Oleh:

Feri Amsari

Pendahuluan

Judicial activisim (aktivitas judicial) menurut kamus hukum Black adalah sebuah cara permenungan, mencari, atau menggali filosofi dari hukum dalam pembuatan putusan peradilan, dimana hakim diperbolehkan menggunakan pengetahuan personalnya berkaitan dengan kebijakan publik, juga pelbagai faktor-faktor lainnya, untuk menuntunnya memutuskan sebuah permasalahan.[1] Kewenangan menemukan esensi dari sebuah produk peraturan perundang-undangan itulah yang menyebabkan John Marshall, Ketua Mahkamah Agung Amerika pada tahun 1803 melakukan langkah luar biasa yang akhirnya “menciptakan” mekanisme judicial review. Walaupun terdapat pelbagai pihak yang menyebutkan bahwa konsep tersebut adalah manipulasi kewenangan konstitusional oleh peradilan namun mekanisme tersebut tetap berjalan hingga kini.

Richard Dobbs Spaight salah seorang penyusun konstitusi Amerika menyatakan bahwa judicial review adalah perampasan wewenang. Para kritisi judicial review sering mempertanyakan kewenangan tersebut, menurut mereka, jika memang kewenangan pengujian oleh lembaga peradilan dimaksudkan oleh para pembentuk konstitusi Amerika, namun kenapa tidak dicantumkan dalam pasal-pasal konstitus?[2]

Felix Frankfurter menanggapi hal tersebut dengan dingin. Menurutnya banyak pihak yang tidak memahami sejarah dan memiliki prasangka yang berlebihan terhadap kewenangan tersebut yang berakibat kepada perdebatan tidak berkesudahan dan tidak berguna.[3] Bagaimanapun kewenangan judicial review terus digunakan dan itu dianggap penting untuk menghindari abuse of power dari lembaga pembentuk undang-undang. Hakim menjadi “juri” terakhir yang menilai sebuah produk perundang-undangan telah berkesesuaian dengan rasa keadilan, kedaulatan rakyat, asas kemanfaatan, dan pelbagai faktor yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan sebuah Negara bangsa.

Judicial review yang merupakan “bagian” dari judicial activism sangat penting ada semenjak kepentingan publik lebih diutamakan daripada kepentingan privat. A.M Ahmadi, mantan Ketua Mahkamah Agung India berpendapat bahwa;

Judicial activism is a necessary adjunct of the judicial function since the protection of public interest as opposed to private interest happens to be its main concern.[4]

Bagi Francis Fukuyama penciptaan (termasuk menurut penulis pemberian kewenangan baru) lembaga-lembaga pemerintahan baru dan penguatan-penguatan lembaga yang telah ada (dapat pula penambahan kewenangan) merupakan sebuah konsep pembangunan Negara yang sangat diperlukan untuk menghindari Negara lemah atau Negara gagal.[5] Jadi kewenangan judicial review juga sangat penting dalam mewujudkan stabilitas Negara.

Konsep review oleh sebuah lembaga peradilan tersebut kemudian berkembang secara massif dalam sistem ketatanegaraan banyak Negara di dunia. Pelbagai metode baru pun ditemukan dalam perkembangannya. Di tahun 1920, Hans Kelsen mencetus ide pemisahan lembaga kekuasaan kehakiman, satu di antara puncak kekuasaan tersebut dikhususkan melakukan kewenangan judicial review.

Indonesia melalui perubahan ketiga UUD 1945 melakukan duplikasi terhadap ide Kelsen tersebut. Wujudlah kemudian dua puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi [Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]. Oleh Laica Marzuki konsep Kelsen tersebut disebut dengan duality of jurisdiction.[6] Tentu dalam tatanan ketatanegaraan di Indonesia terbentuk rekayasa konstitusional tersendiri. Pemisahan kekuasaan peradilan tersebut tidak diiringgi dengan pemisahaan kewenangan di antara dua kekuasaan judicial tersebut.

