<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>FERI AMSARI-freelance dreamer</title>
	<atom:link href="http://feriamsari.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://feriamsari.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 03:39:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='feriamsari.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/fded99a6bb140316848b9b7c2d01c8c8?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>FERI AMSARI-freelance dreamer</title>
		<link>http://feriamsari.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://feriamsari.wordpress.com/osd.xml" title="FERI AMSARI-freelance dreamer" />
	<atom:link rel='hub' href='http://feriamsari.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>&#8220;Disfungsi&#8221; MK</title>
		<link>http://feriamsari.wordpress.com/2011/07/06/disfungsi-mk/</link>
		<comments>http://feriamsari.wordpress.com/2011/07/06/disfungsi-mk/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jul 2011 14:37:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>feriamsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://feriamsari.wordpress.com/?p=693</guid>
		<description><![CDATA[Kompas, Rabu, 6 Juli 2011 Oleh Feri Amsari Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Anggota Koalisi Selamatkan MK &#160; Tiang sembilan Mahkamah Konstitusi (MK) dimakan “rayap” legislasi parlemen. Serangan itu menyebabkan rumah para pelindung konstitusi tersebut jadi rapuh. Akibatnya, kehadiran MK dalam sistem ketatanegaraan terancam tak bermakna. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=693&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><em><a href="http://feriamsari.files.wordpress.com/2011/07/palu.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-694" title="palu" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2011/07/palu.jpg?w=510" alt=""   /></a>Kompas, Rabu, 6 Juli 2011</em></p>
<p align="center"><em>Oleh</em> <strong>Feri Amsari</strong></p>
<p align="center"><em>Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Anggota Koalisi Selamatkan MK</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tiang sembilan Mahkamah Konstitusi (MK) dimakan “rayap” legislasi parlemen. Serangan itu menyebabkan rumah para pelindung konstitusi tersebut jadi rapuh. Akibatnya, kehadiran MK dalam sistem ketatanegaraan terancam tak bermakna. Disfungsi MK!</p>
<p>Keresahan tersebut muncul akibat pengesahan revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi oleh DPR (Kompas, 22/6). UU hasil kinerja politik tersebut celakanya memotong fungsi “jantung” kewenangan MK.</p>
<p>Terdapat tiga kelemahan fatal dalam UU MK hasil revisi para legislator itu. <em>Pertama</em>, lembaga kekuasaan kehakiman tersebut dilarang melakukan putusan <em>ultra petita</em>. Artinya MK tidak diperkenankan memutus lebih dari yang dimohonkan para Pemohon. Celakanya ketentuan tersebut membuat MK menafikan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Itu sebabnya kehadiran revisi UU tersebut menyebabkan MK hanya berfungsi sebagai corong undang-undang (<em>bouche de la loi</em>) semata, bukan lagi pejuang keadilan (<em>bouche de la justice</em>).</p>
<p>Kesalahan DPR yang <em>kedua</em> adalah melarang MK memberikan penambahan norma dalam putusannya. Sehingga MK tidak diizinkan secara hukum membenahi satu kata pun dari UU hasil kerja DPR yang terbukti berseberangan dengan konstitusi. MK memang dapat menyatakan sebuah ayat UU batal, namun MK tidak diperkenankan membentuk ayat baru untuk mengisi kekosongan hukum akibat pembatalan tersebut. Hal itu berbahaya bagi sistem hukum Indonesia.</p>
<p>Misalnya,  jika terdapat ayat dari UU tentang perekonomian dibatalkan, maka MK akan membiarkan kekosongan hukum terjadi walaupun mengetahui hal itu berdampak negatif bagi stabilitas ekonomi. Kondisi itu berseberangan dengan ide MK sebagai pelindung nilai-nilai konstitusi (<em>the guardian of constitution</em>) dan menjebak MK menjadi “anjing penjaga” kepentingan politik parlemen (<em>parliament watchdog</em>).</p>
<p>Dengan demikian, saat ini fungsi MK hanyalah membatalkan UU (<em>negative legislature</em>) bukan membenahi isi aturan (<em>positive legislature)</em>. Padahal menurut Frank B. Cross dalam, <em>The Theory</em> <em>and Practice of Statutory Interpretation,</em> hakim dapat membenahi UU produk parlemen karena hakim sesungguhnya lebih mengetahui hukum daripada para politikus (2009). Jika fungsi MK hanya terkait <em>negative legislature</em> semata, maka perasaan kemanusian hakim MK akan dikesampingkan. Tanpa melibatkan perasaan hakim sebagai manusia maka sulit keadilan akan tegak.</p>
<p>Kelemahan <em>ketiga</em> dari revisi UU MK adalah masuknya anggota DPR dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH).  Melalui peran ini, DPR sepertinya mencari celah untuk dapat memengaruhi para hakim. Pilihan tersebut berbahaya karena akan menciptakan <em>barter</em> kepentingan antara DPR dan hakim MK yang bermasalah. Jika suatu UU dibatalkan oleh MK, bisa jadi DPR mengancam tindakan itu berseberangan dengan kode etik hakim. Sehingga hakim MK akan berpikir ulang ketika ingin membatalkan UU yang meresahkan publik. Akibatnya akan ada supremasi parlemen.</p>
<p>Selain itu, masuknya unsur DPR dalam MKH juga bertentangan dengan logika hukum. DPR bagaimanapun adalah pihak yang akan berperkara dalam persidangan MK, sehingga tidaklah mungkin dapat pula menjadi pengawas dari perbuatan hakim.</p>
<p>             Ketiga kelemahan fatal UU MK tersebut jelas timbul akibat hasrat politik DPR. Parlemen rupanya tidak sudi jika UU buatannya digugat di MK. Apalagi selama ini sembilan hakim MK telah mampu memusnahkan embrio dominasi politik dalam UU yang sarat kepentingan “hitam” parlemen. Oleh karena itu, untuk menyelamatkan MK dari serangan DPR tersebut upaya pengujian UU MK (<em>judicial review</em>) sangat diperlukan.</p>
<p><strong><em>Judicial review</em></strong></p>
<p>Terdapat diskursus menarik ketika beberapa pihak ingin mengajukan pengujian UU MK. Para pihak tersebut umumnya “kebingungan” untuk menggambarkan posisi hukum (<em>legal standing</em>) kerugian konstitusionalnya dalam permohonan <em>judicial review</em> revisi UU MK. Hal itu disebabkan sudut pandang yang melihat MK bukanlah institusi milik warga negara. Para pihak tersebut berpendapat bahwa jika UU MK bertentangan dengan konstitusi maka pihak yang paling dirugikan adalah institusi dan “penghuni” MK itu sendiri.</p>
<p>            Cara pandang tersebut terlalu dangkal. Sebab, apabila sebuah lembaga negara tidak berjalan fungsi konstitusionalnya dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah seluruh warga negara. Namun agar proses pembuktian <em>legal standing</em> berjalan mudah dalam persidangan, sebaiknya para pemohon adalah individu-individu warga negara atau badan hukum yang pernah merasakan “nikmatnya” putusan <em>ultra petita</em> dan penambahan norma dalam pengujian UU di MK.</p>
<p>            Dengan tidak bermasalahnya <em>legal standing</em> Pemohon, kuat dugaan permohonan <em>judicial review</em> revisi UU MK akan <em>membludak</em>. Sinyal yang diberikan pelbagai elemen masyarakat untuk menyelamatkan MK melalui pengujian UU tersebut tak terbendung lagi. Pengujian<em> </em>UU MK setidaknya akan “mematikan” rayap  legislasi DPR yang semakin binal. Mari selamatkan rumah pelindung konstitusi kita.</p>
<br />Filed under: <a href='http://feriamsari.wordpress.com/category/1/'>1</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/feriamsari.wordpress.com/693/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/feriamsari.wordpress.com/693/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/feriamsari.wordpress.com/693/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/feriamsari.wordpress.com/693/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/feriamsari.wordpress.com/693/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/feriamsari.wordpress.com/693/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/feriamsari.wordpress.com/693/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/feriamsari.wordpress.com/693/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/feriamsari.wordpress.com/693/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/feriamsari.wordpress.com/693/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/feriamsari.wordpress.com/693/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/feriamsari.wordpress.com/693/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/feriamsari.wordpress.com/693/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/feriamsari.wordpress.com/693/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=693&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://feriamsari.wordpress.com/2011/07/06/disfungsi-mk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ae63003341a799f60e23f1f8aefa13d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">feriamsari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2011/07/palu.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">palu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Legislator Benalu dan Pemecatannya</title>
		<link>http://feriamsari.wordpress.com/2011/04/30/legislator-benalu-dan-pemecatannya/</link>
		<comments>http://feriamsari.wordpress.com/2011/04/30/legislator-benalu-dan-pemecatannya/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Apr 2011 08:48:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>feriamsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://feriamsari.wordpress.com/?p=687</guid>
		<description><![CDATA[Kompas, Rabu, 27 April 2011 Feri Amsari Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang Para legislator sering jadi benalu negara, merusak sari pati induk semangnya—rakyat—tanpa ampun. Rakyat jadi korban oleh wakilnya sendiri di parlemen. Gedung parlemen tak lagi berfungsi sebagai gedung para pejuang aspirasi rakyat, tetapi telah beralih fungsi menjadi arena perselingkuhan elite [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=687&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;" align="center"><strong>Kompas, Rabu, 27 April 2011</strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center"><strong>Feri Amsari</strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center"><strong><em>Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Para legislator sering jadi benalu negara, merusak sari pati induk semangnya—rakyat—tanpa ampun. Rakyat jadi korban oleh wakilnya sendiri di parlemen.</p>
<p style="text-align:justify;">Gedung parlemen tak lagi berfungsi sebagai gedung para pejuang aspirasi rakyat, tetapi telah beralih fungsi menjadi arena perselingkuhan elite politik, pemodal, dan mafia hukum. Itu sebabnya, undang-undang (UU) yang dihasilkan DPR tak lebih dari ”anak haram” buah perselingkuhan kotor itu dan bermuka dua: lembut kepada elite, sangat garang kepada rakyat.</p>
<p style="text-align:justify;">Albert Venn Dicey menyatakan bahwa ada jarak antara produk hukum yang dihasilkan elite dan harapan masyarakat. Jarak itu tercipta karena mendominasinya hasrat politik dalam pembentukan UU. Semakin hari jarak itu kian lebar. Terjadilah jurang yang memisahkan anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya. Padahal, gagasan meletakkan fungsi legislasi pada institusi wakil rakyat tak lain agar aspirasi rakyat tersalur ke dalam UU.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagi Ronald Dworkin, hanya orang-orang berjiwa sentimental yang percaya bahwa UU buatan wakil rakyat merupakan produk legislasi murni dan punya niat bersih. Harus disadari bahwa UU adalah produk politik. Akan selalu ada hasrat terselubung mengiringi proses legislasisehingga kehendak pembentuk UU, yaitu legislator, sering bertentangan dengan kehendak publik.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemalas dan berkeluyuran</p>
<p style="text-align:justify;">Selain menghasilkan produk UU yang tidak prorakyat, DPR juga sangat dikenal dengan tipologi pemalas. Profil wakil rakyat kita dapat digambarkan dengan penidur, suka foto-foto saat sidang, menonton video porno saat kerja, dan hobi berkeluyuran ke luar negeri. Wajar, jika akibat kemalasan tersebut, fungsi legislasi sebagai fungsi utama DPR tak berjalan mulus.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Sebastian Salang, selama satu tahun masa kerja, Oktober 2009-Oktober 2010, hanya tujuh UU yang dihasilkan DPR. Lima di antaranya malah merupakan UU ratifikasi perjanjian internasional dan satu inisiatif pemerintah. Artinya, UU itu lahir bukan hasil kerja anggota DPR.</p>
