkin, hanya orang-orang berjiwa sentimental yang percaya bahwa UU buatan wakil rakyat merupakan produk legislasi murni dan punya niat bersih. Harus disadari bahwa UU adalah produk politik. Akan selalu ada hasrat terselubung mengiringi proses legislasisehingga kehendak pembentuk UU, yaitu legislator, sering bertentangan dengan kehendak publik.

Pemalas dan berkeluyuran

Selain menghasilkan produk UU yang tidak prorakyat, DPR juga sangat dikenal dengan tipologi pemalas. Profil wakil rakyat kita dapat digambarkan dengan penidur, suka foto-foto saat sidang, menonton video porno saat kerja, dan hobi berkeluyuran ke luar negeri. Wajar, jika akibat kemalasan tersebut, fungsi legislasi sebagai fungsi utama DPR tak berjalan mulus.

Menurut Sebastian Salang, selama satu tahun masa kerja, Oktober 2009-Oktober 2010, hanya tujuh UU yang dihasilkan DPR. Lima di antaranya malah merupakan UU ratifikasi perjanjian internasional dan satu inisiatif pemerintah. Artinya, UU itu lahir bukan hasil kerja anggota DPR.

Kemalasan itu diiringi dengan kebiasaan hidup mewah. Ide gedung baru parlemen dan berulangnya kunjungan kerja ke luar negeri membuktikan bahwa wabah hedonisme telah menyusupi jiwa DPR. Belum lagi fakta keterlibatan anggota DPR dalam pelbagai perkara korupsi. Paripurna sudah ”rakyat tak putus dirundung malang” oleh perbuatan wakil-wakilnya.

Sialnya, wakil rakyat di parlemen cenderung tergolong makhluk tak peduli. Mereka tutup mata akan keadaan rakyat, tutup telinga terhadap kritik publik, tutup mulut untuk memperjuangkan aspirasi konstituen, bahkan menutup hati nurani terhadap degradasi moral sesama anggota DPR.

Sulit rasanya membiarkan para wakil rakyat yang berkinerja buruk terus duduk di parlemen. Sayang, kehendak untuk memecat—istilah keren yang sering digunakan adalah recall—anggota DPR terletak pada partai politik.

Di India, Negara Bagian Oregon di Amerika Serikat, dan Uganda, pemecatan dapat dilakukan rakyat. Keterangan ini tersua dalam karya Vinod Bhanu, Recall of Parliamentarians: A Prospective Accountability (2007).

Di Jepang, dengan mengumpulkan petisi (pernyataan sikap) sebanyak 10 persen suara rakyat di daerah pemilihan tertentu, seorang anggota parlemen dapat dipecat. Di AS, setiap pejabat negara—baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—dapat diberhentikan melalui pencemaan alias impeachment di pengadilan.

Pecat oleh rakyat

Oleh karena itu, kewenangan memecat anggota DPR di Indonesia oleh parpol bertentangan dengan asas-asas demokrasi. Bayangkan, rakyat yang memilih wakilnya secara langsung, parpol yang kemudian berhak memberhentikannya di parlemen. Seharusnya kehendak memecat wakil rakyat datang dari rakyat itu sendiri.

Penyerahan mekanisme pemecatan kepada rakyat cenderung akan jadi diskursus panjang di Indonesia. Perlu dipertimbangkan mekanisme lain yang tak mengabaikan semangat kedaulatan rakyat. Pola gabungan dapat jadi pilihan untuk memecat anggota DPR. Dengan memadukan pola Jepang dan AS, mekanisme pemecatan akan mampu menjaga kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai.

Mekanisme dapat dimulai dengan pengumpulan petisi sebanyak 5 persen dari suara rakyat di daerah pemilihan anggota DPR terkait (pola Jepang). Bila petisi terpenuhi, para pengumpul petisi dapat mengajukan perkara pencemaan ke lembaga peradilan yang ditunjuk untuk itu oleh UU (pola AS). Jadi, pemecatan tetap terjadi karena kehendak rakyat. Stabilitas di parlemen dapat terjaga karena pemecatan anggota DPR harus melewati putusan lembaga peradilan.

