Satjipto Rahardjo dalam Jagat Ketertiban Hukum Progresif

(Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI edisi september 2009)jurnal 1

oleh:

Feri Amsari

Sejak hukum itu dijarah oleh banjir rasionalisme dan rasionalisasi, maka ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing…maka menjadi tugas para ilmuwannya untuk mengutuhkan kembali hukum, menyatukan kembali hukum dengan lingkungan, alam dan orde kehidupan yang lebih besar.”[1]

(Satjipto Rahardjo, 2006)

Catatan Awal

Tidak banyak catatan publik yang bisa diakses dengan baik mengenai perjalanan hidup Satjipto Rahardjo. Bahkan situs pencari ”sekelas” google atau wikipedia pun tidak memiliki catatan berarti mengenai perjalanan karir Satjipto. Situs-situs di Internet lebih banyak memuat tulisan-tulisan dan komentar-komentarnya mengenai kondisi sosial, hukum, politik, budaya serta keterkaitannya dengan sosiologi hukum. Dari biodata di buku-buku karyanya memang dapat diketahui beberapa hal umum mengenai riwayat Guru Besar Emiritus bidang kajian sosiologi hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut. Pak Tjip, demikian ”Sang Guru” ini biasa dipanggil, lahir di Karanganyar, Banyumas, Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 1930.  Di kampung halaman (Jawa Tengah) itu pulalah kemudian yang menjadi tempat Pak Tjip berlabuh dalam mengabdikan diri sebagai seorang pakar. Pak Tjip merupakan salah satu ahli yang dianggap mampu memengaruhi dunia pemikiran hukum di Indonesia dengan tulisan-tulisannya.

Khudzaifah Dimyati, salah seorang mahasiswa Satjipto, menyebutnya sebagai pemikir transformatif yang berorientasi pada ranah teoritis. Konsep pemikiran yang berbasis kepada teori-teori tersebut menurut Dimyati adalah tradisi yang identik dengan kalangan intelektual Barat.[2] Hal itu mungkin dilatarbelakangi oleh faktor pendidikan Satjipto. Menyelesaikan pendidikan hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Tahun 1960 dan kemudian mengikuti program visiting scholar selama 1 tahun di Universitas California, Amerika, pada medio 1972 setidaknya memiliki pengaruh besar bagi cara pandang keilmuan Pak Tjip.

Kurun yang sama ketika Pak Tjip sedang mendalami kajian ilmu hukum di negeri Paman Sam tersebut, pada Tahun 1970-an itu sebuah gerakan hukum yang juga dilandasi pandangan sosiologi hukum sedang berkembang di Amerika. Gerakan yang menyebut ”ideologinya” sebagai critical legal studies (CLS) tersebut mewabah dalam cara pandang ilmuwan hukum negara adikuasa tersebut. CLS atau Studi Hukum Kritis itu sendiri merupakan perkembangan pemikiran sosiologi hukum, bidang yang digeluti oleh Satjipto dengan ”teguh” dari awal karir hukumnya. Catatan ini tidak bermaksud menyebutkan cara pandang keilmuwan Satjipto adalah cara pandang yang sepenuhnya dipengaruhi Studi Hukum Kritis tersebut, namun setidak-tidaknya Satjipto sedikit banyaknya merasakan ”cakrawala” intelektual di Amerika ketika gerakan CLS itu diusung.

(more…)

MEMANGKAS KORUPSI PEMILU

(dimuat dalam jurnal konstitusi Universitas Riau, Vol.II No.1 /2009)

Oleh:

Feri Amsari, SH, MH.

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Aktivis dan  Pendiri Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK-aliansi 12 elemen) Sumatera Barat

Abstractkorupsi2

This article is about how to decrease corruption, especially in election area. Corruption cases in election of 2004 in Indonesia that bring the commissioners of Election Commission (KPU) of Republic of Indonesia were indicated as “red alert” for our election. So, this article wants to discuss how to find solution for decreasing corruption in election. More than 623 cases about disputing of the election result in the Constitutional Court (MK) describe that our election should protect by extra ordinary treatment, even thought by MK itself.