<p style="text-align:justify;">Kemalasan itu diiringi dengan kebiasaan hidup mewah. Ide gedung baru parlemen dan berulangnya kunjungan kerja ke luar negeri membuktikan bahwa wabah hedonisme telah menyusupi jiwa DPR. Belum lagi fakta keterlibatan anggota DPR dalam pelbagai perkara korupsi. Paripurna sudah ”rakyat tak putus dirundung malang” oleh perbuatan wakil-wakilnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Sialnya, wakil rakyat di parlemen cenderung tergolong makhluk tak peduli. Mereka tutup mata akan keadaan rakyat, tutup telinga terhadap kritik publik, tutup mulut untuk memperjuangkan aspirasi konstituen, bahkan menutup hati nurani terhadap degradasi moral sesama anggota DPR.</p>
<p style="text-align:justify;">Sulit rasanya membiarkan para wakil rakyat yang berkinerja buruk terus duduk di parlemen. Sayang, kehendak untuk memecat—istilah keren yang sering digunakan adalah recall—anggota DPR terletak pada partai politik.</p>
<p style="text-align:justify;">Di India, Negara Bagian Oregon di Amerika Serikat, dan Uganda, pemecatan dapat dilakukan rakyat. Keterangan ini tersua dalam karya Vinod Bhanu, Recall of Parliamentarians: A Prospective Accountability (2007).</p>
<p style="text-align:justify;">Di Jepang, dengan mengumpulkan petisi (pernyataan sikap) sebanyak 10 persen suara rakyat di daerah pemilihan tertentu, seorang anggota parlemen dapat dipecat. Di AS, setiap pejabat negara—baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—dapat diberhentikan melalui pencemaan alias impeachment di pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pecat oleh rakyat</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu, kewenangan memecat anggota DPR di Indonesia oleh parpol bertentangan dengan asas-asas demokrasi. Bayangkan, rakyat yang memilih wakilnya secara langsung, parpol yang kemudian berhak memberhentikannya di parlemen. Seharusnya kehendak memecat wakil rakyat datang dari rakyat itu sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Penyerahan mekanisme pemecatan kepada rakyat cenderung akan jadi diskursus panjang di Indonesia. Perlu dipertimbangkan mekanisme lain yang tak mengabaikan semangat kedaulatan rakyat. Pola gabungan dapat jadi pilihan untuk memecat anggota DPR. Dengan memadukan pola Jepang dan AS, mekanisme pemecatan akan mampu menjaga kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai.</p>
<p style="text-align:justify;">Mekanisme dapat dimulai dengan pengumpulan petisi sebanyak 5 persen dari suara rakyat di daerah pemilihan anggota DPR terkait (pola Jepang). Bila petisi terpenuhi, para pengumpul petisi dapat mengajukan perkara pencemaan ke lembaga peradilan yang ditunjuk untuk itu oleh UU (pola AS). Jadi, pemecatan tetap terjadi karena kehendak rakyat. Stabilitas di parlemen dapat terjaga karena pemecatan anggota DPR harus melewati putusan lembaga peradilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemecatan yang merakyat merupakan kebutuhan mendesak. Sistem pemecatan yang baik akan mampu mengurangi legislator benalu di parlemen kita</p>
<br />Filed under: <a href='http://feriamsari.wordpress.com/category/1/'>1</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/feriamsari.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/feriamsari.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/feriamsari.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/feriamsari.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/feriamsari.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/feriamsari.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/feriamsari.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/feriamsari.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/feriamsari.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/feriamsari.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/feriamsari.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/feriamsari.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/feriamsari.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/feriamsari.wordpress.com/687/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=687&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://feriamsari.wordpress.com/2011/04/30/legislator-benalu-dan-pemecatannya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ae63003341a799f60e23f1f8aefa13d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">feriamsari</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UMUR PENDEK KETUA KPK</title>
		<link>http://feriamsari.wordpress.com/2010/12/17/umur-pendek-ketua-kpk/</link>
		<comments>http://feriamsari.wordpress.com/2010/12/17/umur-pendek-ketua-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Dec 2010 00:00:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>feriamsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://feriamsari.wordpress.com/?p=681</guid>
		<description><![CDATA[Jumat, 17 Desember 2010 Feri Amsari Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang “masuk angin”. Pasca deponeering (pengenyampingan perkara) Bibit-Chandra, KPK seperti hilang gairah dalam jagat pemberantasan korupsi. Kuat dugaan akibat derasnya upaya terselubung melindas KPK secara bertahap. Terpilihnya Busyro Muqoddas sebagai nahkoda [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=681&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/12/imageskomp.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-682" title="images.jpgkomp" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/12/imageskomp.jpg?w=300&#038;h=74" alt="" width="300" height="74" /></a></p>
<p>Jumat, 17 Desember 2010</p>
<p><strong>Feri Amsari</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)</p>
<p style="text-align:justify;">Fakultas Hukum Universitas Andalas</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang “masuk angin”. Pasca <em>deponeering</em> (pengenyampingan perkara) Bibit-Chandra, KPK seperti hilang gairah dalam jagat pemberantasan korupsi. Kuat dugaan akibat derasnya upaya terselubung melindas KPK secara bertahap.</p>
<p style="text-align:justify;">Terpilihnya Busyro Muqoddas sebagai nahkoda baru tidak meredakan badai yang menyerang kapal KPK. Bak berlayar di kapal bocor yang tidak akan mungkin sampai ketujuan, nahkoda baru itu tak akan bertahan lama. DPR dan Pemerintah hanya ingin Busyro bekerja satu tahun memimpin lembaga anti korupsi tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Permasalahan masa jabatan muncul akibat sesat memaknai ketentuan UU KPK. Saat ini Busyro menjabat berdasarkan kealpaan tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Masa Jabatan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jika pisau argumentasi DPR dan Pemerintah yang menghendaki ringkasnya masa jabatan pengganti pimpinan KPK dijalankan, maka akan berdampak kepada kinerja KPK ke depan. Tak mungkin pemberantasan korupsi dapat maksimal dijalankan hanya dalam waktu satu tahun.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika dicermati, opsi DPR tersebut berdasarkan dua alasan. Pertama, pola pergantian antar waktu (PAW) di parlemen dianggap tepat diterapkan di KPK. Alasan kedua, menurut sebagian anggota DPR masa jabatan pimpinan KPK adalah kolektif berdasarkan UU KPK. Kekolektifan tersebut bermakna seluruh pimpinan KPK akan mengakhiri masa jabatannya dalam waktu bersamaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua alasan tersebut tidak cermat. Secara norma, masa jabatan pimpinan KPK dapat dibaca dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Ketentuan Pasal 34 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun.</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak satu pasal pun yang menyebutkan secara khusus mengenai masa jabatan pengganti pimpinan KPK di dalam UU KPK. Sehingga Pasal 34 menjadi satu-satunya norma yang mengatur mengenai masa jabatan pimpinan KPK.  Berdasarkan fakta itu, maka masa jabatan pengganti pimpinan KPK harus tunduk pula kepada ketentuan tunggal tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Akibatnya, jika menghitung masa jabatan pengganti pimpinan KPK dengan mekanisme PAW di DPR jelas tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan UU KPK. Anggota DPR dengan pimpinan KPK berada di dua ranah berbeda. Menduduki jabatannya melalui proses yang berbeda pula. Menyeragamkan dua institusi tersebut jelas bak membandingkan apel dan jeruk. Salah kaprah.</p>
<p style="text-align:justify;">Alasan DPR berikutnya mengenai masa jabatan kolektif pimpinan KPK juga tidak benar. Simak bunyi Pasal 21 ayat (5) UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK bekerja secara kolektif.</p>
<p style="text-align:justify;">Penjelasan Pasal 21 ayat (5) memaknai bunyi frasa “bekerja secara kolektif” adalah terkait teknis pengambilan putusan oleh pimpinan KPK. Setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama (kolektif) oleh pimpinan KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Salah besar jika menyeragamkan makna bekerja secara kolektif dengan masa jabatan pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK dan penggantinya tetap 4 tahun berdasarkan norma tunggal masa jabatan yaitu Pasal 34 UU KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu perlu dipertimbangkan oleh DPR dan Pemerintah bahwa memberikan kesempatan kepada Busyro menjabat hanya satu tahun hanya menciptakan pemubaziran anggaran.  Salah satu nilai penting pemberian masa jabatan 4 tahun bagi Ketua KPK adalah menghindari berulangnya penggunaan anggaran untuk perekrutan pimpinan KPK.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>MK-kan KPK</strong></p>
<p style="text-align:justify;">DPR dan Pemerintah mendasarkan pandangannya dari sudut pandang mantan anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan UU KPK. Berbahayanya pemaknaan tersebut jelas cenderung politis. Opini para pembentuk (<em>framers</em>) UU KPK bisa sangat berbeda dengan pandangannya ketika UU tersebut dirancang.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika DPR berkeinginan menyelami maksud asli UU KPK, maka risalah sidang Pansus RUU KPK dapat ditelusuri. Edwin Meese III mengingatkan bahwa dalam memaknai undang-undang maka pendekatan utama harus bermula pada dokumen (Jack N. Rakove, <em>Interpreting the Constitution, the Debate over Original Intent</em>, 1990) bukan kepada personal pembentuknya.</p>
<p style="text-align:justify;">Langkah DPR dan Pemerintah bernilai politis dan melukai semangat anti korupsi pembentukan UU KPK. Agar pemaknaan ketentuan masa jabatan UU KPK berada di jalan yang benar, maka tafsirnya harus diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga pengawal konstitusi tersebut secara teori ketatanegaraan adalah satu-satunya penafsir UU agar berkesesuaian dengan UUD (<em>the sole interpreter of constitution</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">Agar pemaknaan DPR dan Pemerintah terhadap masa jabatan pimpinan pengganti KPK tidak berada di jalur yang salah, maka me-MK-kan (<em>judicial review</em>) “umur pendek” jabatan Ketua KPK yang baru adalah solusi paling tepat. Bukankah MK tidak bisa membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar?</p>
<br />Filed under: <a href='http://feriamsari.wordpress.com/category/1/'>1</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/feriamsari.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/feriamsari.wordpress.com/681/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/feriamsari.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/feriamsari.wordpress.com/681/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/feriamsari.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/feriamsari.wordpress.com/681/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/feriamsari.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/feriamsari.wordpress.com/681/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/feriamsari.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/feriamsari.wordpress.com/681/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/feriamsari.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/feriamsari.wordpress.com/681/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/feriamsari.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/feriamsari.wordpress.com/681/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=681&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://feriamsari.wordpress.com/2010/12/17/umur-pendek-ketua-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ae63003341a799f60e23f1f8aefa13d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">feriamsari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/12/imageskomp.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">images.jpgkomp</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Madu untuk KPK?</title>