Pemecatan yang merakyat merupakan kebutuhan mendesak. Sistem pemecatan yang baik akan mampu mengurangi legislator benalu di parlemen kita

Jumat, 17 Desember 2010

Feri Amsari

Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)

Fakultas Hukum Universitas Andalas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang “masuk angin”. Pasca deponeering (pengenyampingan perkara) Bibit-Chandra, KPK seperti hilang gairah dalam jagat pemberantasan korupsi. Kuat dugaan akibat derasnya upaya terselubung melindas KPK secara bertahap.

Terpilihnya Busyro Muqoddas sebagai nahkoda baru tidak meredakan badai yang menyerang kapal KPK. Bak berlayar di kapal bocor yang tidak akan mungkin sampai ketujuan, nahkoda baru itu tak akan bertahan lama. DPR dan Pemerintah hanya ingin Busyro bekerja satu tahun memimpin lembaga anti korupsi tersebut.

Permasalahan masa jabatan muncul akibat sesat memaknai ketentuan UU KPK. Saat ini Busyro menjabat berdasarkan kealpaan tersebut.

Masa Jabatan

Jika pisau argumentasi DPR dan Pemerintah yang menghendaki ringkasnya masa jabatan pengganti pimpinan KPK dijalankan, maka akan berdampak kepada kinerja KPK ke depan. Tak mungkin pemberantasan korupsi dapat maksimal dijalankan hanya dalam waktu satu tahun.

Jika dicermati, opsi DPR tersebut berdasarkan dua alasan. Pertama, pola pergantian antar waktu (PAW) di parlemen dianggap tepat diterapkan di KPK. Alasan kedua, menurut sebagian anggota DPR masa jabatan pimpinan KPK adalah kolektif berdasarkan UU KPK. Kekolektifan tersebut bermakna seluruh pimpinan KPK akan mengakhiri masa jabatannya dalam waktu bersamaan.

Kedua alasan tersebut tidak cermat. Secara norma, masa jabatan pimpinan KPK dapat dibaca dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Ketentuan Pasal 34 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun.

Tidak satu pasal pun yang menyebutkan secara khusus mengenai masa jabatan pengganti pimpinan KPK di dalam UU KPK. Sehingga Pasal 34 menjadi satu-satunya norma yang mengatur mengenai masa jabatan pimpinan KPK.  Berdasarkan fakta itu, maka masa jabatan pengganti pimpinan KPK harus tunduk pula kepada ketentuan tunggal tersebut.

Akibatnya, jika menghitung masa jabatan pengganti pimpinan KPK dengan mekanisme PAW di DPR jelas tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan UU KPK. Anggota DPR dengan pimpinan KPK berada di dua ranah berbeda. Menduduki jabatannya melalui proses yang berbeda pula. Menyeragamkan dua institusi tersebut jelas bak membandingkan apel dan jeruk. Salah kaprah.

Alasan DPR berikutnya mengenai masa jabatan kolektif pimpinan KPK juga tidak benar. Simak bunyi Pasal 21 ayat (5) UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK bekerja secara kolektif.

Penjelasan Pasal 21 ayat (5) memaknai bunyi frasa “bekerja secara kolektif” adalah terkait teknis pengambilan putusan oleh pimpinan KPK. Setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama (kolektif) oleh pimpinan KPK.

Salah besar jika menyeragamkan makna bekerja secara kolektif dengan masa jabatan pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK dan penggantinya tetap 4 tahun berdasarkan norma tunggal masa jabatan yaitu Pasal 34 UU KPK.

Selain itu perlu dipertimbangkan oleh DPR dan Pemerintah bahwa memberikan kesempatan kepada Busyro menjabat hanya satu tahun hanya menciptakan pemubaziran anggaran.  Salah satu nilai penting pemberian masa jabatan 4 tahun bagi Ketua KPK adalah menghindari berulangnya penggunaan anggaran untuk perekrutan pimpinan KPK.

MK-kan KPK

DPR dan Pemerintah mendasarkan pandangannya dari sudut pandang mantan anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan UU KPK. Berbahayanya pemaknaan tersebut jelas cenderung politis. Opini para pembentuk (framers) UU KPK bisa sangat berbeda dengan pandangannya ketika UU tersebut dirancang.