Key word : Pemilu, korupsi, Mahkamah Konstitusi.

Korupsi sebagaimana dimaklumi merupakan pidana bersifat extraordinary yang dengan luar biasa mampu menyusup ke ranah-ranah kekuasaan jenis apapun. Giriraj Shah  dalam ”the Tidal Wave of Corruption,” bahkan menyebut korupsi sebagai sebuah fenomena global.[1] Gelar fenomena itu bukan hanya dikarenakan hampir seluruh negara-negara dunia “digerogoti” oleh korupsi, tetapi juga rasa takut terhadap korupsi yang memiliki sifat yang berbeda dengan bentuk pidana umum yang bersifat fatal terhadap ekonomi tetapi juga moral. Korupsi dapat menyentuh hampir seluruh wilayah kehidupan, dari pabrik kelas ”teri” hingga perusahaan-perusahaan multi nasional, dari ranah setingkat Rukun Tetangga (RT) hingga Istana Negara. Korupsi tidak hanya berjangkit pada ranah yang memiliki nilai kekayaan tetapi juga tempat-tempat kekuasaan.

(more…)

MK, PERLU DISELAMATKAN!

Oleh

Feri Amsari

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Redaktur Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

2-pilar-4

Membengkaknya perkara sengketa pemilu sebanyak 623 di Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan betapa rendahnya kepercayaan peserta Pemilu (baca: Parpol dan calon DPD) pada penyelengaranya. MK kemudian berupaya membenahi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama pesta demokrasi berlangsung melalui putusannya. Putusan itu tidak hanya dirasakan oleh pejabat sekelas Agung Laksono tapi juga masyarakat pelosok nun jauh di Yahukimo (Papua) dan Nias Selatan (Sumut). Bagi MK putusan itu merupakan upaya menyelamatkan demokrasi.

(more…)

Indonesia Adalah Negara Agamis:

Merumuskan Relasi Agama dan Negara dalam Perspektif Pancasila·

(Tulisan ini sudah terbit dalam bentuk buku; Kongres Pancasila terbitan Mahkamah Konstitusi, tentu sebagai partikelir nama saya tidak tercantum di sana)

Oleh :

Lukman Hakim Saifuddin

Ketua Fraksi PPP DPR RI

dan

Feri Amsari

islamicI. Pendahuluan

Relasi agama dan negara sebagaimana dialami Indonesia selalu mengalami pasang surut. Suatu ketika hubungan di antara keduanya berlangsung harmonis sebagaimana terjadi belakangan ini, namun di saat yang lain mengalami ketegangan sebagaimana tercermin dari pemberontakan atas nama agama di tahun 1950-1960. Maklumlah, relasi antar keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan juga dipengaruhi persoalan politik, ekonomi, dan budaya.

Dari sisi Islam menurut Katerina Dalacaoura relasi agama (Islam) dan politik (negara) tidak dapat dipisahkan. Dalacaoura menyebutkan dalam bukunya Islam Liberalism & Human Rights bahwa; religion and politics are one.[1] Jika memperhatikan sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW, maka tidak dapat dipungkiri jalinan (relasi agama dan politik/negara) tersebut terjadi.[2] Piagam Madinah bahkan oleh sebagian Ahli dianggap sebagai sebuah konstitusi dikarenakan terjadinya kontrak di antara kelompok-kelompok sosial kemasyarakatan untuk diatur dalam tataran pemerintahan.