		<link>http://feriamsari.wordpress.com/2010/06/12/madu-untuk-kpk/</link>
		<comments>http://feriamsari.wordpress.com/2010/06/12/madu-untuk-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Jun 2010 01:56:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>feriamsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://feriamsari.wordpress.com/?p=673</guid>
		<description><![CDATA[Kompas, Sabtu, 12 Juni 2010 &#124; 03:30 WIB Oleh Feri Amsari Ibarat pohon tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang diuji. Bukan hanya embusan angin biasa, tetapi tiupan badai dari segala penjuru. Para aktivis antikorupsi menyebut ”badai” itu dengan istilah corruptors fight back, serangan balik para koruptor. Rumitnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah-olah dibiarkan sendirian. Pemerintah pasif, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=673&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kompas, Sabtu, 12 Juni 2010 | 03:30 WIB</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh <strong>Feri Amsari</strong> <strong></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Ibarat pohon tinggi, Komisi  Pemberantasan Korupsi sedang diuji. Bukan hanya embusan  angin biasa, tetapi tiupan badai dari segala penjuru. Para aktivis  antikorupsi menyebut ”badai” itu dengan istilah corruptors fight back,  serangan balik para koruptor.</p>
<p style="text-align:justify;">Rumitnya, Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah-olah dibiarkan sendirian. Pemerintah  pasif, berlepas tangan membiarkan ”pohon” KPK diguncang tanpa henti.  Lepas tangan pemerintah itu terlihat dari hanya di- SKPP-kannya perkara  Bibit dan Chandra, bukan dikesampingkan (deponeering). Bahkan, sikap  abai pemerintah semakin terlihat ketika Jaksa Agung berkeras hati  memilih melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap SKPP ke Mahkamah  Agung.</p>
<p style="text-align:justify;">PK itu tidak akan mencegah penonaktifan Bibit dan Chandra  memimpin KPK. Banyak pihak menduga peristiwa tersebut semakin  menumpulkan taring KPK. Jika asumsi itu terjadi, pemberantasan korupsi  telah dipaksa menuju jalur buntu.</p>
<p style="text-align:justify;">Kuat dugaan upaya  menjalurbuntukan fungsi KPK itu adalah drama yang direncanakan.  Ilustrasi logisnya dapat ditelusuri dari perintah Presiden agar kasus  Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Namun, Jaksa Agung  malah mengabaikan perintah itu dengan mengeluarkan SKPP (bukan  deponeering). Setelah kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding,  Jaksa Agung nekat melakukan PK. Padahal, seluruh kebijakan Jaksa Agung  tersebut (SKPP dan PK) bertentangan dengan konsep penyelesaian di luar  peradilan yang dikehendaki Presiden.</p>
<p style="text-align:justify;">Melihat kondisi itu,  Presiden harus tegas menggunakan kekuasaannya untuk menghentikan badai  yang melanda tubuh KPK. Saat ini publik masih mempertanyakan ke arah  mana sesungguhnya tongkat komando pemberantasan korupsi Presiden  diarahkan?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Tongkat Presiden</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Tongkat komando Presiden dalam pemberantasan korupsi, khususnya  perkara Bibit dan Chandra, bercabang dua. Dengan demikian, terdapat dua  kemungkinan besar yang akan terjadi. Pertama, Presiden akan berdiam diri  yang akibatnya dua komisioner KPK tersebut menjalani proses di  pengadilan. Langkah itu sesungguhnya menyebabkan Presiden mengabaikan  amanahnya sendiri agar polemik KPK diselesaikan di luar pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Kemungkinan  kedua, sebagaimana banyak harapan publik, Presiden akan ”memerintahkan”  Jaksa Agung untuk membatalkan rencana PK dan mengeluarkan deponeering.  Kemungkinan ini akan membuat Presiden membuktikan janjinya sebagai  pemimpin pemberantasan korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">Meskipun deponeering adalah hak  oportunitas Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c UU  Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan),  peran Presiden tak dapat dinafikan sebagai ”atasan” tunggal Jaksa  Agung. Pasal 19 Ayat (2) UU Kejaksaan menyebutkan bahwa, ”Jaksa Agung  diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketentuan itu jelas  memperlihatkan bahwa Jaksa Agung bukanlah jabatan yang murni independen.  Kinerja Jaksa Agung adalah hasrat tak langsung Presiden dalam penegakan  hukum pidana, termasuk pula dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan  demikian, dalam perkara KPK, Presiden dapat menentukan apakah Jaksa  Agung akan memberikan madu (baca: deponeering) atau malah racun (baca:  PK). Ke mana pun pilihan Jaksa Agung, baik memberikan madu maupun racun  untuk KPK, itu harus juga dibaca sebagai pilihan Presiden.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika  rumus tersebut diterapkan dengan melihat tabiat Jaksa Agung saat ini,  sulit dimengerti kenapa sinyal dari Presiden untuk menyelesaikan perkara  di luar pengadilan masih diabaikan. Hal itu menuntun prasangka publik  kepada pandangan bahwa ada ”sinyal” lain yang tersembunyi dari Presiden  kepada Jaksa Agung. Jangan-jangan selama ini yang ditontonkan kepada  publik hanya tangan yang memegang madu, padahal sesungguhnya ada racun  tersembunyi di tangan lain.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Tutup buku KPK </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Institusi KPK sedang ditaburi racun yang semakin melemahkan daya  cengkramnya mengait para koruptor. Tanpa peran Presiden, KPK akan segera  tutup buku. Fakta sejarah memperlihatkan kondisi berulang. Pada  pemerintahan Orde Lama, Presiden Soekarno berperang penting dalam  ”membiarkan” lembaga-lembaga seperti KPK lenyap dalam memberantas  korupsi. Melalui relasi politik ketika itu, para koruptor mampu  membubarkan Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran), Operasi Budhi,  dan Komando Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) yang bertindak layaknya  KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Serumpun dengan Orde Lama, Orde Baru juga tak mampu  mempertahankan keberadaan Tim Pemberantas Korupsi (TPK). Cerita yang  sama terjadi, hasil temuan TPK harus menghadapi dinding tinggi yang  dibangun para koruptor dengan bantuan penguasa. Koruptor berjubah  politisi yang ”lengket” dengan Presiden Soeharto tak biasa dijangkau  oleh TPK. Akibatnya TPK harus masuk ke dalam catatan sejarah institusi  pemberantas korupsi yang pernah ada di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Kondisi itu  memperlihatkan modus yang sama dari para  koruptor untuk  melenyapkan institusi pemberantasan korupsi. Puncak kekuasaan dijadikan   tameng paling ampuh agar para koruptor tidak bisa disentuh   oleh institusi-institusi semacam KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu, apabila  Presiden tidak menginginkan KPK terkubur dalam sejarah, pemberian madu  (deponeering) kepada Bibit dan Chandra harus segera dilakukan. Jika  Presiden tidak bergerak cepat, racun (PK) yang disiramkan ke KPK akan  melumpuhkan banyak saraf antikorupsi di Tanah Air.</p>
<p style="text-align:justify;">Feri  Amsari <em>Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi  (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas</em></p>
<br />Filed under: <a href='http://feriamsari.wordpress.com/category/1/'>1</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/feriamsari.wordpress.com/673/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/feriamsari.wordpress.com/673/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/feriamsari.wordpress.com/673/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/feriamsari.wordpress.com/673/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/feriamsari.wordpress.com/673/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/feriamsari.wordpress.com/673/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/feriamsari.wordpress.com/673/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/feriamsari.wordpress.com/673/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/feriamsari.wordpress.com/673/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/feriamsari.wordpress.com/673/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/feriamsari.wordpress.com/673/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/feriamsari.wordpress.com/673/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/feriamsari.wordpress.com/673/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/feriamsari.wordpress.com/673/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=673&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://feriamsari.wordpress.com/2010/06/12/madu-untuk-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ae63003341a799f60e23f1f8aefa13d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">feriamsari</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KEKUASAAN PARLEMEN DALAM SISTIM PEMERINTAHAN CAMPURAN</title>
		<link>http://feriamsari.wordpress.com/2010/04/06/kekuasaan-parlemen-dalam-sistim-pemerintahan-campuran/</link>
		<comments>http://feriamsari.wordpress.com/2010/04/06/kekuasaan-parlemen-dalam-sistim-pemerintahan-campuran/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Apr 2010 12:37:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>feriamsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://feriamsari.wordpress.com/?p=664</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Feri Amsari Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Berbeda dengan sistim pemerintahan Parlementer dan Presidensiil yang memiliki banyak contoh praktis dalam ketatanegaraan dipelbagai negara, maka sistim campuran (hybrid/mixed system) adalah sistim yang jarang sekali diterapkan. Pengelompokkannya juga bukanlah pernyataan konstitusi atau founding father/framer constitution dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=664&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong><a href="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/04/images.jpeg"><img class="size-full wp-image-668 alignright" title="images" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/04/images.jpeg?w=510" alt=""   /></a></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Oleh :</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Feri Amsari</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas<br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Berbeda dengan sistim pemerintahan Parlementer dan Presidensiil yang memiliki banyak contoh praktis dalam ketatanegaraan dipelbagai negara, maka sistim campuran (hybrid/mixed system) adalah sistim yang jarang sekali diterapkan. Pengelompokkannya juga bukanlah pernyataan konstitusi atau founding father/framer constitution dari suatu negara, melainkan dari pemahaman para pakar terhadap pelaksanaan praktis. Hal itu dapat dilihat dari pandangan Jimly terhadap posisi sistim pemerintahan Indonesia pada awal masa pemerintahan pasca kemerdekaan.<a href="#_ftn1">[1]</a> Jimly berpendapat bahwa UUD 1945 melihat dari kesepakatan para tokoh BPUPKI jelas memperlihatkan semangat pelaksanaan sistim pemerintahan presidensiil,<a href="#_ftn2">[2]</a> namun prakteknya memperlihatkan bahwa Indonesia telah masuk ke ranah sistim pemerintahan campuran.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Jadi dalam pengelompokkan sistim pemerintahan sebuah negara kedalam <em>mixed system of government</em> tidak diletakkan kepada pandangan para <em>framers of constitution</em> atau ketentuan-ketentuan di dalam konstitusi itu sendiri, melainkan melihat proses dari berjalannya pemerintahan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Berikut Peta dari sistim Parlemen yang dianut negara-negara di dunia;</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/04/peta.