Pasal 24A UUD 1945 memberikan pengaturan yang sesungguhnya bersebrangan dengan konsep yang diajarkan Kelsen. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:

“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”

Pasal 24C ayat (1) kemudian menyatakan terdapatnya kewenangan yang berkategori sama, selengkapnya pasal tersebut sebagai berikut:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara,…”

Dua pasal tersebut [Pasal 24 A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945] memperlihatkan bahwa para pelaku amandemen UUD 1945 (second framers of constitution) sengaja memberikan kewenangan judicial review kepada dua puncak kekuasaan peradilan tersebut. Walaupun hal tersebut tidak lazim dalam konsep ketatanegaraan di banyak Negara lain, akan tetapi sistem Indonesia sulit untuk dilakukan perubahan. Satu-satunya cara adalah dengan melakukan amandemen UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 merupakan sebuah keharusan untuk membenahi “silang-sengkarut” tatanan ketatanegaraan Indonesia. Konsep pembagian kewenangan judicial review tersebut akan memberikan dampak tersendiri dalam perjalanan ketatanegaraan di Indonesia. Tulisan ini akan memberikan gambaran mengenai fakta-fakta yang memperlihatkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penataan konsep kekuasaan kehakiman di Indonesia.

(more…)

Oleh:

Feri Amsari

(dimuat dalam Jurnal Konstitusi Vol. 6 No. 3, September 2009)

Though this land is not my own

I will never forget it,

or the waters of its ocean,

fresh and delicately icy[1]

Candy Bar Cinta, Sebuah Pendahuluan

Daniel Saul Lev lahir di Youngstown, sebuah desa di pedalaman Ohio, Amerika Serikat pada 23 Oktober 1933. Akrab dipanggil Dan Lev atau Pak Dan oleh para kolega dan murid-muridnya. Dan Lev menghabiskan 21 tahun hidupnya hanya di desanya. Tak terpikirkan olehnya untuk ke manapun, apalagi untuk ke luar dari Amerika. Namun kemudian masa perkuliahan merubah banyak hal dalam kerangka berpikir Dan Lev muda.

Ia tumbuh dari keluarga kelas pekerja yang mayoritas. Ayahnya Louis Lev adalah seorang tukang kayu biasa di tempat mereka tinggal. Sebagai guru pertama hidup bagi Dan Lev, Ayahnya mengajarkan prinsip kerja keras, hal itu dapat terbaca dari karakter kinerja Dan Lev semasa hidupnya.

Dan Lev memilih jalur berbeda dengan kerja sang Ayah. Ia lebih tertarik kepada dunia akademik walaupun karakter “keras” masih terlihat dari hobinya bertinju dan bermain sepak bola Amerika (American Football). Tak tangung-tanggung Dan Lev juga pernah menjadi atlet tinju professional, bahkan juga mengikuti kejuaraan tinju Golden Glove di Amerika. Namun dunia akademisi ternyata lebih memukau hatinya.

Berdasarkan nilai cemerlang di bangku sekolah, Dan Lev memperoleh beasiswa yang memberinya hak istimewa untuk memilih kuliah di mana saja pada universitas-universitas terkemuka di Amerika. Suratan takdir yang mungkin membuatnya memilih untuk duduk di bangku perkuliahan pada Fakultas Politik di Universitas Cornell. Di Cornell pula pada masa perkuliahan yang mempertemukannya dengan Arlene, pasangan hidupnya. Berbeda dengan Dan Lev yang tertarik kepada studi politik karena kehendak sendiri, Arlene memilih kuliah politik lebih kepada desakan Ayahnya.

Kisah cinta Dan Lev dan Arlene berlangsung unik, sederhana dan bahkan memberi derai tawa bagi yang mendengar kisahnya. Arlene begitu mengenang pertemuan pertamanya. Keduanya memiliki kebiasan untuk duduk pada deretan kursi paling depan dalam perkuliahan. Bukan sebagai upaya untuk meraih simpati dosen, tetapi lebih kepada kebutuhan. Dan Lev membutuhkan kursi terdepan karena mengalami gangguan pendengaran (mungkin akibat hobinya bertinju), sedangkan Arlene memerlukan kursi tersebut agar pandangannya yang kabur dapat terbantu. Kekurangan tersebut ternyata menjadi cikal-bakal chemistry yang luar biasa bagi keduanya.

Suatu saat ketika mereka sedang menunggu sebuah mata kuliah, Arlene yang asik menikmati Candy Bar menyadari bahwa sepasang mata terus memerhatikan permen dalam genggamannya. Sepasang mata Dan Lev. Arlene kemudian berbasa-basi menawarkan Candy Bar tersebut kepada pria yang belum diketahuinya itu. Perkenalan pun berlanjut. Cinta bersambut dari candy bar. Semenjak itu, Dan Lev dan Arlene tak terpisahkan.

