KORUPSI dan PEMILU 2009
Oleh:
Feri Amsari
Aktivis Anti Korupsi Sumbar, Peneliti dan Redaktur Pelaksana Jurnal Konstitusi pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
(Harian Padang Ekspress, 11 Februari 2009)
Tema pemilihan umum (Pemilu) adalah objek pembicaraan tak berkesudahaan. Terutama ketika mendiskusikannya pada saat-saat krusial (baca: semakin dekatnya) waktu kampanye. Diskursus mengenai Pemilu bahkan telah melalui pelbagai aneka ranah, baik politik, hukum (terutama dalam hal ini adalah peradilan) maupun sosial kemasyarakatan.
Ketika tema-tema Pemilu dikaitkan dengan korupsi, maka semakin luas saja pembahasan yang dibicarakan. Korupsi, sebagaimana Pemilu, adalah tema ‘seksi’ yang selalu menjadi perhatian banyak pihak. Tulisan ini mencoba membahas dengan membatasi dua poin tersebut dalam satu bagian yang tidak terpisahkan. Korupsi dalam Pemilu 2009 yang akan datang.
Daya Jangkau
Jika memperhatikan daya jangkau pasal-pasal pidana pemilu dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, maka terlihat begitu minimnya semangat pencegahan korupsi. Dari lebih kurang 50 (lima puluh) pasal yang membicarakan tindak pidana Pemilu, hanya terdapat tiga pasal yang dapat dihubungkan dengan pencegahan tindak pidana korupsi. Pasal 275 yang memberikan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 24 bulan disertai denda Rp 6 juta sampai Rp 24 juta bagi pelaksana kampanye yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