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-665" title="peta" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/04/peta.jpg?w=452&#038;h=216" alt="" width="452" height="216" /></a></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Tanda merah dan oranye adalah negara yang saat ini telah menganut sistim parlemen yang dulunya adalah negara monarki konstitusional, yang kemudian menjadi republic parlementer. Tanda hijau adalah negara yang pemerintahannya terpisah antara kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden diisi melalui pemilihan oleh parlemen </em>(<strong>Sumber wikipedia</strong>).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Sejarah Sistim Pemerintahan Campuran</strong> (Hybrid system)</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-664"></span></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Berbicara mengenai sejarah sistem campuran, maka tidak akan lepas dari kajian mengenai perkembangan ketatanegaraan Prancis. Sistem pemerintahan campuran merupakan titik balik dari pelaksanaan Konstitusi Republik Ke-empat. Di bawah naungan aturan tertinggi tersebut, Prancis tidak mampu membendung permasalahan disintegrasi daerah-daerah koloninya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Konflik puncak perpecahan negara-negara koloni Prancis terjadi pada 13 Mei 1958.<a href="#_ftn3">[3]</a> Pada hari itu Tentara Aljazair menyatakan kemerdekaannya dari kolonial Prancis melalui penguasaan gedung pemerintahan Prancis di Aljazair. Hal itu telah menunjukkan semakin lemahnya kekuataan pemerintahan Prancis di mata koloni-koloninya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Jenderal Prancis, Charles Andre Joseph Marie de Gaulle menganggap bahwa hal itu disebabkan kesalahan para politikus. Ia beranggapan bahwa sistim multipartai yang berlaku di Prancis menjadi penyebab lemahnya kewibawaan pemerintah. Melihat kondisi yang semakin parah tersebut, Majelis Nasional (National Assembly) menunjuk Charles de Gaulle sebagai Perdana Menteri<a href="#_ftn4">[4]</a> pada 1 Juni 1958. Penunjukkan tersebut menugaskan Charles de Gaulle untuk membentuk konstitusi baru dengan kekuasaan darurat selama 6 (enam) bulan. Secara politik, sosok de Gaulle diperlukan untuk menyatukan perpecahan yang terjadi di Prancis, Robert Elgie menyebutnya sebagai pimpinan kharismatik.<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Konstitusi baru tersebut akhirnya didukung mayoritas rakyat  melalui referendum dengan 79,2% suara pada 28 September 1958. Dari dukungan tersebut resmilah terbentuk Republik Ke-lima Prancis dengan bentuk baru sistim bernegara. Koloni-koloni menjadi bagian resmi negara kesatuan Prancis, termasuk juga Aljazair.<a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Ciri pokok konstitusi baru tersebut sesuai dengan keinginan de Gaulle, menjadikan Presiden sebagai pusat kekuasaan. Menurut Vicky C Jackson ciri pokok pemerintahan baru terletak dari pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung, presiden berkuasa mengangkat perdana menteri dan anggota kabinetnya, anggota kabinet menteri tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota parlemen, serta presiden diberi kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan strategis yang memiliki kekuataan hukum mengikat, dan pemerintahan diberikan kekuasaan strategis untuk mengawasi jalannya kegiatan parlemen. Selengkapnya Vicky C. Jackson menyebutkan kekhususan pemerintahan baru tersebut sebagai berikut;</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><em>The French President is directly elected, appoints the prime minister, and can appoint cabinet members (of whom the Prime Minister need not approve). Cabinet members cannot serve in Parliament at the same time. The President through the government has substantial powers to issues decrees, which have legal effect, and the government has substantial power to control the agenda of the Parliament</em>.<a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Menurut Pamudji, ada 15 poin inti dari konstitusi Republik Ke-lima, yaitu<a href="#_ftn8">[8]</a>;</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Presiden diplih oleh Electoral College,      tetapi setelah amandemen konstitusi pada 1962 dipilih langsung oleh      rakyat.</li>
<li>Presiden adalah “protector” dari konstitusi      dan negara dan juga “arbiter” yang menjamin operasi-operasi regular      lembaga-lembaga pemerintah.</li>
<li>Presiden tidak saja      memilih tapi juga mengangkat Perdana Menteri.</li>
<li>Presiden mengetuai sidang kabinet.</li>
<li>Presiden adalah satu-satunya yang dapat      membubarkan Assembly National dengan konsultasi pada Ketua Assembly dan      Ketua Senat. Setelah pembubaran harus diikuti dengan pemilihan secepatnya,      dan Assembly yang baru terpilih tak dapat dibubarkan sebelum berumur 1      tahun.</li>
<li>Dekrit-dekrit dan sebagainya yang dibuat      oleh cabinet memerlukan countersignature Presiden.</li>
<li>Presiden mempunyai      kekuasaan luar biasa dalam keadaan darurat.</li>
<li>Wakil-wakil yang menjadi menteri kehilangan      kursinya di Parlemen.</li>
<li>Sidang-sidang Parlemen ada 2 macam, keduanya      bersama-sama hanya memakan waktu 5 setengah bulan, dibandingkan dengan      konstitusi yang lalu 7 bulan.</li>
<li>Partai-partai politik harus menghargai      prinsip-prinsip kedaulatan Nasional dan demokrasi.</li>
<li>Kekuasaan membuat undang-undang dari      Parlemen, dipertegas secara legal dan politis.</li>
<li>Pemerintah mempunyai kekuasaan menggali dan      mengeluarkan dana-dana apabila Parlemen tidak mengesahkan anggaran dalam      batas waktu yang telah dinyatakan.</li>
<li>Beberapa pembatasan diletakkan pada      kekuasaan Assembly untuk mengancam Pemerintah dengan pemungutan suara;      tetapi Presiden harus menerima keputusan Assembly.</li>
<li>Pembubaran tidak diprakarsai oleh Perdana      Menteri, tetapi merupakan hak prerogative Presiden.</li>
<li>Suatu Dewan Konstitusi dibentuk untuk      menjaga konstitusi dati tindakan-tindakan tertentu parlemen, Pemerintah      dan Presiden. Dewan adalah suatu badan yang terdiri dari 9 orang yang      diangkat secara sama oleh Presiden, dan Ketua Assembly serta Ketua senat.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Pemilihan umum parlemen pertama di bawah aturan Konstitusi Republik Ke-lima berlangsung pada November 1958. Pada bulan Desember 1958, de Gaulle terpilih sebagai Presiden melalui electoral college dengan 78 % suara<a href="#_ftn9">[9]</a>, kemudian dilantik pada Januari 1959. Oleh karena itu de Gaulle disebut juga sebagai pendiri Republik Ke-lima<a href="#_ftn10">[10]</a> yang membentuk pertama kali sistim pemerintahan yang dinyatakan oleh pakar sebagai sistim campuran<a href="#_ftn11">[11]</a>. Pola pemerintahan Prancis Konstitusi Republik Ke-lima dapat dilihat pada Gambar berikut ini;</p>
<p style="text-align:justify;">Gambar I:<a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/04/pola.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-666" title="pola" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/04/pola.jpg?w=300&#038;h=269" alt="" width="300" height="269" /></a></p>
<p>Bentuk sistim campuran Prancis juga diterapkan pada negara-negara bekas koloninya, seperti Cote D’Ivoire, Gabon, Mali dan Senegal, serta beberapa negara-negara di Eropa Timur, seperti; Polandia dan Bulgaria. Polandia memiliki sistim campuran yang elemen-elemen pemerintahannya sama dengan sistim hybrid Prancis. Portugal juga menganut <em>mixed system</em> yang juga mempengaruhi negara-negara bekas koloninya, seperti Mozambik dan Angola.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p><a href="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/04/gambar.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-667" title="gambar" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/04/gambar.jpg?w=300&#038;h=184" alt="" width="300" height="184" /></a></p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Peta: Negara Eropa Timur yang paling banyak menganut Hybrid System</em> (data wikipedia)<em>.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Biru luat: Eropa Utara.</p>
<p style="text-align:justify;">Biru langit : Eropa Barat</p>
<p style="text-align:justify;">Orange : Eropa Timur</p>
<p style="text-align:justify;">Merah Jambu: Asia bagian dari Rusia</p>
<p style="text-align:justify;">Hijau: Eropa Selatan</p>
<p style="text-align:justify;">Indonesia menurut Jimly, sebagaimana disebutkan diatas, juga pernah menganut sistim pemerintahan campuran. Pembentukan kabinet Parlementer pertama dibawah pimpinan Perdana Menteri Sutan Syahrir pada 14 November 1945 menunjukkan pelaksanaan sistim pemerintahan hybrid. Dikarenakan UUD 1945 tidak menyebutkan adanya Perdana Menteri dalam konsep pemerintahan. Sistim pemerintahan campuran tersebut terus bertahan pada masa pemberlakuan UUD RIS Tahun 1949 dan UUDS tahun 1950, bahkan ketika kembali kepada UUD 1945 melalui dekrit 5 Juli 1959<a href="#_ftn13">[13]</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Karakteristik Sistim Pemerintahan Campuran</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Ada dua pola utama dalam sistim hybrid, yaitu pola yang berupa quasi parlementer atau quasi presidensiil. Hal itu didasari kepada seberapa kuat kekuasaan yang melekat pada Presiden atau Perdana Menteri. Melekatnya kepada Perdana Menteri kekuasaan inti akan memberikan deskripsi bentuk sistim pemerintahannya tersebut adalah sistim campuran yang semi parlementer. Sebaliknya, apabila penguatan kewenangan berada pada kekuasaan Presiden, maka sistim campuran tersebut adalah quasi presidensiil. Sebagaimana dijelaskan oleh UNDP sebagai berikut;</p>
<p style="text-align:justify;">If the constitution and/or political circumstances tend to place the emphasis on the powers of the President, it is sometimes termed a <strong>semi-presidential</strong> system. If, on the other hand, the Prime Minister and the legislative leaders enjoy more power than the President does, it may be referred to as a <strong>semi-parliamentary</strong> system.<a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Prancis menganut sistim hybrid yang mengarah kepada sistim semi-presidensiil. Dimana Konstitusi Republik Ke-Lima memberikan penguatan-penguatan kepada lembaga eksekutif. Hal tersebut adalah rencana de Gaulle untuk membatasi kekuasaan politisi legislatif yang dianggapnya memperlemah kewibawaan Prancis dimata koloni-koloninya. Eva Liu meringkaskan kondisi pemerintahan Prancis dengan menjelaskan beberapa bentuk kekuasaan dari lembaga-lembaga negara (pembagian kekuasaan memang baru dilakukan oleh Prancis setelah reformasi 1958<a href="#_ftn15">[15]</a>), yaitu<a href="#_ftn16">[16]</a>;</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">1.  Republik Ke-Lima Prancis memiliki karrakteristik pola semi presidensiil pemerintahan parlementer yang terlihat melalui dualisme eksekutif, yaitu; kekuasaan eksekutif terbagi antara Presiden dan Perdana Menteri. (<em>The Fifth French Republic (France) has a semi-presidential style of parliamentary government characterized by a dual executive: executive power is being shared by  the President of the Republic and the Prime Minister</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">2.  Presiden merupakan kepala negara yang menjabat selama  7 tahun<a href="#_ftn17">[17]</a> melalui sebuah pemilihan langsung. Fungsi dan  kekuasaannya termasuk <em>inter alia</em> sebagai pengawas pelaksanaan Konstitusi, memimpin rapat cabinet, pelaksana undang-undang, mengusulkan referendum, membubarkan parlemen, Panglima tertinggi angkatan bersenjata, dan negosiator dan peratifikasi perjanjian internasional. (<em>The President is the Head of State and is elected for seven years by direct universal suffrage. His functions and powers include inter alia being arbiter of the Constitution, presiding over Cabinet meetings, promulgating laws, calling for referendums, dissolving the Parliament, being Commander of the armed forces, and negotiating and ratifying treaties</em>)</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">3.  Perdana Menteri adalah Kepala Pemerintahan yang diangkat oleh Presiden setelah pemilihan legislatif untuk mengisi kedudukan di Majelis Nasional. Fungsi dan kekuasaannya termasuk mengatur kegiatan pemerintah, bertanggung jawab terhadap pertahanan nasional, memastikan penerapan hukum, dan melaksanakan peraturan dan kekuasaan penunjukan tugas. Ia juga memformulasikan Dewan Menteri yang akan membantunya dalam pertimbangan kebijakan dan keputusan. (<em>The Prime Minister is the Head of Government, who is appointed by the President after a legislative election is held for the National Assembly. His functions and powers include directing the actions of the government, being responsible for national defence, ensuring the execution of the laws, and exercising regulatory and appointment powers. He is to form a Council of Ministers which shall help him to deliberate policies and decisions</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">4.  