Arlene menjadi sebuah kekuatan tersendiri yang menjadi bagian integral dalam sejarah akademik dan penelitian Dan Lev. Arlene adalah penyokong utama kinerja Dan Lev. Mungkin ungkapan “disamping lelaki hebat selalu terdapat wanita luar biasa” ada benarnya jika melihat catatan perjalanan hidup indonesianis terkemuka ini. Hingga ketika Dan Lev menempuh banyak perjalanan sebagai peneliti, Arlene adalah “catatan pinggir” penting dalam menelaah seluruh rangkaian kehidupannya. Arlene selalu hadir disamping Dan Lev menemani hingga maut memisahkan.

Dari Kahin menuju Indonesia

George McTurnan Kahin adalah guru besar di Fakultas Politik Universitas Cornell yang memiliki andil besar memengaruhi Dan Lev terhadap studi keindonesiaan. Dalam pengantar buku karyanya berjudul “Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan,” Dan Lev memuji setinggi langit kehebatan dan kemampuan George Kahin.

“Di sanalah (Universitas Cornell-pen) saya mulai tertarik pada Indonesia melalui guru saya, George Kahin, yang terkenal sebagai ahli ilmu politik yang menulis tentang revolusi Indonesia. Kahin memang luar biasa. Bukan hanya sebagai mahaguru, tetapi juga pribadi yang sangat jujur dan bertanggungjawab, seorang humanis yang senantiasa mendorong mahasiswanya untuk memahami politik dalam perspektif sosial-budaya yang luas. Sampai sekarang, seperti juga banyak mahasiswanya yang lain, saya menganggap Kahin sebagai seorang sarjana dan guru yang patut diteladani.”[2]

(more…)

Satjipto Rahardjo dalam Jagat Ketertiban Hukum Progresif

(Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI edisi september 2009)jurnal 1

oleh:

Feri Amsari

Sejak hukum itu dijarah oleh banjir rasionalisme dan rasionalisasi, maka ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing…maka menjadi tugas para ilmuwannya untuk mengutuhkan kembali hukum, menyatukan kembali hukum dengan lingkungan, alam dan orde kehidupan yang lebih besar.”[1]

(Satjipto Rahardjo, 2006)

Catatan Awal

Tidak banyak catatan publik yang bisa diakses dengan baik mengenai perjalanan hidup Satjipto Rahardjo. Bahkan situs pencari ”sekelas” google atau wikipedia pun tidak memiliki catatan berarti mengenai perjalanan karir Satjipto. Situs-situs di Internet lebih banyak memuat tulisan-tulisan dan komentar-komentarnya mengenai kondisi sosial, hukum, politik, budaya serta keterkaitannya dengan sosiologi hukum. Dari biodata di buku-buku karyanya memang dapat diketahui beberapa hal umum mengenai riwayat Guru Besar Emiritus bidang kajian sosiologi hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut. Pak Tjip, demikian ”Sang Guru” ini biasa dipanggil, lahir di Karanganyar, Banyumas, Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 1930.  Di kampung halaman (Jawa Tengah) itu pulalah kemudian yang menjadi tempat Pak Tjip berlabuh dalam mengabdikan diri sebagai seorang pakar. Pak Tjip merupakan salah satu ahli yang dianggap mampu memengaruhi dunia pemikiran hukum di Indonesia dengan tulisan-tulisannya.

Khudzaifah Dimyati, salah seorang mahasiswa Satjipto, menyebutnya sebagai pemikir transformatif yang berorientasi pada ranah teoritis. Konsep pemikiran yang berbasis kepada teori-teori tersebut menurut Dimyati adalah tradisi yang identik dengan kalangan intelektual Barat.[2] Hal itu mungkin dilatarbelakangi oleh faktor pendidikan Satjipto. Menyelesaikan pendidikan hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Tahun 1960 dan kemudian mengikuti program visiting scholar selama 1 tahun di Universitas California, Amerika, pada medio 1972 setidaknya memiliki pengaruh besar bagi cara pandang keilmuan Pak Tjip.

Kurun yang sama ketika Pak Tjip sedang mendalami kajian ilmu hukum di negeri Paman Sam tersebut, pada Tahun 1970-an itu sebuah gerakan hukum yang juga dilandasi pandangan sosiologi hukum sedang berkembang di Amerika. Gerakan yang menyebut ”ideologinya” sebagai critical legal studies (CLS) tersebut mewabah dalam cara pandang ilmuwan hukum negara adikuasa tersebut. CLS atau Studi Hukum Kritis itu sendiri merupakan perkembangan pemikiran sosiologi hukum, bidang yang digeluti oleh Satjipto dengan ”teguh” dari awal karir hukumnya. Catatan ini tidak bermaksud menyebutkan cara pandang keilmuwan Satjipto adalah cara pandang yang sepenuhnya dipengaruhi Studi Hukum Kritis tersebut, namun setidak-tidaknya Satjipto sedikit banyaknya merasakan ”cakrawala” intelektual di Amerika ketika gerakan CLS itu diusung.