Jika DPR berkeinginan menyelami maksud asli UU KPK, maka risalah sidang Pansus RUU KPK dapat ditelusuri. Edwin Meese III mengingatkan bahwa dalam memaknai undang-undang maka pendekatan utama harus bermula pada dokumen (Jack N. Rakove, Interpreting the Constitution, the Debate over Original Intent, 1990) bukan kepada personal pembentuknya.

Langkah DPR dan Pemerintah bernilai politis dan melukai semangat anti korupsi pembentukan UU KPK. Agar pemaknaan ketentuan masa jabatan UU KPK berada di jalan yang benar, maka tafsirnya harus diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga pengawal konstitusi tersebut secara teori ketatanegaraan adalah satu-satunya penafsir UU agar berkesesuaian dengan UUD (the sole interpreter of constitution).

Agar pemaknaan DPR dan Pemerintah terhadap masa jabatan pimpinan pengganti KPK tidak berada di jalur yang salah, maka me-MK-kan (judicial review) “umur pendek” jabatan Ketua KPK yang baru adalah solusi paling tepat. Bukankah MK tidak bisa membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar?

Kompas, Sabtu, 12 Juni 2010 | 03:30 WIB

Oleh Feri Amsari

Ibarat pohon tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang diuji. Bukan hanya embusan angin biasa, tetapi tiupan badai dari segala penjuru. Para aktivis antikorupsi menyebut ”badai” itu dengan istilah corruptors fight back, serangan balik para koruptor.

Rumitnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah-olah dibiarkan sendirian. Pemerintah pasif, berlepas tangan membiarkan ”pohon” KPK diguncang tanpa henti. Lepas tangan pemerintah itu terlihat dari hanya di- SKPP-kannya perkara Bibit dan Chandra, bukan dikesampingkan (deponeering). Bahkan, sikap abai pemerintah semakin terlihat ketika Jaksa Agung berkeras hati memilih melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap SKPP ke Mahkamah Agung.

PK itu tidak akan mencegah penonaktifan Bibit dan Chandra memimpin KPK. Banyak pihak menduga peristiwa tersebut semakin menumpulkan taring KPK. Jika asumsi itu terjadi, pemberantasan korupsi telah dipaksa menuju jalur buntu.

Kuat dugaan upaya menjalurbuntukan fungsi KPK itu adalah drama yang direncanakan. Ilustrasi logisnya dapat ditelusuri dari perintah Presiden agar kasus Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Namun, Jaksa Agung malah mengabaikan perintah itu dengan mengeluarkan SKPP (bukan deponeering). Setelah kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, Jaksa Agung nekat melakukan PK. Padahal, seluruh kebijakan Jaksa Agung tersebut (SKPP dan PK) bertentangan dengan konsep penyelesaian di luar peradilan yang dikehendaki Presiden.

Melihat kondisi itu, Presiden harus tegas menggunakan kekuasaannya untuk menghentikan badai yang melanda tubuh KPK. Saat ini publik masih mempertanyakan ke arah mana sesungguhnya tongkat komando pemberantasan korupsi Presiden diarahkan?

Tongkat Presiden

Tongkat komando Presiden dalam pemberantasan korupsi, khususnya perkara Bibit dan Chandra, bercabang dua. Dengan demikian, terdapat dua kemungkinan besar yang akan terjadi. Pertama, Presiden akan berdiam diri yang akibatnya dua komisioner KPK tersebut menjalani proses di pengadilan. Langkah itu sesungguhnya menyebabkan Presiden mengabaikan amanahnya sendiri agar polemik KPK diselesaikan di luar pengadilan.

Kemungkinan kedua, sebagaimana banyak harapan publik, Presiden akan ”memerintahkan” Jaksa Agung untuk membatalkan rencana PK dan mengeluarkan deponeering. Kemungkinan ini akan membuat Presiden membuktikan janjinya sebagai pemimpin pemberantasan korupsi.

Meskipun deponeering adalah hak oportunitas Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), peran Presiden tak dapat dinafikan sebagai ”atasan” tunggal Jaksa Agung. Pasal 19 Ayat (2) UU Kejaksaan menyebutkan bahwa, ”Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”.

Ketentuan itu jelas memperlihatkan bahwa Jaksa Agung bukanlah jabatan yang murni independen. Kinerja Jaksa Agung adalah hasrat tak langsung Presiden dalam penegakan hukum pidana, termasuk pula dalam pemberantasan korupsi.

