February 2009


KORUPSI dan PEMILU 2009

Oleh:

Feri Amsari

Aktivis Anti Korupsi Sumbar, Peneliti dan Redaktur Pelaksana Jurnal Konstitusi pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

(Harian Padang Ekspress, 11 Februari 2009)

Tema pemilihan umum (Pemilu) adalah objek pembicaraan tak berkesudahaan. Terutama ketika mendiskusikannya pada saat-saat krusial (baca: semakin dekatnya) waktu kampanye. Diskursus mengenai Pemilu bahkan telah melalui pelbagai aneka ranah, baik politik, hukum (terutama dalam hal ini adalah peradilan) maupun sosial kemasyarakatan.

Ketika tema-tema Pemilu dikaitkan dengan korupsi, maka semakin luas saja pembahasan yang dibicarakan. Korupsi, sebagaimana Pemilu, adalah tema ‘seksi’ yang selalu menjadi perhatian banyak pihak. Tulisan ini mencoba membahas dengan membatasi dua poin tersebut dalam satu bagian yang tidak terpisahkan. Korupsi dalam Pemilu 2009 yang akan datang.

Daya Jangkau

Jika memperhatikan daya jangkau pasal-pasal pidana pemilu dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, maka terlihat begitu minimnya semangat pencegahan korupsi. Dari lebih kurang 50 (lima puluh) pasal yang membicarakan tindak pidana Pemilu, hanya terdapat tiga pasal yang dapat dihubungkan dengan pencegahan tindak pidana korupsi. Pasal 275 yang memberikan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 24 bulan disertai denda Rp 6 juta sampai Rp 24 juta bagi pelaksana kampanye yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.

(more…)

HAKIM BERMUKA DUA: PROSEDURAL dan PROGRESIF

Oleh:

topeng2Feri Amsari

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

Menarik! Merupakan ungkapan tepat untuk mendeskripsikan ketika membaca dua tulisan dari dua guru besar hukum Indonesia di kompas.

Dalam tulisan Ahmad Ali (AA) yang berjudul; Reaksi Proporsional atas Putusan Hakim (Kompas, 16/01), dapat dibaca bagaimana hakim dianjurkan harus mampu berlaku sesuai dengan ketentuan undang-undang (procedural justice). Tertulis dalam artikel tersebut bahwa; merupakan kekeliruan jika tiap orang ingin memaksakan keinginan dan kepentingan untuk dituangkan sebagai putusan hakim meski harus mengobrak-abrik tatanan hukum dan prosedur hukum yang seyogianya dihormati di tiap ”Negara Hukum”.

Satu minggu kemudian, Satjipto Rahardjo (SR) meminta Mahkamah Agung dalam artikelnya agar mampu menerapkan hukum secara progresif (MA yang Progresif, Kompas, 23/01). SR dalam tulisannya menyatakan bahwa hakim; perlu ada keberanian melakukan rule breaking dan keluar dari rutinitas penerapan hukum, out of the box lawyering. Penegakan hukum tidak berhenti pada menjalankan hukum secara apa adanya, within the call of law, melainkan menjadi tindakan kreatif, beyond the call of law.

(more…)