Parlemen Prancis menganut sistim dua kamar, yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat. Parlemen berfungsi membentuk undang-undang, mengontrol anggaran pemerintah dan mengawasi kebijakan pemerintah. Anggota Majelis Nasional dipilih melalui pemilihan umum sedangkan para Senator dipilih melalui electoral college. Hanya Majelis Nasional saja yang bisa memaksa pergantian pemerintah melalui mosi tidak percaya. Namun tidak satupun pemerintahan yang diganti melalui mosi tidak percaya selama Republik Ke-Lima. (<em>The French Parliament is bicameral, consisting of the National Assembly and the Senate. The Parliament makes laws, controls the government budget and oversees government policy. National Assembly Deputies are elected by direct universal suffrage while Senators are indirectly elected by electoral college. Only the National Assembly can compel the government to resign when it produces a motion of censure. No government has been forced to resign by censure in the Fifth Republic</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">5.  Kekuasaan Eksekutif mendominasi legislatif. Pemerintah mengatur agenda parlemen, dan undang-undang pemerintahan menjadi prioritas utama melalui undang-undang tersendiri. Pemerintah bahkan dapat mengajukan undang-undang untuk disahkan tanpa memerlukan masukan dari parlemen. Pengusulan undang-undang terbatas pada 2 hari seminggu pada Majelis Nasional dan satu hari sebulan di Senat. Pemerintah dapat mengumumkan anggaran melalui sebuah kebijakan pemerintah apabila Parlemen tidak menyetujui anggaran tersebut dalam 70 hari. Pemerintah bahkan bisa mendeklarasikan kebijakannya dan memaksa Parlemen untuk menerima kebijakan tersebut walaupun mosi tidak percaya telah sukses terlaksana. Mosi tidak percaya yang berhasil tidak pernah terjadi di dalam Republik Ke-Lima dikarenakan oposisi memiliki jumlah suara terbatas di Parlemen. (<em>The Executive dominates the Legislature. The Government sets the agenda for the Parliament, and government bills are to take priority over private members&#8217; bills. The Government can even submit a bill for passage without seeking parliamentary input on all details. Questions are limited to two afternoons in a week in the National Assembly and one day in a month in the Senate. The Government can promulgate its budget by decree if Parliament does not approve it within 70 days. The Government can declare its policy and provoke the Parliament to accept it unless a censure is successfully produced. A successful censure has never happened in the Fifth Republic because the opposition lacked enough votes</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">6.  Partai-partai politik bebas didirikan dan berjalan di bawah naungan Konstitusi. Ketentuan Pemilu membatasi jumlah dana yang bisa diterima kandidat dan partai politik dari sumber donator. (<em>Political parties may be freely established and freely operate under the Constitution. The Electoral Code restricts the amount and sources of donations which can be received by candidates and political parties</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">7.  Amandemen Konstitusi diatur dalam Konstitusi itu sendiri, yang terdiri dari beberapa bentuk persetujuan oleh parlemen dan referendum. (<em>Amendments to the Constitution are provided for in the Constitution, which comprise different routes of approval by the Parliament and referendums</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">8.  Telah terjadi 8 (delapan) kali Referendum semenjak 1958, 5 (lima) diantaranya terfokus kepada kebijakan luar negeri. (<em>Eight referendums have been held since 1958, five of which concerned foreign policy</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dari dua gambaran yang dipaparkan Pamudji dan Eva Liu diatas, Presiden merupakan Eksekutif yang memiliki kekuasaan tertinggi walaupun dalam Pasal 20 Konstitusi Republik Ke-lima menyatakan bahwa; “the government decides and directs the policy of the nation’ dan Pasal 21 yang menyatakan bahwa; “the Prime Minister is in general charge of the work of the government”. Pasal 5 Konstitusi Republik Ke-lima memperlihatkan kekuasaan Presiden yang sangat besar sebagai lembaga negara yang menegakkan pelaksanaan konstitusi, yaitu:</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">The President of the Republic ensures that the constitution is respected. He ensures, by his arbitration, the regular working of the public authorities as well as the continuity of the State. He is the protector of national independence, of territorial integrity and of the respect for Community agreements and treaties.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dalam sistim Portugal, kekuasaan eksekutif juga bertumpu kepada Presiden, selain sebagai panglima tertinggi angkatan perang yang berhak menyatakan negara dalam kondisi perang/genting, presiden juga diberi kekuasaan mengangkat Perdana Menteri dan Dewan Menteri. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk memecat PM, membubarkan Majelis Republik (Assembly of the Republic, legislatif Portugal bersisitim unicameral) dan kemudian memerintahkan pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif baru yang berjumlah 230 orang.<a href="#_ftn18">[18]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Oleh I Md. Pasek Diantha terdapat 3 ciri utama dari sistim campuran, yaitu<a href="#_ftn19">[19]</a>;</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Menteri-menteri dipilih oleh Parlemen.</li>
<li>Lamanya masa jabatan      eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi.</li>
<li>Menteri-menteri tidak      bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Menurutnya sistim pertama adalah ciri pokok sistim pemerintahan parlementer, ciri kedua dianut oleh sistim presidensiil sedangkan ciri ketiga merupakan ciri khas sistim campuran yang tidak dianut oleh kedua sistim lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Berikut ini adalah tabel<a href="#_ftn20">[20]</a> yang memperlihatkan perbedaan antara sistim Hybrid Prancis dengan sistim pemerintahan lainnya;</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Table I. Executive-Legislative Relations in US and European Models</span></strong></p>
<table style="text-align:justify;" border="1" cellspacing="1" cellpadding="0" width="536">
<tbody>
<tr>
<td width="16%" valign="top"></td>
<td width="19%" valign="top"><strong>US   Presidential</strong></td>
<td width="19%" valign="top"><strong>UK –   Westminster parliamentary</strong></td>
<td width="19%" valign="top"><strong>German   semi-parliamentary</strong></td>
<td width="23%" valign="top"><strong>French Hybrid</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="16%" valign="top"><em> </em></p>
<p><em>Who makes up the Executive Branch?</em></td>
<td width="19%" valign="top">Separately Elected <strong>President</strong>, <strong>Cabinet </strong>nominated by the   President and confirmed by the legislature</p>
<p>(Cabinet members cannot simultaneously be members of legislature, and   vice-versa)</td>
<td width="19%" valign="top"><strong>Prime Minister</strong>; PM and <strong>Cabinet</strong> elected by the majority party in the   legislature The Cabinet, or Ministers, are members of the legislature. A</p>
<p><strong>Hereditary Monarch</strong> is head of state (mostly ceremonial).</td>
<td width="19%" valign="top"><strong>Chancellor</strong>, chosen from the majority party (or coalition)   in parliament; <strong>cabinet</strong> members selected by Chancellor with   parliament’s approval (may also be members of the leg.); indirectly elected <strong>President</strong> is head of state (weak powers)</td>
<td width="23%" valign="top">Separately elected <strong>Presiden</strong>t with strong powers chooses a <strong>Cabinet   and</strong> Prime Minister who presides over the legislature. (The President   resides over the Cabinet, who cannot be members of the legislature.)</td>
</tr>
<tr>
<td width="16%" valign="top"><em> </em></p>
<p><em>Can the legislature remove the executive, and vice-versa?</em></td>
<td width="19%" valign="top">Legislature cannot remove the President, except under extreme   conditions, and the president cannot dissolve the legislature.</td>
<td width="19%" valign="top">The legislature dissolves the chief executive and cabinet through a   vote of no confidence, forcing new parliamentary elections.</td>
<td width="19%" valign="top">The legislature can dissolve parliament, removing the Chancellor and   cabinet, but only if they simultaneously select a new chancellor.</td>
<td width="23%" valign="top">The legislature cannot remove the President, but can dissolve   parliament, removing the Prime Minister and cabinet. The President can   dissolve the lower house.</td>
</tr>
<tr>
<td width="16%" valign="top"><em> </em></p>
<p><em>Bodies involved in the legislative process?</em></td>
<td width="19%" valign="top">Upper House: Senate</p>
<p>Lower House: House</p>
<p>Govt. cabinet departments assist in drafting bills, but most   originate via committees in legislature; President can veto legislation,   which can be overridden by 2/3 vote of both houses.</td>
<td width="19%" valign="top">Upper: House of</p>
<p>Lords</p>
<p>Lower: House of</p>
<p>Commons</p>
<p>The government (Prime Minister, cabinet and bureaucracy)   Occasionally bills referred to select committees for consultation.</td>
<td width="19%" valign="top">Upper: Bundesrat</p>
<p>Lower: Bundestag</p>
<p>Chancellor and Cabinet; Council of State</td>
<td width="23%" valign="top">Upper: Senate</p>
<p>Lower: National</p>
<p>Assembly</p>
<p>President; Prime Minister and cabinet appointed by PM who sits in   the legislature (can be MPs).</td>
</tr>
<tr>
<td width="16%" valign="top"><em> </em></p>
<p><em>Who Initiates Legislation?</em></td>
<td width="19%" valign="top">Both Houses</p>
<p>Executive can draft legislation but a member must introduce it.</td>
<td width="19%" valign="top">Executive and Both Houses, but MPs can’t introduce bills that affect   govt. spending or taxation. Can only amend on technical grounds.   Executive-initiated bills take precedence over member bills.</td>
<td width="19%" valign="top">Executive and both Houses are active, but the majority of bills   passed are introduced by the Executive. The President can issue   &#8220;decrees,&#8221; which have the force of law, without the legislatures   consent.</td>
<td width="23%" valign="top">Executive and both Houses, Appointed bodies, such as the Economic   and Social commission make recommendations on drafting legislation. MPs   cannot introduce any bill that raises or reduces expenditures.   Executive-initiated bills take precedence over member bills.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Sebagai sebuah sistim bentukan manusia tentu saja sistim Hybrid juga memiliki kekurangan dan kelebihan sebagaimana juga sistim pemerintahan lainnya. Kekurangan sisitim campuran ini adalah:<a href="#_ftn21">[21]</a></p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Unclear      lines of authority, what is the president’s realm and the PMs?  De      Gaulle as pres never accepted that there were limits to what he could do      executively.  “Clearly, it is the president alone who holds and      delegates the authority of the State.”</li>
<li><strong>Cohabitation</strong> could lead      to immobilism or conflict (though 1997 to 2002 cohabitation between      Gaullist president Chirac—foreign affairs, Europe&#8211;and Socialist PM      Jospin—socio-economic affairs&#8211;relatively harmonious). Earlier Mitterand      cohabitation: accept what government proposed as long as within the limits      of fair and honest government.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Kekurangan dari ketidak jelasan pengaturan pemerintahan yang dapat menimbulkan perpecahan diantara dual executive juga memiliki sisi positif dalam menjaga pemerintahan, yaitu:<a href="#_ftn22">[22]</a></p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Stronger      more decisive and competent government than parliamentary system as      operated under earlier Third and Fourth Republics</li>