Dengan demikian, dalam perkara KPK, Presiden dapat menentukan apakah Jaksa Agung akan memberikan madu (baca: deponeering) atau malah racun (baca: PK). Ke mana pun pilihan Jaksa Agung, baik memberikan madu maupun racun untuk KPK, itu harus juga dibaca sebagai pilihan Presiden.

Jika rumus tersebut diterapkan dengan melihat tabiat Jaksa Agung saat ini, sulit dimengerti kenapa sinyal dari Presiden untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan masih diabaikan. Hal itu menuntun prasangka publik kepada pandangan bahwa ada ”sinyal” lain yang tersembunyi dari Presiden kepada Jaksa Agung. Jangan-jangan selama ini yang ditontonkan kepada publik hanya tangan yang memegang madu, padahal sesungguhnya ada racun tersembunyi di tangan lain.

Tutup buku KPK

Institusi KPK sedang ditaburi racun yang semakin melemahkan daya cengkramnya mengait para koruptor. Tanpa peran Presiden, KPK akan segera tutup buku. Fakta sejarah memperlihatkan kondisi berulang. Pada pemerintahan Orde Lama, Presiden Soekarno berperang penting dalam ”membiarkan” lembaga-lembaga seperti KPK lenyap dalam memberantas korupsi. Melalui relasi politik ketika itu, para koruptor mampu membubarkan Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran), Operasi Budhi, dan Komando Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) yang bertindak layaknya KPK.

Serumpun dengan Orde Lama, Orde Baru juga tak mampu mempertahankan keberadaan Tim Pemberantas Korupsi (TPK). Cerita yang sama terjadi, hasil temuan TPK harus menghadapi dinding tinggi yang dibangun para koruptor dengan bantuan penguasa. Koruptor berjubah politisi yang ”lengket” dengan Presiden Soeharto tak biasa dijangkau oleh TPK. Akibatnya TPK harus masuk ke dalam catatan sejarah institusi pemberantas korupsi yang pernah ada di Indonesia.

Kondisi itu memperlihatkan modus yang sama dari para koruptor untuk melenyapkan institusi pemberantasan korupsi. Puncak kekuasaan dijadikan tameng paling ampuh agar para koruptor tidak bisa disentuh oleh institusi-institusi semacam KPK.

Oleh karena itu, apabila Presiden tidak menginginkan KPK terkubur dalam sejarah, pemberian madu (deponeering) kepada Bibit dan Chandra harus segera dilakukan. Jika Presiden tidak bergerak cepat, racun (PK) yang disiramkan ke KPK akan melumpuhkan banyak saraf antikorupsi di Tanah Air.

Feri Amsari Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

Oleh :

Feri Amsari

Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

Berbeda dengan sistim pemerintahan Parlementer dan Presidensiil yang memiliki banyak contoh praktis dalam ketatanegaraan dipelbagai negara, maka sistim campuran (hybrid/mixed system) adalah sistim yang jarang sekali diterapkan. Pengelompokkannya juga bukanlah pernyataan konstitusi atau founding father/framer constitution dari suatu negara, melainkan dari pemahaman para pakar terhadap pelaksanaan praktis. Hal itu dapat dilihat dari pandangan Jimly terhadap posisi sistim pemerintahan Indonesia pada awal masa pemerintahan pasca kemerdekaan.[1] Jimly berpendapat bahwa UUD 1945 melihat dari kesepakatan para tokoh BPUPKI jelas memperlihatkan semangat pelaksanaan sistim pemerintahan presidensiil,[2] namun prakteknya memperlihatkan bahwa Indonesia telah masuk ke ranah sistim pemerintahan campuran.

Jadi dalam pengelompokkan sistim pemerintahan sebuah negara kedalam mixed system of government tidak diletakkan kepada pandangan para framers of constitution atau ketentuan-ketentuan di dalam konstitusi itu sendiri, melainkan melihat proses dari berjalannya pemerintahan.

Berikut Peta dari sistim Parlemen yang dianut negara-negara di dunia;

Tanda merah dan oranye adalah negara yang saat ini telah menganut sistim parlemen yang dulunya adalah negara monarki konstitusional, yang kemudian menjadi republic parlementer. Tanda hijau adalah negara yang pemerintahannya terpisah antara kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden diisi melalui pemilihan oleh parlemen (Sumber wikipedia).

