Oleh Feri Amsari
Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Anggota Koalisi Selamatkan MK
Tiang sembilan Mahkamah Konstitusi (MK) dimakan “rayap” legislasi parlemen. Serangan itu menyebabkan rumah para pelindung konstitusi tersebut jadi rapuh. Akibatnya, kehadiran MK dalam sistem ketatanegaraan terancam tak bermakna. Disfungsi MK!
Keresahan tersebut muncul akibat pengesahan revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi oleh DPR (Kompas, 22/6). UU hasil kinerja politik tersebut celakanya memotong fungsi “jantung” kewenangan MK.
Terdapat tiga kelemahan fatal dalam UU MK hasil revisi para legislator itu. Pertama, lembaga kekuasaan kehakiman tersebut dilarang melakukan putusan ultra petita. Artinya MK tidak diperkenankan memutus lebih dari yang dimohonkan para Pemohon. Celakanya ketentuan tersebut membuat MK menafikan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Itu sebabnya kehadiran revisi UU tersebut menyebabkan MK hanya berfungsi sebagai corong undang-undang (bouche de la loi) semata, bukan lagi pejuang keadilan (bouche de la justice).
Kesalahan DPR yang kedua adalah melarang MK memberikan penambahan norma dalam putusannya. Sehingga MK tidak diizinkan secara hukum membenahi satu kata pun dari UU hasil kerja DPR yang terbukti berseberangan dengan konstitusi. MK memang dapat menyatakan sebuah ayat UU batal, namun MK tidak diperkenankan membentuk ayat baru untuk mengisi kekosongan hukum akibat pembatalan tersebut. Hal itu berbahaya bagi sistem hukum Indonesia.
Misalnya, jika terdapat ayat dari UU tentang perekonomian dibatalkan, maka MK akan membiarkan kekosongan hukum terjadi walaupun mengetahui hal itu berdampak negatif bagi stabilitas ekonomi. Kondisi itu berseberangan dengan ide MK sebagai pelindung nilai-nilai konstitusi (the guardian of constitution) dan menjebak MK menjadi “anjing penjaga” kepentingan politik parlemen (parliament watchdog).
Dengan demikian, saat ini fungsi MK hanyalah membatalkan UU (negative legislature) bukan membenahi isi aturan (positive legislature). Padahal menurut Frank B. Cross dalam, The Theory and Practice of Statutory Interpretation, hakim dapat membenahi UU produk parlemen karena hakim sesungguhnya lebih mengetahui hukum daripada para politikus (2009). Jika fungsi MK hanya terkait negative legislature semata, maka perasaan kemanusian hakim MK akan dikesampingkan. Tanpa melibatkan perasaan hakim sebagai manusia maka sulit keadilan akan tegak.
Kelemahan ketiga dari revisi UU MK adalah masuknya anggota DPR dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Melalui peran ini, DPR sepertinya mencari celah untuk dapat memengaruhi para hakim. Pilihan tersebut berbahaya karena akan menciptakan barter kepentingan antara DPR dan hakim MK yang bermasalah. Jika suatu UU dibatalkan oleh MK, bisa jadi DPR mengancam tindakan itu berseberangan dengan kode etik hakim. Sehingga hakim MK akan berpikir ulang ketika ingin membatalkan UU yang meresahkan publik. Akibatnya akan ada supremasi parlemen.
Selain itu, masuknya unsur DPR dalam MKH juga bertentangan dengan logika hukum. DPR bagaimanapun adalah pihak yang akan berperkara dalam persidangan MK, sehingga tidaklah mungkin dapat pula menjadi pengawas dari perbuatan hakim.
Ketiga kelemahan fatal UU MK tersebut jelas timbul akibat hasrat politik DPR. Parlemen rupanya tidak sudi jika UU buatannya digugat di MK. Apalagi selama ini sembilan hakim MK telah mampu memusnahkan embrio dominasi politik dalam UU yang sarat kepentingan “hitam” parlemen. Oleh karena itu, untuk menyelamatkan MK dari serangan DPR tersebut upaya pengujian UU MK (judicial review) sangat diperlukan.
Judicial review
Terdapat diskursus menarik ketika beberapa pihak ingin mengajukan pengujian UU MK. Para pihak tersebut umumnya “kebingungan” untuk menggambarkan posisi hukum (legal standing) kerugian konstitusionalnya dalam permohonan judicial review revisi UU MK. Hal itu disebabkan sudut pandang yang melihat MK bukanlah institusi milik warga negara. Para pihak tersebut berpendapat bahwa jika UU MK bertentangan dengan konstitusi maka pihak yang paling dirugikan adalah institusi dan “penghuni” MK itu sendiri.
Cara pandang tersebut terlalu dangkal. Sebab, apabila sebuah lembaga negara tidak berjalan fungsi konstitusionalnya dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah seluruh warga negara. Namun agar proses pembuktian legal standing berjalan mudah dalam persidangan, sebaiknya para pemohon adalah individu-individu warga negara atau badan hukum yang pernah merasakan “nikmatnya” putusan ultra petita dan penambahan norma dalam pengujian UU di MK.
Dengan tidak bermasalahnya legal standing Pemohon, kuat dugaan permohonan judicial review revisi UU MK akan membludak. Sinyal yang diberikan pelbagai elemen masyarakat untuk menyelamatkan MK melalui pengujian UU tersebut tak terbendung lagi. Pengujian UU MK setidaknya akan “mematikan” rayap legislasi DPR yang semakin binal. Mari selamatkan rumah pelindung konstitusi kita.

December 3, 2011 at 4:33 pm
ok UU ini harus ditolak.
ada poin yang menyebutkan bahwa MK memiliki kekuatan utuk membuat ultrapetita,yaitu membuat tambahan sesuai fakta persidangan
nah disini,siapa yang bisa mengawasi atau menyakinkan bahwa tambahan yang dibuat MK itu tepat/sesuai dengan fakta yang ada?
MK saat ini menurut saya seperti lembaga super power
sangat diatas sekali
tanpa ada pengawasan
HAKIMnya saja ada yang bisa disuap,seperti kasus pemalsuan surat oleh dewi limpo.
jadi bisakah kita percaya bahwa pemimpin MK saat ini bisa dipercaya?
sedangkan anak buahnya ada yang cacat.
bukankan kekuasaan yang terlalu tinggi bisa mendatangkan kedzaliman seperti yang anda katakan dalam catatan lepas ini yang bagian kawan dan lawan
http://feriamsari.wordpress.com/catatan-lepas/
December 7, 2011 at 7:46 am
UU MK baru (No 8/2011) sudah diputuskan MK. Lagi2 MK kemudian menghapus sesuai kehendak sendiri keterlibatan KY dalam MKH. Memang sangat disayangkan jika hakim MK kurang negarawan dalam beberapa putusan. tapi kita tetap harus menghormati MK sbg institusi.
December 14, 2011 at 2:46 pm
sangat bagus bung feri,,,,
tapi apakah kenytaannya apabila seluruh uu mk di sah kan pasti suatu saat mk akan menjadi pihak yg bisa merugikan dan menguntungkan kita juga,, jadi bagai mana pengawsan tsb
January 17, 2012 at 3:37 am
Makasih Bung Geno…benar bahwa MK harus diawasi. Penyimpangan MK sesungguhnya mulai menjadi-jadi akhir-akhir ini. Kita harus melindungi lembaga pelindung konstitusi kita…ayo sama2 kita awasi