<li>Can have      more technocratic ministers (professionals in area of authority).</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Melalui Konstitusi Republik Ke-lima, Prancis dapat berkembang dengan sangat luar biasa pasca 1958. Hal itu disebabkan dibatasinya kekuasaan politik dari sistim multipartai yang dianut konstitusi sebelumnya. Kalangan professional menjadi kunci perkembangan Prancis seperti saat ini. Model <em>mixed</em> Prancis tersebut pada awal 1990 banyak ditiru oleh negara-negara eropa Timur.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Fungsi Legislasi dalam Sistim Pemerintahan Campuran</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Terdapat perbedaan dalam melihat fungsi legislasi pada negara-negara yang menganut sistim Pemerintahan campuran. Dikarenakan sisitim parlementer di masing-masing negara juga berbeda-beda, misalnya Prancis dan Portugal. Prancis menganut sistim dua kamar (Majelis Nasional/National Assembly  dan Senat) sedangkan Portugal hanya menggunakan sistim satu kamar (Assembly of the Republic).<a href="#_ftn23">[23]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Ketika terjadi pergantian konstitusi dari Republik Ke-empat ke Republik Ke-lima de Gaulle memang berencana mengurangi kekuasaan legislatif dikarenakan menyimpangnya politik multi partai dengan memperkuat eksekutif. Sri soemantri mempertanyakan maksud politik de Gaulle tersebut, mengapa tidak yang direformasi adalah sistim multipartai, dari sistim banyak partai menjadi partai dengan jumlah terbatas.<a href="#_ftn24">[24]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Fungsi legislatif yang terbatas (selain Parlemen Prancis, Kongres Amerika juga memiliki kekuasaan legislasi terbatas)<a href="#_ftn25">[25]</a> tersebut dapat dilihat dari ketidak mampuan lembaga legislatif dalam memantau kinerja Presiden. Lower House di Prancis dapat dibubarkan sebagaimana Majelis Republik yang ada di Prancis.<a href="#_ftn26">[26]</a> Kondisi keterbatasan kewenangan legislatif Prancis tersebut diuraikan sebagai beerikut;</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">The legislature in France cannot force the resignation of the President. Rather, the President may dissolve the parliament’s Lower House, the National Assembly (but not the upper house, Senate). Further, the President appoints, and can remove the Prime Minister, who is effectively the head of the cabinet and legislature. Similar to the parliamentary model, the National Assembly can also force the government (the Prime Minister and legislative leaders) to resign by passing a motion of censure. Thus, in the French model, while the Prime Minister is vulnerable to removal from both the legislature and the President, the President cannot be removed prior to the end of his/her electoral term.<a href="#_ftn27">[27]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Kondisi tersebut disimpulkan T.A. Legowo bahwa dimana badan legislatif tidak dapat memecat presiden namun Presiden dapat membubarkan majelis rendah (National Assembly) tetapi tidak majelis tinggi (senat). Serupa dengan sistim Parlementer, majelis rendah dapat juga memberhentikan Perdana Menteri melalui mosi tidak percaya. Sehingga menurut T.A. Legowo, dalam model Prancis, posisi Perdana Menteri yang rawan<a href="#_ftn28">[28]</a> untuk dipecat memperlihatkan bahwa Perdana Menteri hanyalah jabatan administrasi kepemerintahan semata. Oleh karenanya bentuk pengawasan legislasi hanyalah terhadap kinerja birokrasi pemerintahan di bawah pimpinan Perdana Menteri.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Keterbatasan Parlemen tersebut semakin nyata jika dilihat dari fungsi-fungsi legislasi yang terdapat pada sistim campuran. Menurut T.A Legowo fungsi legislasi pada negara yang menganut sistim pemerintahan campuran adalah sebagai berikut;<a href="#_ftn29">[29]</a></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>RUU dapat      diajukan oleh pribadi anggota, eksekutif dan pemerintah (perdana menteri dan      Kabinet). [Bills can be introduced by the individual members, the      executive and the government (the Prime Minister and the cabinet).      However, the introduction of executive initiated bills takes precedence      over member bills].</li>
<li>Eksekutif      menentukan agenda di badan legislatif dan dapat mengajukan usul untuk      suatu paket pemungutan suara, yang akan menentukan apakah semua atau tak      satupun rancangan undang-undang dalam paket itu disetujui. [The executive      sets the agenda in the legislature and can call for a package vote, which      forces all or none of the pieces in a package of legislation to be      passed].</li>
<li>Eksekutif      dapat membuat setiap RUU yang diinisiasinya berakhir pada mosi tidak      percaya jika ditolak, yang membubarkan Parlemen. [The executive can make      any bill it initiates result in a motion of censure if rejected, which      dissolves the parliament].</li>
<li>Presiden      dapat melakukan <em>by-pass</em> atas badan legislatif dengan cara meminta      persetujuan langsung kepada rakyat melalui referendum nasional. Jika      mayoritas suara mendukung RUU, RUU ini akan dengan sendirinya menjadi UU      tanpa persetujuan badan legislatif. [The President can by-pass the      legislature by taking a proposed bill directly to the public through a      national referendum. If a majority of voters support the bill, it becomes      law without any input from the legislature].</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Terhadap sisitim pemerintahan Prancis tersebut, M.J.C. Vile berpendapat bahwa; The Constitution of the Fifth Republic also incorporated another element of the nineteenth century liberal view of constitutionalism, but, like the idea of balanced government, turned it into something very different in spirit and in practice.<a href="#_ftn30">[30]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Undang-undang Parlemen Prancis dapat dibatalkan oleh eksekutif melalui pertimbangan Dewan Konstitusi (Constitutional Council). Oleh karena itu Dewan Konstitusi mengawasi pelaksanaan fungsi pemisahan kekuasaan Eksekutif dan Legislatif dalam pembuatan undang-undang.<a href="#_ftn31">[31]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Penggabungan beberapa sistim oleh Prancis disatu sisi memang menguntungkan untuk berjalannya pemerintahan yang baik, namun disisi lain mengakibatkan lembaga legislatif tidak memiliki fungsi legislasi yang kuat sebagaimana mestinya terletak pada sebuah lembaga perwakilan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Pada sistim campuran yang juga dianut oleh Swiss, Majelis Federalnya (Bundesversamlung) memiliki kekuasaan legislasi yang cukup kuat dibandingkan dengan sistim Prancis. Majelis Federal (Bundesversamlung) terdiri dari dua lembaga, yaitu; Dewan nasional (National Rat/National Council) dan Dewan negara-negara bagian (Standes Rat/Council of States). Kekuasaan Eksekutif Swiss dipegang oleh sebuah Presidium yaitu Bundesrat (Dewan Federasi), terdiri dari 7 orang yang dipilih oleh Majelis Federal dengan masa jabatan 3 tahun. Satu orang dari anggota Dewan Federal menjadi ketua secara bergantian setiap satu tahun. Dewan Federasi melaksanakan putusan Majelis Federal tanpa perlu memberikan masukan. Walaupun dalam prakteknya dikarenakan Dewan Federasi terdiri dari kalangan ahli, maka Majelis Federasi seringkali meminta masukan Dewan Federal, termasuk pembuatan perundang-undangan<a href="#_ftn32">[32]</a>.  Terdapat 14 kekuasaan dari Majelis Federal, yaitu:<a href="#_ftn33">[33]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<ol style="text-align:justify;">
<li>Membuat aturan hukum yang berkaitan dengan organisasi dan cara pembentukan otoritas federal.</li>
<li>Membuat aturan hukum atau keputusan yang berkenaan dengan terhadap hal-hal apa saja konstitusi federal itu berlaku.</li>
<li>Menentukan gaji dan nafkah dari aparat otoritas federal dan secretariat federal, dan mendirikan kantor-kantor federal yang permanent.</li>
<li>memilih anggota-anggota Dewan Federal (kabinet), Pengadilan Federal, sekretaris Negara (chancellor) dan komandan Angkatan Perang Federal, Peraturan Federal dapat memberi kuasa kepada Dewan Federal untuk mengesahkan pengangkatan-pengangkatan lainnya.</li>
<li>Membuat persekutuan dan perjanjian dengan negara asing; serta menyetujui perjanjian antar kanton atau perjanjian antara Kanton dengan negara asing apabila Dewan Federal tidak memberikan persetujuan terhadap kesemuanya itu.</li>
<li>Melakukan tindakan untuk mempertahankan keamanan eksternal demi terpeliharanya kemerdekaan dan status netral dari engara Swiss, mengumumkan perang dan membuat perdamaian.</li>
<li>Menjamin keberadaan konstitusi dari wilayah kanton, campur tangan berkenaan dengan jaminan tersebut, melakukan tindakan untuk keamanan internal dan mempertahankan perdamaian dan ketertiban, memberi amnesty dan pengampunan (pardon).</li>
<li>Melakukan tindakan yang bertujuan untuk melaksanakan konstitusi, menjamin konstitusi negara bagian dan menyelenggarakan kewajiban-kewajiban federal.</li>
<li>berhak untuk mengatur penggunaan angkatan perang federal.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">10.  menentukan anggaran belanja rutin, dan menyetujui laporan keuangan negara dan keputusan tentang perubahan bantuan keuangan.</p>
<p style="text-align:justify;">11.  Pengawasan umum terhadap administrasi dan keadilan federal.</p>
<p style="text-align:justify;">12.  Pernyataan keberatan terhadap keputusan Dewan Federal (kabinet) mengenai dakwaan administrative.</p>
<p style="text-align:justify;">13.  Menyelesaikan pertentangan antara kekuasaan-kekuasaan federal.</p>
<p style="text-align:justify;">14.  Mengubah konstitusi federal.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Fungsi parlemen terbatas juga terdapat pada lembaga legislatif Portugal. Majelis Republik memiliki kewenangan mendengarkan proposal program kebijakan pemerintah, kemudian apabila Parlemen tidak menyetujui, majelis hanya memiliki kewenangan memberikan laporan kepada pemerintah. Jika terjadi perbedaan pandangan antara presiden dan parlemen, presiden dapat segera membubarkan majelis walaupun masa tugas mereka adalah 4 tahun.<a href="#_ftn34">[34]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Majelis republik Portugal memiliki kewenagan yang lebih kuat dibandingkan Majelis Nasional di Prancis. Majelis Republik memiliki kewenangan untuk membentuk UU dan merubah konstitusi. Untuk perubahan konstitusi ditentukan dengan 2/3 suara anggota Majelis Republik.<a href="#_ftn35">[35]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Dari beberapa bentuk negara campuran diatas dapat dipahami bahwa sistim pemerintahan campuran adalah sisitim pemerintahan yang memadukan sistim pemerintahan presidensiil dan parlementer bahkan memasukkan pola baru dalam pelaksanaan pemerintahannya. Namun juga dapat disimpulkan bahwa sistim campuran memberikan batasn kepada lembaga legislatifnya dan memperkuat lembaga eksekutif, yaitu Presden.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Buku</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">I. Bogdanovskaia, <strong><em>The Legislative Bodies In The Law-Making Process</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">I Md. Pasek Diantha, <strong><em>Tiga Tipe Pokok Sistem Pemerintahana dalam Demokrasi Modern</em></strong>, Penerbit CV. Abardin, Bandung, 1990.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Jimly Asshiddiqie, <strong><em>Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi</em></strong>, Penrbit PT.Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Joeniarto, <strong><em>Demokrasi dan Sistim Pemerintahan Negara</em></strong>, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1984.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Moh. Yamin , <strong><em>Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945</em></strong>, Penerbit Yayasan Prapantja, Jakarta, 1959.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">M.J.C. Vile, <strong><em>Constitutionalism and The Separation of Powers</em></strong>, Claderon Press, Oxford, 1967.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Pamudji,  <strong><em>Perbandingan Pemerintahan</em></strong>, Penerbit PT Bina Aksara, Jakarta, 1988.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Robert Elgie, <strong><em>The French Presidency: Conceptualizing Presidential Power in The Fifth Republic</em></strong>, Public Administration vol. 74, Blackwell Publisher Ltd., Cambrige, USA, 1996.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Sri Soemantri, <strong><em>Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara</em></strong>, Penerbit CV. Rajawali, Jakarta.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">T.A. Legowo, <strong><em>Paradigma Check and Balances dalam Hubungan Eksekutif-Legislatif</em> </strong>dalam <strong><em>Melanjutkan Dialog Menuju Reformasi Konstitusi di Indonesia</em>, </strong>Laporan hasil konferensi yang diadakan di Jakarta, Indonesia pada bulan Oktober 2001 oleh International IDEA.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Vicki C. Jackson dan Mark Tushnet, <strong><em>Comparative Constitutional Law</em></strong>, New York Foundation Press, 1999.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Website</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;">-           <a href="http://www.en.wikipedia.org/wiki/Charles_de_Gaulle">www.en.wikipedia.org/wiki/Charles_de_Gaulle</a></p>