Sejarah Sistim Pemerintahan Campuran (Hybrid system)

(more…)

Senin, 29 Maret 2010 | 03:05 WIB

Oleh Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas

Dimuat di Harian Umum Kompas, 29 Maret 2010)

Skandal Bank Century bak tong sampah besar salah tempat. Seluruh aroma ”tak sedap” politik akhirakhir ini terendus dari sana. Jika publik abai untuk membersihkan sumber masalah, aroma tak sedap tak akan pernah berhenti bermunculan.

Isu demi isu untuk mengalihkan perhatian publik tiba-tiba mencuat dan mengesampingkan kasus Century. Dari Susno yang tiba-tiba menjadi ”cicak” pemberantasan korupsi hingga konsolidasi klan teroris. Aroma tak sedap itu merobek wacana pemakzulan di media massa.

Hal itu bisa jadi disebabkan oleh putus asanya para oposan pemerintah (termasuk media massa) untuk melanjutkan wacana impeachment. Namun, benarkah tak ada ”jalan” lagi untuk memakzulkan (Wakil) Presiden?

”Jalan” konstitusional

Keraguan para politisi pengusung agenda pemakzulan bisa jadi muncul karena UUD 1945 mempersulit untuk itu. Setelah berhasil melalui jalan terjal memilih opsi C yang menyetujui hasil Pansus Century, DPR sepertinya kehabisan napas untuk bisa meloncat lebih tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(more…)

Oleh:

Feri Amsari

Pendahuluan

Judicial activisim (aktivitas judicial) menurut kamus hukum Black adalah sebuah cara permenungan, mencari, atau menggali filosofi dari hukum dalam pembuatan putusan peradilan, dimana hakim diperbolehkan menggunakan pengetahuan personalnya berkaitan dengan kebijakan publik, juga pelbagai faktor-faktor lainnya, untuk menuntunnya memutuskan sebuah permasalahan.[1] Kewenangan menemukan esensi dari sebuah produk peraturan perundang-undangan itulah yang menyebabkan John Marshall, Ketua Mahkamah Agung Amerika pada tahun 1803 melakukan langkah luar biasa yang akhirnya “menciptakan” mekanisme judicial review. Walaupun terdapat pelbagai pihak yang menyebutkan bahwa konsep tersebut adalah manipulasi kewenangan konstitusional oleh peradilan namun mekanisme tersebut tetap berjalan hingga kini.

Richard Dobbs Spaight salah seorang penyusun konstitusi Amerika menyatakan bahwa judicial review adalah perampasan wewenang. Para kritisi judicial review sering mempertanyakan kewenangan tersebut, menurut mereka, jika memang kewenangan pengujian oleh lembaga peradilan dimaksudkan oleh para pembentuk konstitusi Amerika, namun kenapa tidak dicantumkan dalam pasal-pasal konstitus?[2]

Felix Frankfurter menanggapi hal tersebut dengan dingin. Menurutnya banyak pihak yang tidak memahami sejarah dan memiliki prasangka yang berlebihan terhadap kewenangan tersebut yang berakibat kepada perdebatan tidak berkesudahan dan tidak berguna.[3] Bagaimanapun kewenangan judicial review terus digunakan dan itu dianggap penting untuk menghindari abuse of power dari lembaga pembentuk undang-undang. Hakim menjadi “juri” terakhir yang menilai sebuah produk perundang-undangan telah berkesesuaian dengan rasa keadilan, kedaulatan rakyat, asas kemanfaatan, dan pelbagai faktor yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan sebuah Negara bangsa.

Judicial review yang merupakan “bagian” dari judicial activism sangat penting ada semenjak kepentingan publik lebih diutamakan daripada kepentingan privat. A.M Ahmadi, mantan Ketua Mahkamah Agung India berpendapat bahwa;

Judicial activism is a necessary adjunct of the judicial function since the protection of public interest as opposed to private interest happens to be its main concern.[4]

Bagi Francis Fukuyama penciptaan (termasuk menurut penulis pemberian kewenangan baru) lembaga-lembaga pemerintahan baru dan penguatan-penguatan lembaga yang telah ada (dapat pula penambahan kewenangan) merupakan sebuah konsep pembangunan Negara yang sangat diperlukan untuk menghindari Negara lemah atau Negara gagal.[5] Jadi kewenangan judicial review juga sangat penting dalam mewujudkan stabilitas Negara.