(more…)

KERAKYATAN DALAM PERSPEKTIF PANCASILA[1]

(Tulisan ini juga telah dimuat dalam buku; Kongres Pancasila, tentu sebagai partikelir nama saya tidak terdapat di sana)

Oleh:

Slamet Effendy Jusuf[2]

(Pelaku Perubahan UUD 1945, Anggota DPR fraksi Partai Golkar)

dan

Feri Amsari


I. Pendahuluan

Demokrasi jika ditinjau secara semantik terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos dan kratos. ’Demos’ bermakna rakyat, sedangkan ’kratos’ yang berarti pemerintahan (rule) atau kekuasaan (strength).[3] Sehingga dalam kGaruda_pancasila_by_indonesiaonklusi sederhana, demokrasi dapat diberi pengertian sebagai sebuah pemerintahan yang dilangsungkan dengan dilandasi kedaulatan rakyat sebagai puncak kekuasaan tertinggi.

Menurut Arend Lijphart dalam Democracy in Plural Societies, A Comparative Exploration, “pekerjaan” memaknai demokrasi adalah suatu proses yangsangat menantang. Lijphart berkeyakinan bahwa demokrasi bukanlah sebuah sistem yang akan dapat berjalan sesuai dengan pemikiran ideal dalam

imajinasi manusia. ”It is not a system of government that fully embodies all democratic ideals, but one that approximates them to a reasonable degree.”[4] Demokrasi bukanlah sebuah sistem pemerintahan yang mampu mewujudkan seluruh konsep demokrasi ideal (utopis), melainkan melaksanakan sebagian (atau keseluruhan) dari cita-cita ideal tersebut dalam sebuah tingkatan yang masuk akal. Sehingga demokrasi adalah sebuah hal yang mestinya dilakukan berdasarkan keinginan rakyat tetapi juga mengedepankan kepada logika pelaksanaan (reasonable). Seluruh ciri-ciri demokrasi yang ideal mungkin dapat dilaksanakan, namun tentu saja tidak akan mampu mencapai puncak maksimalnya.

(more…)

Sengketa Pemilu Jarak Jauh! Mungkinkah?

(Padang Ekspres, Rabu 29 April 2009)

Oleh :

Feri Amsari

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

lost-lives-lost-vote2Pemilu 9 April lalu akan menciptakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tidak sedikit di Mahkamah Konstitusi (MK). Nada sumbang yang dilagukan partai-partai tidak tembus ambang batas kursi Parlemen (parliamentary threshold) semakin menguatkan dugaan tersebut. Bahkan terciptanya poros ”ganas” dari beberapa partai kelas menengah membuat situasi semakin menghangat.

(more…)

MEMILIH DENGAN CINTA

(Padang Ekspress, Rabu, 08 April 2009)

Oleh:

Feri Amsari

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)

Fakultas Hukum Universitas Andalas

love

9 April nanti pemilih Indonesia akan “mencontreng” para wakil rakyatnya yang akan duduk di parlemen pusat dan daerah. Wakil rakyat itulah yang nantinya akan menentukan baik-buruk, hitam-putihnya garis nasib para rakyat, bangsa dan negara. Menentukan 5 tahun kedepan roda pemerintahan. Kemana rakyat sebagai penumpang dari ”kapal negara” akan dilabuhkan. Kepada kemiskinan ataukah menuju kesejahteraan. Kepada manipulasi atau jati diri bangsa sesungguhnya. Atau kapal bernegara itu kandas tanpa tempat lain untuk menepi. Sejauhmanakah harapan rakyat dapat diwujudkan ke arah sebuah negara kesejahteraan bagi semua (walfare state for all), bukan kemakmuran bagi kalangan elit semata?

(more…)

JANGAN PILIH KORUPTOR !

Oleh:

kpk

Feri Amsari

Bergiat bersama sejumlah aktivis NGO dan Mahasiswa Sumbar dalam wadah Masyarakat Anti Korupsi


Menurutcatatan akhir tahun rekan-rekan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang setidaknya di Sumatera Barat terdapat 103 kasus tindak pidana korupsi per Desember 2008. Kejahatan korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 125,796 Milyar. Sektor pemerintahan (legislatif dan eksekutif) merupakan yang terkorup dengan 24 kasus.