<p style="text-align:justify;">-           <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_of_Portugal">http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_of_Portugal</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">-           <a href="http://www.undp.org/governance/docs/Parl-Pub-govern.htm">http://www.undp.org/governance/docs/Parl-Pub-govern.htm</a>, Governing Systems and Executive-Legislative Relations (Presidential, Parliamentary and Hybrid Systems.</p>
<p style="text-align:justify;">-           Eva Liu, System of Government in Some Foreign Countries: France, diakses melalui <a href="http://www.legco.gov.hk/">http://www.legco.gov.hk</a> pada tanggal 15 Desember 2007.</p>
<p style="text-align:justify;">-           <a href="http://people.uncw.edu/tanp/Franceday1.html">http://people.uncw.edu/tanp/Franceday1.html</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<hr size="1" />
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref1">[1]</a>.  Bandingkan dengan Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Penrbit PT.Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007, h. 321</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref2">[2]</a>.  Bandingkan dengan Moh. Yamin , <strong><em>Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945</em></strong>, Penerbit Yayasan Prapantja, Jakarta, 1959, h. 260.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref3">[3]</a>. Lihat; <a href="http://www.en.wikipedia.org/wiki/Charles_de_Gaulle">www.en.wikipedia.org/wiki/Charles_de_Gaulle</a>. diakses pada 15 Desember 2007.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref4">[4]</a>.  Gaulle diangkat menjadi Perdana Menteri di bawah naungan Konstitusi Republic Ke-Empat</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref5">[5]</a>. Robert Elgie, <strong><em>The French Presidency: Conceptualizing Presidential Power in The Fifth Republic</em></strong>, Public Administration vol. 74, Blackwell Publisher Ltd., Cambrige, USA, 1996, h. 280.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref6">[6]</a>.   Opcit, <a href="http://www.wikipedia.org/">www.wikipedia.org</a> .</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref7">[7]</a>.  Vicki C. Jackson dan Mark Tushnet, <strong><em>Comparative Constitutional Law</em></strong>, New York Foundation Press, 1999, h.. 711.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref8">[8]</a>.   Pamudji,  <strong><em>Perbandingan Pemerintahan</em></strong>, Penerbit PT Bina Aksara, Jakarta, 1988, h. 70-71.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref9">[9]</a>.  Opcit. <a href="http://www.wikipedia.org/">www.wikipedia.org</a> dan bandingkan dengan data Pamudji,  <strong><em>Perbandingan Pemerintahan</em></strong>, Penerbit PT Bina Aksara, Jakarta, 1988, h. 64. yang menyatakan bahwa de Gaulle menang dengan 80% suara.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref10">[10]</a>.   Opcit, <a href="http://www.wikipedia.org/">www.wikipedia.org</a> .</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref11">[11]</a>.   Opcit, Jimly.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref12">[12]</a>.  Bandingkan dengan Opcit, Pamudji h. 72.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref13">[13]</a>.  Ibid.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref14">[14]</a>. <a href="http://www.undp.org/governance/docs/Parl-Pub-govern.htm">http://www.undp.org/governance/docs/Parl-Pub-govern.htm</a>, Governing Systems and Executive-Legislative Relations (Presidential, Parliamentary and Hybrid Systems).</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref15">[15]</a>. Opcit, Pamudji, h. 65.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref16">[16]</a>. Eva Liu, System of Government in Some Foreign Countries: France, diakses melalui <a href="http://www.legco.gov.hk/">http://www.legco.gov.hk</a> pada tanggal 15 Desember 2007.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref17">[17]</a>. Setelah amandemen, Presiden menjabat selama 5 tahun.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref18">[18]</a>.Bandingkan dengan; <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_of_Portugal">http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_of_Portugal</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref19">[19]</a>.  I Md. Pasek Diantha, <strong><em>Tiga Tipe Pokok Sistem Pemerintahana dalam Demokrasi Modern</em></strong>, Penerbit CV. Abardin, Bandung, 1990, h.51.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref20">[20]</a>. Opcit, <a href="http://www.undp.org/governance/docs/Parl-Pub-govern.htm">http://www.undp.org/governance/docs/Parl-Pub-govern.htm</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref21">[21]</a>.  <a href="http://people.uncw.edu/tanp/Franceday1.html">http://people.uncw.edu/tanp/Franceday1.html</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref22">[22]</a>.  Ibid.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref23">[23]</a>.Bandingkan dalam ; <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_of_Portugal">http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_of_Portugal</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref24">[24]</a>.Sri Soemantri, <strong><em>Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara</em></strong>, Penerbit CV. Rajawali, Jakarta, h. 72.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref25">[25]</a>.I. Bogdanovskaia, <strong><em>The Legislative Bodies In The Law-Making Process</em>, </strong>dapat di searching<strong> </strong>pada website google.com.<strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref26">[26]</a>.Bandingkan dalam ; <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_of_Portugal">http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_of_Portugal</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref27">[27]</a>.Opcit, <a href="http://www.undp.org/">http://www.undp.org</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref28">[28]</a>. T.A. Legowo, <strong><em>Paradigma Check and Balances dalam Hubungan Eksekutif-Legislatif</em> </strong>dalam <strong><em>Melanjutkan Dialog Menuju Reformasi Konstitusi di Indonesia</em>, </strong>Laporan hasil konferensi yang diadakan di Jakarta, Indonesia pada bulan Oktober 2001 oleh International IDEA, h. 91.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref29">[29]</a>.  Ibid. bandingkan dengan Opcit. <a href="http://www.undp.org/">http://www.undp.org</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref30">[30]</a>. M.J.C. Vile, <strong><em>Constitutionalism and The Separation of Powers</em></strong>, Claderon Press, Oxford, 1967, h. 261.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref31">[31]</a>. Opcit I. Bogdanovskaia.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref32">[32]</a>. Bandingkan dengan; Joeniarto, <strong><em>Demokrasi dan Sistim Pemerintahan Negara</em></strong>, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1984, h. 84.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref33">[33]</a>.  <strong><em>Opcit</em></strong>, I Md. Pasek Diantha,…,h.52-53.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref34">[34]</a>.Bandingkan dengan; <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_of_Portugal">http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_of_Portugal</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref35">[35]</a>. <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Parliament_of_Portugal">http://en.wikipedia.org/wiki/Parliament_of_Portugal</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">
<div id="_mcePaste" style="overflow:hidden;position:absolute;left:-10000px;top:2203px;width:1px;height:1px;"><!--[if !mso]&gt; &lt;!  v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} --> <!--[endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Cambria; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073741899 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-alt:"Arial Rounded MT Bold"; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman","serif"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;} --> <!--[endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&amp;" lang="SV">Eropa Utara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&amp;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><!--[if gte vml 1]&gt;&lt;![endif]--><!--[if !vml]--><span style="position:absolute;z-index:251656192;left:0;margin-left:387px;margin-top:13px;width:38px;height:26px;"><img src="/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif" alt="" width="38" height="26" /></span><!--[endif]--><span style="font-family:&amp;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:4in;text-align:justify;text-indent:.5in;"><span style="font-family:&amp;" lang="SV">Eropa Barat</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&amp;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&amp;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><!--[if gte vml 1]&gt;&lt;![endif]--><!--[if !vml]--><span style="position:absolute;z-index:251657216;left:0;margin-left:387px;margin-top:2px;width:38px;height:26px;"><img src="/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif" alt="" width="38" height="26" /></span><!--[endif]--><span style="font-family:&amp;" lang="SV"> Eropa Timur</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&amp;" lang="SV"> </span></p>
<table cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="387" height="16"></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td><img src="/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image003.gif" alt="" width="38" height="26" /></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&amp;" lang="SV"> </span><span style="font-family:&amp;" lang="FI">Asia bagian dari Rusia</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&amp;" lang="FI"> </span></p>
<table cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="387" height="17"></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td><img src="/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.gif" alt="" width="38" height="26" /></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&amp;" lang="FI"> Eropa Selatan</span></p>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://feriamsari.wordpress.com/category/1/'>1</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/feriamsari.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/feriamsari.wordpress.com/664/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/feriamsari.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/feriamsari.wordpress.com/664/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/feriamsari.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/feriamsari.wordpress.com/664/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/feriamsari.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/feriamsari.wordpress.com/664/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/feriamsari.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/feriamsari.wordpress.com/664/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/feriamsari.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/feriamsari.wordpress.com/664/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/feriamsari.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/feriamsari.wordpress.com/664/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=664&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://feriamsari.wordpress.com/2010/04/06/kekuasaan-parlemen-dalam-sistim-pemerintahan-campuran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ae63003341a799f60e23f1f8aefa13d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">feriamsari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/04/images.jpeg" medium="image">