Konsep review oleh sebuah lembaga peradilan tersebut kemudian berkembang secara massif dalam sistem ketatanegaraan banyak Negara di dunia. Pelbagai metode baru pun ditemukan dalam perkembangannya. Di tahun 1920, Hans Kelsen mencetus ide pemisahan lembaga kekuasaan kehakiman, satu di antara puncak kekuasaan tersebut dikhususkan melakukan kewenangan judicial review.

Indonesia melalui perubahan ketiga UUD 1945 melakukan duplikasi terhadap ide Kelsen tersebut. Wujudlah kemudian dua puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi [Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]. Oleh Laica Marzuki konsep Kelsen tersebut disebut dengan duality of jurisdiction.[6] Tentu dalam tatanan ketatanegaraan di Indonesia terbentuk rekayasa konstitusional tersendiri. Pemisahan kekuasaan peradilan tersebut tidak diiringgi dengan pemisahaan kewenangan di antara dua kekuasaan judicial tersebut.

Pasal 24A UUD 1945 memberikan pengaturan yang sesungguhnya bersebrangan dengan konsep yang diajarkan Kelsen. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:

“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”

Pasal 24C ayat (1) kemudian menyatakan terdapatnya kewenangan yang berkategori sama, selengkapnya pasal tersebut sebagai berikut:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara,…”

Dua pasal tersebut [Pasal 24 A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945] memperlihatkan bahwa para pelaku amandemen UUD 1945 (second framers of constitution) sengaja memberikan kewenangan judicial review kepada dua puncak kekuasaan peradilan tersebut. Walaupun hal tersebut tidak lazim dalam konsep ketatanegaraan di banyak Negara lain, akan tetapi sistem Indonesia sulit untuk dilakukan perubahan. Satu-satunya cara adalah dengan melakukan amandemen UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 merupakan sebuah keharusan untuk membenahi “silang-sengkarut” tatanan ketatanegaraan Indonesia. Konsep pembagian kewenangan judicial review tersebut akan memberikan dampak tersendiri dalam perjalanan ketatanegaraan di Indonesia. Tulisan ini akan memberikan gambaran mengenai fakta-fakta yang memperlihatkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penataan konsep kekuasaan kehakiman di Indonesia.

(more…)

Oleh:

Feri Amsari

(dimuat dalam Jurnal Konstitusi Vol. 6 No. 3, September 2009)

Though this land is not my own

I will never forget it,

or the waters of its ocean,

fresh and delicately icy[1]

Candy Bar Cinta, Sebuah Pendahuluan

Daniel Saul Lev lahir di Youngstown, sebuah desa di pedalaman Ohio, Amerika Serikat pada 23 Oktober 1933. Akrab dipanggil Dan Lev atau Pak Dan oleh para kolega dan murid-muridnya. Dan Lev menghabiskan 21 tahun hidupnya hanya di desanya. Tak terpikirkan olehnya untuk ke manapun, apalagi untuk ke luar dari Amerika. Namun kemudian masa perkuliahan merubah banyak hal dalam kerangka berpikir Dan Lev muda.

Ia tumbuh dari keluarga kelas pekerja yang mayoritas. Ayahnya Louis Lev adalah seorang tukang kayu biasa di tempat mereka tinggal. Sebagai guru pertama hidup bagi Dan Lev, Ayahnya mengajarkan prinsip kerja keras, hal itu dapat terbaca dari karakter kinerja Dan Lev semasa hidupnya.

Dan Lev memilih jalur berbeda dengan kerja sang Ayah. Ia lebih tertarik kepada dunia akademik walaupun karakter “keras” masih terlihat dari hobinya bertinju dan bermain sepak bola Amerika (American Football). Tak tangung-tanggung Dan Lev juga pernah menjadi atlet tinju professional, bahkan juga mengikuti kejuaraan tinju Golden Glove di Amerika. Namun dunia akademisi ternyata lebih memukau hatinya.

