Satjipto Rahardjo dalam Jagat Ketertiban Hukum Progresif
(Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI edisi september 2009)
oleh:
Feri Amsari
”Sejak hukum itu dijarah oleh banjir rasionalisme dan rasionalisasi, maka ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing…maka menjadi tugas para ilmuwannya untuk mengutuhkan kembali hukum, menyatukan kembali hukum dengan lingkungan, alam dan orde kehidupan yang lebih besar.”[1]
(Satjipto Rahardjo, 2006)
Catatan Awal
Tidak banyak catatan publik yang bisa diakses dengan baik mengenai perjalanan hidup Satjipto Rahardjo. Bahkan situs pencari ”sekelas” google atau wikipedia pun tidak memiliki catatan berarti mengenai perjalanan karir Satjipto. Situs-situs di Internet lebih banyak memuat tulisan-tulisan dan komentar-komentarnya mengenai kondisi sosial, hukum, politik, budaya serta keterkaitannya dengan sosiologi hukum. Dari biodata di buku-buku karyanya memang dapat diketahui beberapa hal umum mengenai riwayat Guru Besar Emiritus bidang kajian sosiologi hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut. Pak Tjip, demikian ”Sang Guru” ini biasa dipanggil, lahir di Karanganyar, Banyumas, Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 1930. Di kampung halaman (Jawa Tengah) itu pulalah kemudian yang menjadi tempat Pak Tjip berlabuh dalam mengabdikan diri sebagai seorang pakar. Pak Tjip merupakan salah satu ahli yang dianggap mampu memengaruhi dunia pemikiran hukum di Indonesia dengan tulisan-tulisannya.
Khudzaifah Dimyati, salah seorang mahasiswa Satjipto, menyebutnya sebagai pemikir transformatif yang berorientasi pada ranah teoritis. Konsep pemikiran yang berbasis kepada teori-teori tersebut menurut Dimyati adalah tradisi yang identik dengan kalangan intelektual Barat.[2] Hal itu mungkin dilatarbelakangi oleh faktor pendidikan Satjipto. Menyelesaikan pendidikan hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Tahun 1960 dan kemudian mengikuti program visiting scholar selama 1 tahun di Universitas California, Amerika, pada medio 1972 setidaknya memiliki pengaruh besar bagi cara pandang keilmuan Pak Tjip.
Kurun yang sama ketika Pak Tjip sedang mendalami kajian ilmu hukum di negeri Paman Sam tersebut, pada Tahun 1970-an itu sebuah gerakan hukum yang juga dilandasi pandangan sosiologi hukum sedang berkembang di Amerika. Gerakan yang menyebut ”ideologinya” sebagai critical legal studies (CLS) tersebut mewabah dalam cara pandang ilmuwan hukum negara adikuasa tersebut. CLS atau Studi Hukum Kritis itu sendiri merupakan perkembangan pemikiran sosiologi hukum, bidang yang digeluti oleh Satjipto dengan ”teguh” dari awal karir hukumnya. Catatan ini tidak bermaksud menyebutkan cara pandang keilmuwan Satjipto adalah cara pandang yang sepenuhnya dipengaruhi Studi Hukum Kritis tersebut, namun setidak-tidaknya Satjipto sedikit banyaknya merasakan ”cakrawala” intelektual di Amerika ketika gerakan CLS itu diusung.


I. Pendahuluan
onklusi sederhana, demokrasi dapat diberi pengertian sebagai sebuah pemerintahan yang dilangsungkan dengan dilandasi kedaulatan rakyat sebagai puncak kekuasaan tertinggi.
Pemilu 9 April lalu akan menciptakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tidak sedikit di Mahkamah Konstitusi (MK). Nada sumbang yang dilagukan partai-partai tidak tembus ambang batas kursi Parlemen (parliamentary threshold) semakin menguatkan dugaan tersebut. Bahkan terciptanya poros ”ganas” dari beberapa partai kelas menengah membuat situasi semakin menghangat.