(more…)

MEMANGKAS KORUPSI PEMILU

(dimuat dalam jurnal konstitusi Universitas Riau, Vol.II No.1 /2009)

Oleh:

Feri Amsari, SH, MH.

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Aktivis dan  Pendiri Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK-aliansi 12 elemen) Sumatera Barat

Abstractkorupsi2

This article is about how to decrease corruption, especially in election area. Corruption cases in election of 2004 in Indonesia that bring the commissioners of Election Commission (KPU) of Republic of Indonesia were indicated as “red alert” for our election. So, this article wants to discuss how to find solution for decreasing corruption in election. More than 623 cases about disputing of the election result in the Constitutional Court (MK) describe that our election should protect by extra ordinary treatment, even thought by MK itself.

Key word : Pemilu, korupsi, Mahkamah Konstitusi.

Korupsi sebagaimana dimaklumi merupakan pidana bersifat extraordinary yang dengan luar biasa mampu menyusup ke ranah-ranah kekuasaan jenis apapun. Giriraj Shah  dalam ”the Tidal Wave of Corruption,” bahkan menyebut korupsi sebagai sebuah fenomena global.[1] Gelar fenomena itu bukan hanya dikarenakan hampir seluruh negara-negara dunia “digerogoti” oleh korupsi, tetapi juga rasa takut terhadap korupsi yang memiliki sifat yang berbeda dengan bentuk pidana umum yang bersifat fatal terhadap ekonomi tetapi juga moral. Korupsi dapat menyentuh hampir seluruh wilayah kehidupan, dari pabrik kelas ”teri” hingga perusahaan-perusahaan multi nasional, dari ranah setingkat Rukun Tetangga (RT) hingga Istana Negara. Korupsi tidak hanya berjangkit pada ranah yang memiliki nilai kekayaan tetapi juga tempat-tempat kekuasaan.

(more…)

MK, PERLU DISELAMATKAN!

Oleh

Feri Amsari

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Redaktur Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

2-pilar-4

Membengkaknya perkara sengketa pemilu sebanyak 623 di Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan betapa rendahnya kepercayaan peserta Pemilu (baca: Parpol dan calon DPD) pada penyelengaranya. MK kemudian berupaya membenahi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama pesta demokrasi berlangsung melalui putusannya. Putusan itu tidak hanya dirasakan oleh pejabat sekelas Agung Laksono tapi juga masyarakat pelosok nun jauh di Yahukimo (Papua) dan Nias Selatan (Sumut). Bagi MK putusan itu merupakan upaya menyelamatkan demokrasi.

(more…)

Indonesia Adalah Negara Agamis:

Merumuskan Relasi Agama dan Negara dalam Perspektif Pancasila·

(Tulisan ini sudah terbit dalam bentuk buku; Kongres Pancasila terbitan Mahkamah Konstitusi, tentu sebagai partikelir nama saya tidak tercantum di sana)

Oleh :

Lukman Hakim Saifuddin

Ketua Fraksi PPP DPR RI

dan

Feri Amsari

islamicI. Pendahuluan

Relasi agama dan negara sebagaimana dialami Indonesia selalu mengalami pasang surut. Suatu ketika hubungan di antara keduanya berlangsung harmonis sebagaimana terjadi belakangan ini, namun di saat yang lain mengalami ketegangan sebagaimana tercermin dari pemberontakan atas nama agama di tahun 1950-1960. Maklumlah, relasi antar keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan juga dipengaruhi persoalan politik, ekonomi, dan budaya.

Dari sisi Islam menurut Katerina Dalacaoura relasi agama (Islam) dan politik (negara) tidak dapat dipisahkan. Dalacaoura menyebutkan dalam bukunya Islam Liberalism & Human Rights bahwa; religion and politics are one.[1] Jika memperhatikan sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW, maka tidak dapat dipungkiri jalinan (relasi agama dan politik/negara) tersebut terjadi.[2] Piagam Madinah bahkan oleh sebagian Ahli dianggap sebagai sebuah konstitusi dikarenakan terjadinya kontrak di antara kelompok-kelompok sosial kemasyarakatan untuk diatur dalam tataran pemerintahan.