Berdasarkan nilai cemerlang di bangku sekolah, Dan Lev memperoleh beasiswa yang memberinya hak istimewa untuk memilih kuliah di mana saja pada universitas-universitas terkemuka di Amerika. Suratan takdir yang mungkin membuatnya memilih untuk duduk di bangku perkuliahan pada Fakultas Politik di Universitas Cornell. Di Cornell pula pada masa perkuliahan yang mempertemukannya dengan Arlene, pasangan hidupnya. Berbeda dengan Dan Lev yang tertarik kepada studi politik karena kehendak sendiri, Arlene memilih kuliah politik lebih kepada desakan Ayahnya.

Kisah cinta Dan Lev dan Arlene berlangsung unik, sederhana dan bahkan memberi derai tawa bagi yang mendengar kisahnya. Arlene begitu mengenang pertemuan pertamanya. Keduanya memiliki kebiasan untuk duduk pada deretan kursi paling depan dalam perkuliahan. Bukan sebagai upaya untuk meraih simpati dosen, tetapi lebih kepada kebutuhan. Dan Lev membutuhkan kursi terdepan karena mengalami gangguan pendengaran (mungkin akibat hobinya bertinju), sedangkan Arlene memerlukan kursi tersebut agar pandangannya yang kabur dapat terbantu. Kekurangan tersebut ternyata menjadi cikal-bakal chemistry yang luar biasa bagi keduanya.

Suatu saat ketika mereka sedang menunggu sebuah mata kuliah, Arlene yang asik menikmati Candy Bar menyadari bahwa sepasang mata terus memerhatikan permen dalam genggamannya. Sepasang mata Dan Lev. Arlene kemudian berbasa-basi menawarkan Candy Bar tersebut kepada pria yang belum diketahuinya itu. Perkenalan pun berlanjut. Cinta bersambut dari candy bar. Semenjak itu, Dan Lev dan Arlene tak terpisahkan.

Arlene menjadi sebuah kekuatan tersendiri yang menjadi bagian integral dalam sejarah akademik dan penelitian Dan Lev. Arlene adalah penyokong utama kinerja Dan Lev. Mungkin ungkapan “disamping lelaki hebat selalu terdapat wanita luar biasa” ada benarnya jika melihat catatan perjalanan hidup indonesianis terkemuka ini. Hingga ketika Dan Lev menempuh banyak perjalanan sebagai peneliti, Arlene adalah “catatan pinggir” penting dalam menelaah seluruh rangkaian kehidupannya. Arlene selalu hadir disamping Dan Lev menemani hingga maut memisahkan.

Dari Kahin menuju Indonesia

George McTurnan Kahin adalah guru besar di Fakultas Politik Universitas Cornell yang memiliki andil besar memengaruhi Dan Lev terhadap studi keindonesiaan. Dalam pengantar buku karyanya berjudul “Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan,” Dan Lev memuji setinggi langit kehebatan dan kemampuan George Kahin.

“Di sanalah (Universitas Cornell-pen) saya mulai tertarik pada Indonesia melalui guru saya, George Kahin, yang terkenal sebagai ahli ilmu politik yang menulis tentang revolusi Indonesia. Kahin memang luar biasa. Bukan hanya sebagai mahaguru, tetapi juga pribadi yang sangat jujur dan bertanggungjawab, seorang humanis yang senantiasa mendorong mahasiswanya untuk memahami politik dalam perspektif sosial-budaya yang luas. Sampai sekarang, seperti juga banyak mahasiswanya yang lain, saya menganggap Kahin sebagai seorang sarjana dan guru yang patut diteladani.”[2]

(more…)

Satjipto Rahardjo dalam Jagat Ketertiban Hukum Progresif

(Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI edisi september 2009)jurnal 1

oleh:

Feri Amsari

Sejak hukum itu dijarah oleh banjir rasionalisme dan rasionalisasi, maka ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing…maka menjadi tugas para ilmuwannya untuk mengutuhkan kembali hukum, menyatukan kembali hukum dengan lingkungan, alam dan orde kehidupan yang lebih besar.”[1]

(Satjipto Rahardjo, 2006)