Deskripsi tersebut memerlihatkan bahwa para pemimpin rakyat belum sungguh-sungguh dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Dari hulu hingga hilir sektor-sektor pemerintahan dan swasta terindikasi melaksanakan praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme. Dari lembaga antah-berantah hingga institusi ilmiah semacam perguruan tinggi tidak disentuh oleh aparat hukum walaupun aktivitas-aktivitas berbau penyimpangan anggaran terkembang di hadapan mata. Lalu apa yang khilaf dari perjuangan pemberantasan korupsi ?

(more…)

PEMBAGIAN ATAU PEMISAHAN KEKUASAAN NEGARA

DSC08289

Oleh :

Feri Amsari

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)

Fakultas Hukum Universitas Andalas

Tulisan Ali Masykur Musa (25/2/2009) dan Saldi Isra (16/2/2009) di Media Indonesia memberikan satu pertanyaan besar klasik untuk ditemukan jawabannya secara kekinian. Apakah kita menganut paham pemisahan (separation) ataukah pembagian (distribution) kekuasaan negara?

Dua artikel tersebut berawal dari temuan Saldi dalam disertasi doktoralnya mengenai terjadinya pergeseran fungsi legislasi dari teoritik ke implementatif yang memperlihatkan kerancuan konsep pemisahan kekuasaan negara (separation of power). Saldi menelusuri temuannya melalui pendekatan perbandingan di lima negara (Amerika, Philipina, Korea Selatan, Venezuela, dan Argentina). Kelima negara tersebut memperlihatkan fungsi legislasi terletak sepenuhnya pada lembaga legislatif. Beranjak dari temuan itulah menurut Saldi harus ada upaya pembenahan konsep pemisahan kekuasaan negara di Indonesia. Terutama pada ranah kekuasaan eksekutif dan legislatif melalui sebuah amandemen kelima UUD 1945. Kesimpulan Saldi itu kemudian dibantah oleh Ali Masykur Musa dengan menggunakan landasan bahwa Indonesia sesungguhnya masih menganut konsep pembagian kekuasaan negara (distribution of power) bukan pemisahan kekuasaan negara (separation of power). Dalam konsep pembagian kekuasaan negara maka menurut Ali adalah wajar apabila fungsi legislasi yang berada dalam ranah DPR (legislative power) “dibagikan” pula kepada Presiden selaku kepala pemerintahan (executive power).

(more…)

KORUPSI dan PEMILU 2009

Oleh:

Feri Amsari

Aktivis Anti Korupsi Sumbar, Peneliti dan Redaktur Pelaksana Jurnal Konstitusi pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

(Harian Padang Ekspress, 11 Februari 2009)

Tema pemilihan umum (Pemilu) adalah objek pembicaraan tak berkesudahaan. Terutama ketika mendiskusikannya pada saat-saat krusial (baca: semakin dekatnya) waktu kampanye. Diskursus mengenai Pemilu bahkan telah melalui pelbagai aneka ranah, baik politik, hukum (terutama dalam hal ini adalah peradilan) maupun sosial kemasyarakatan.

Ketika tema-tema Pemilu dikaitkan dengan korupsi, maka semakin luas saja pembahasan yang dibicarakan. Korupsi, sebagaimana Pemilu, adalah tema ‘seksi’ yang selalu menjadi perhatian banyak pihak. Tulisan ini mencoba membahas dengan membatasi dua poin tersebut dalam satu bagian yang tidak terpisahkan. Korupsi dalam Pemilu 2009 yang akan datang.

Daya Jangkau

Jika memperhatikan daya jangkau pasal-pasal pidana pemilu dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, maka terlihat begitu minimnya semangat pencegahan korupsi. Dari lebih kurang 50 (lima puluh) pasal yang membicarakan tindak pidana Pemilu, hanya terdapat tiga pasal yang dapat dihubungkan dengan pencegahan tindak pidana korupsi. Pasal 275 yang memberikan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 24 bulan disertai denda Rp 6 juta sampai Rp 24 juta bagi pelaksana kampanye yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.

(more…)

Next Page »