(more…)

KERAKYATAN DALAM PERSPEKTIF PANCASILA[1]

(Tulisan ini juga telah dimuat dalam buku; Kongres Pancasila, tentu sebagai partikelir nama saya tidak terdapat di sana)

Oleh:

Slamet Effendy Jusuf[2]

(Pelaku Perubahan UUD 1945, Anggota DPR fraksi Partai Golkar)

dan

Feri Amsari


I. Pendahuluan

Demokrasi jika ditinjau secara semantik terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos dan kratos. ’Demos’ bermakna rakyat, sedangkan ’kratos’ yang berarti pemerintahan (rule) atau kekuasaan (strength).[3] Sehingga dalam kGaruda_pancasila_by_indonesiaonklusi sederhana, demokrasi dapat diberi pengertian sebagai sebuah pemerintahan yang dilangsungkan dengan dilandasi kedaulatan rakyat sebagai puncak kekuasaan tertinggi.

Menurut Arend Lijphart dalam Democracy in Plural Societies, A Comparative Exploration, “pekerjaan” memaknai demokrasi adalah suatu proses yangsangat menantang. Lijphart berkeyakinan bahwa demokrasi bukanlah sebuah sistem yang akan dapat berjalan sesuai dengan pemikiran ideal dalam

imajinasi manusia. ”It is not a system of government that fully embodies all democratic ideals, but one that approximates them to a reasonable degree.”[4] Demokrasi bukanlah sebuah sistem pemerintahan yang mampu mewujudkan seluruh konsep demokrasi ideal (utopis), melainkan melaksanakan sebagian (atau keseluruhan) dari cita-cita ideal tersebut dalam sebuah tingkatan yang masuk akal. Sehingga demokrasi adalah sebuah hal yang mestinya dilakukan berdasarkan keinginan rakyat tetapi juga mengedepankan kepada logika pelaksanaan (reasonable). Seluruh ciri-ciri demokrasi yang ideal mungkin dapat dilaksanakan, namun tentu saja tidak akan mampu mencapai puncak maksimalnya.

(more…)

Sengketa Pemilu Jarak Jauh! Mungkinkah?

(Padang Ekspres, Rabu 29 April 2009)

Oleh :

Feri Amsari

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

lost-lives-lost-vote2Pemilu 9 April lalu akan menciptakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tidak sedikit di Mahkamah Konstitusi (MK). Nada sumbang yang dilagukan partai-partai tidak tembus ambang batas kursi Parlemen (parliamentary threshold) semakin menguatkan dugaan tersebut. Bahkan terciptanya poros ”ganas” dari beberapa partai kelas menengah membuat situasi semakin menghangat.

(more…)

MEMILIH DENGAN CINTA

(Padang Ekspress, Rabu, 08 April 2009)

Oleh:

Feri Amsari

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)

Fakultas Hukum Universitas Andalas

love

9 April nanti pemilih Indonesia akan “mencontreng” para wakil rakyatnya yang akan duduk di parlemen pusat dan daerah. Wakil rakyat itulah yang nantinya akan menentukan baik-buruk, hitam-putihnya garis nasib para rakyat, bangsa dan negara. Menentukan 5 tahun kedepan roda pemerintahan. Kemana rakyat sebagai penumpang dari ”kapal negara” akan dilabuhkan. Kepada kemiskinan ataukah menuju kesejahteraan. Kepada manipulasi atau jati diri bangsa sesungguhnya. Atau kapal bernegara itu kandas tanpa tempat lain untuk menepi. Sejauhmanakah harapan rakyat dapat diwujudkan ke arah sebuah negara kesejahteraan bagi semua (walfare state for all), bukan kemakmuran bagi kalangan elit semata?

(more…)

JANGAN PILIH KORUPTOR !

Oleh:

kpk

Feri Amsari

Bergiat bersama sejumlah aktivis NGO dan Mahasiswa Sumbar dalam wadah Masyarakat Anti Korupsi


Menurutcatatan akhir tahun rekan-rekan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang setidaknya di Sumatera Barat terdapat 103 kasus tindak pidana korupsi per Desember 2008. Kejahatan korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 125,796 Milyar. Sektor pemerintahan (legislatif dan eksekutif) merupakan yang terkorup dengan 24 kasus.

Deskripsi tersebut memerlihatkan bahwa para pemimpin rakyat belum sungguh-sungguh dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Dari hulu hingga hilir sektor-sektor pemerintahan dan swasta terindikasi melaksanakan praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme. Dari lembaga antah-berantah hingga institusi ilmiah semacam perguruan tinggi tidak disentuh oleh aparat hukum walaupun aktivitas-aktivitas berbau penyimpangan anggaran terkembang di hadapan mata. Lalu apa yang khilaf dari perjuangan pemberantasan korupsi ?

(more…)

Next Page »