Catatan Awal

Tidak banyak catatan publik yang bisa diakses dengan baik mengenai perjalanan hidup Satjipto Rahardjo. Bahkan situs pencari ”sekelas” google atau wikipedia pun tidak memiliki catatan berarti mengenai perjalanan karir Satjipto. Situs-situs di Internet lebih banyak memuat tulisan-tulisan dan komentar-komentarnya mengenai kondisi sosial, hukum, politik, budaya serta keterkaitannya dengan sosiologi hukum. Dari biodata di buku-buku karyanya memang dapat diketahui beberapa hal umum mengenai riwayat Guru Besar Emiritus bidang kajian sosiologi hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut. Pak Tjip, demikian ”Sang Guru” ini biasa dipanggil, lahir di Karanganyar, Banyumas, Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 1930.  Di kampung halaman (Jawa Tengah) itu pulalah kemudian yang menjadi tempat Pak Tjip berlabuh dalam mengabdikan diri sebagai seorang pakar. Pak Tjip merupakan salah satu ahli yang dianggap mampu memengaruhi dunia pemikiran hukum di Indonesia dengan tulisan-tulisannya.

Khudzaifah Dimyati, salah seorang mahasiswa Satjipto, menyebutnya sebagai pemikir transformatif yang berorientasi pada ranah teoritis. Konsep pemikiran yang berbasis kepada teori-teori tersebut menurut Dimyati adalah tradisi yang identik dengan kalangan intelektual Barat.[2] Hal itu mungkin dilatarbelakangi oleh faktor pendidikan Satjipto. Menyelesaikan pendidikan hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Tahun 1960 dan kemudian mengikuti program visiting scholar selama 1 tahun di Universitas California, Amerika, pada medio 1972 setidaknya memiliki pengaruh besar bagi cara pandang keilmuan Pak Tjip.

Kurun yang sama ketika Pak Tjip sedang mendalami kajian ilmu hukum di negeri Paman Sam tersebut, pada Tahun 1970-an itu sebuah gerakan hukum yang juga dilandasi pandangan sosiologi hukum sedang berkembang di Amerika. Gerakan yang menyebut ”ideologinya” sebagai critical legal studies (CLS) tersebut mewabah dalam cara pandang ilmuwan hukum negara adikuasa tersebut. CLS atau Studi Hukum Kritis itu sendiri merupakan perkembangan pemikiran sosiologi hukum, bidang yang digeluti oleh Satjipto dengan ”teguh” dari awal karir hukumnya. Catatan ini tidak bermaksud menyebutkan cara pandang keilmuwan Satjipto adalah cara pandang yang sepenuhnya dipengaruhi Studi Hukum Kritis tersebut, namun setidak-tidaknya Satjipto sedikit banyaknya merasakan ”cakrawala” intelektual di Amerika ketika gerakan CLS itu diusung.

(more…)

MEMANGKAS KORUPSI PEMILU

(dimuat dalam jurnal konstitusi Universitas Riau, Vol.II No.1 /2009)

Oleh:

Feri Amsari, SH, MH.

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Aktivis dan  Pendiri Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK-aliansi 12 elemen) Sumatera Barat

Abstractkorupsi2

This article is about how to decrease corruption, especially in election area. Corruption cases in election of 2004 in Indonesia that bring the commissioners of Election Commission (KPU) of Republic of Indonesia were indicated as “red alert” for our election. So, this article wants to discuss how to find solution for decreasing corruption in election. More than 623 cases about disputing of the election result in the Constitutional Court (MK) describe that our election should protect by extra ordinary treatment, even thought by MK itself.

Key word : Pemilu, korupsi, Mahkamah Konstitusi.

Korupsi sebagaimana dimaklumi merupakan pidana bersifat extraordinary yang dengan luar biasa mampu menyusup ke ranah-ranah kekuasaan jenis apapun. Giriraj Shah  dalam ”the Tidal Wave of Corruption,” bahkan menyebut korupsi sebagai sebuah fenomena global.[1] Gelar fenomena itu bukan hanya dikarenakan hampir seluruh negara-negara dunia “digerogoti” oleh korupsi, tetapi juga rasa takut terhadap korupsi yang memiliki sifat yang berbeda dengan bentuk pidana umum yang bersifat fatal terhadap ekonomi tetapi juga moral. Korupsi dapat menyentuh hampir seluruh wilayah kehidupan, dari pabrik kelas ”teri” hingga perusahaan-perusahaan multi nasional, dari ranah setingkat Rukun Tetangga (RT) hingga Istana Negara. Korupsi tidak hanya berjangkit pada ranah yang memiliki nilai kekayaan tetapi juga tempat-tempat kekuasaan.

(more…)

Next Page »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.