			<media:title type="html">images</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/04/peta.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">peta</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/04/pola.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">pola</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/04/gambar.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">gambar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Tong Sampah&#8221; Century</title>
		<link>http://feriamsari.wordpress.com/2010/03/31/tong-sampah-century/</link>
		<comments>http://feriamsari.wordpress.com/2010/03/31/tong-sampah-century/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Mar 2010 15:53:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>feriamsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://feriamsari.wordpress.com/?p=654</guid>
		<description><![CDATA[Senin, 29 Maret 2010 &#124; 03:05 WIB Oleh Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Dimuat di Harian Umum Kompas, 29 Maret 2010) Skandal Bank Century bak tong sampah besar salah tempat. Seluruh aroma ”tak sedap” politik akhirakhir ini terendus dari sana. Jika publik abai untuk membersihkan sumber [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=654&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!-- end judul + lead --> <!-- end headline --> <!-- isi berita -->Senin, 29 Maret 2010 | 03:05 WIB</p>
<p>Oleh <strong>Feri Amsari</strong>, <em>Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas</em></p>
<p><a href="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/03/logo_kompas_white.png"><img class="size-medium wp-image-655 alignleft" title="logo_kompas_white" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/03/logo_kompas_white.png?w=300&#038;h=55" alt="" width="300" height="55" /></a></p>
<p>Dimuat di Harian Umum Kompas, 29 Maret 2010)</p>
<p style="text-align:justify;">Skandal Bank Century bak tong sampah besar salah tempat. Seluruh aroma ”tak sedap” politik akhirakhir ini terendus dari sana. Jika publik abai untuk membersihkan sumber masalah, aroma tak sedap tak akan pernah berhenti bermunculan.</p>
<p style="text-align:justify;">Isu demi isu untuk mengalihkan perhatian publik tiba-tiba mencuat dan mengesampingkan kasus Century. Dari Susno yang tiba-tiba menjadi ”cicak” pemberantasan korupsi hingga konsolidasi klan teroris. Aroma tak sedap itu merobek wacana pemakzulan di media massa.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal itu bisa jadi disebabkan oleh putus asanya para oposan pemerintah (termasuk media massa) untuk melanjutkan wacana impeachment. Namun, benarkah tak ada ”jalan” lagi untuk memakzulkan (Wakil) Presiden?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>”Jalan” konstitusional</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Keraguan para politisi pengusung agenda pemakzulan bisa jadi muncul karena UUD 1945 mempersulit untuk itu. Setelah berhasil melalui jalan terjal memilih opsi C yang menyetujui hasil Pansus Century, DPR sepertinya kehabisan napas untuk bisa meloncat lebih tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-654"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 7B Ayat (3) UUD 1945 menghendaki terpenuhinya 2/3 suara dari 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir untuk menyetujui sidang lanjutan di MK. Jadi, harus terdapat minimal 250 suara menyetujui dilanjutkan ke MK dari minimal 374 anggota yang hadir (2/3 dari 560 anggota). Jalan demikian sangat mudah diruntuhkan oleh partai pendukung pemerintah di DPR. Cukup dengan tidak hadirnya anggota DPR ”versi” pemerintah yang berasal dari Fraksi Demokrat, PAN, dan PKB (222 suara).</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam teori ketatanegaraan, dipersulitnya proses pemakzulan merupakan konsekuensi sistem presidensial. Di Amerika, tiga kali proses impeachment (dakwaan) terhadap presiden tidak pernah berujung pemakzulan. Kasus impeachment Presiden Andrew Johnson pada 1868 yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap UU Masa Jabatan (Tenure Act) gagal total. Padahal, hanya dibutuhkan tambahan satu suara untuk terpenuhinya mayoritas 2/3 suara anggota Kongres yang hadir.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam skandal Watergate, Presiden Richard Nixon tidak dapat disebut sebagai keberhasilan proses pemakzulan. Nixon melakukan pengunduran diri untuk menghindari proses di Kongres.</p>
<p style="text-align:justify;">131 tahun setelah perkara Johnson, Presiden Bill Clinton diserang dakwaan pemakzulan karena melakukan perbuatan tercela (misdemeanor) yang bermula dari dusta pelecehan seksual. Lagi-lagi kubu oposisi pemerintah gagal memperoleh mayoritas suara untuk menjatuhkan sang presiden. Namun, setidak-tidaknya semua proses peradilan pemakzulan di Amerika telah ditempuh secara politik di Kongres dengan dipimpin Ketua MA.</p>
<p style="text-align:justify;">Rute pemakzulan di UUD 1945 lebih berliku dan rumit dibandingkan dengan Amerika. Dalam upaya mereduksi besarnya nuansa politik dalam pemakzulan presiden, UUD 1945 juga membuka ruang keterlibatan yudikatif. MK yang melakukan kewajiban tersebut hanya akan bisa menggelar sidang apabila kekuatan politik menghendaki. Untuk memenuhi kehendak politik konstitusional itu jelas tak mungkin. Lalu, bagaimana jalan keluarnya?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Lanjutkan!</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Forum privilegiatum (kehormatan) dalam memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden pada dasarnya menafikan keberadaan peradilan-peradilan lain. Semua permasalahan pemakzulan diserahkan kepada forum tersebut. Namun, jika membaca ”penafsiran” MK terhadap konsep pemakzulan melalui Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres (PMK Pemakzulan) terlihat bahwa forum privilegiatum bukan jalan satu-satunya dalam mendakwa pelanggaran presiden dan/atau wapres.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 20 PMK Pemakzulan menyebutkan bahwa putusan MK tidak menutup diajukannya perkara yang sama kepada peradilan pidana, perdata, dan/atau tata usaha negara. Walaupun pasal ini menyebabkan ambigunya konsep forum privilegiatum, hal tersebut juga menunjukkan terdapatnya rute lain.</p>
<p style="text-align:justify;">Dimungkinkannya proses pada lembaga peradilan lain pasca-putusan MK dapat pula dimaknai bahwa jika presiden dan/atau wapres diduga melakukan tindak pidana, dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika publik (termasuk partai politik) ingin kasus Century tidak sekadar jadi ”tong sampah” penebar aroma isu-isu politik, KPK harus ”digerakkan”. Apabila KPK diancam dengan serangan balik (seperti kasus Bibit-Chandra), masyarakat pasti melindungi. Bagaimanapun, kasus Century demi keadilan harus segera ”dilanjutkan”!</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><br />
</strong><em> </em></p>
<br />Filed under: <a href='http://feriamsari.wordpress.com/category/1/'>1</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/feriamsari.wordpress.com/654/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/feriamsari.wordpress.com/654/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/feriamsari.wordpress.com/654/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/feriamsari.wordpress.com/654/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/feriamsari.wordpress.com/654/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/feriamsari.wordpress.com/654/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/feriamsari.wordpress.com/654/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/feriamsari.wordpress.com/654/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/feriamsari.wordpress.com/654/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/feriamsari.wordpress.com/654/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/feriamsari.wordpress.com/654/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/feriamsari.wordpress.com/654/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/feriamsari.wordpress.com/654/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/feriamsari.wordpress.com/654/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=654&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://feriamsari.wordpress.com/2010/03/31/tong-sampah-century/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ae63003341a799f60e23f1f8aefa13d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">feriamsari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2010/03/logo_kompas_white.png?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">logo_kompas_white</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menghambat Laju Judicial Terorism pada Putusan MK</title>
		<link>http://feriamsari.wordpress.com/2009/12/29/menghambat-laju-judicial-terorism-pada-putusan-mk/</link>
		<comments>http://feriamsari.wordpress.com/2009/12/29/menghambat-laju-judicial-terorism-pada-putusan-mk/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 04:08:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>feriamsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://feriamsari.wordpress.com/?p=630</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Feri Amsari Pendahuluan Judicial activisim (aktivitas judicial) menurut kamus hukum Black adalah sebuah cara permenungan, mencari, atau menggali filosofi dari hukum dalam pembuatan putusan peradilan, dimana hakim diperbolehkan menggunakan pengetahuan personalnya berkaitan dengan kebijakan publik, juga pelbagai faktor-faktor lainnya, untuk menuntunnya memutuskan sebuah permasalahan.[1] Kewenangan menemukan esensi dari sebuah produk peraturan perundang-undangan itulah yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=630&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>Oleh:</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Feri Amsari</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Judicial a</em><em><a href="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/hakim-tirani.jpg"><img class="size-medium wp-image-631 alignleft" title="hakim tirani" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/hakim-tirani.jpg?w=197&#038;h=300" alt="" width="197" height="300" /></a></em><em>ctivisim</em> (aktivitas judicial) menurut kamus hukum Black adalah sebuah cara permenungan, mencari, atau menggali filosofi dari hukum dalam pembuatan putusan peradilan, dimana hakim diperbolehkan menggunakan pengetahuan personalnya berkaitan dengan kebijakan publik, juga pelbagai faktor-faktor lainnya, untuk menuntunnya memutuskan sebuah permasalahan.<a href="#_ftn1">[1]</a> Kewenangan menemukan esensi dari sebuah produk peraturan perundang-undangan itulah yang menyebabkan John Marshall, Ketua Mahkamah Agung Amerika pada tahun 1803 melakukan langkah luar biasa yang akhirnya “menciptakan” mekanisme <em>judicial review</em>. Walaupun terdapat pelbagai pihak yang menyebutkan bahwa konsep tersebut adalah manipulasi kewenangan konstitusional oleh peradilan namun mekanisme tersebut tetap berjalan hingga kini.</p>
<p style="text-align:justify;">Richard Dobbs Spaight salah seorang penyusun konstitusi Amerika menyatakan bahwa <em>judicial review</em> adalah perampasan wewenang. Para kritisi <em>judicial review</em> sering mempertanyakan kewenangan tersebut, menurut mereka, jika memang kewenangan pengujian oleh lembaga peradilan dimaksudkan oleh para pembentuk konstitusi Amerika, namun kenapa tidak dicantumkan dalam pasal-pasal konstitus?<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Felix Frankfurter menanggapi hal tersebut dengan dingin. Menurutnya banyak pihak yang tidak memahami sejarah dan memiliki prasangka yang berlebihan terhadap kewenangan tersebut yang berakibat kepada perdebatan tidak berkesudahan dan tidak berguna.<a href="#_ftn3">[3]</a> Bagaimanapun kewenangan <em>judicial review</em> terus digunakan dan itu dianggap penting untuk menghindari <em>abuse of power</em> dari lembaga pembentuk undang-undang. Hakim menjadi “juri” terakhir yang menilai sebuah produk perundang-undangan telah berkesesuaian dengan rasa keadilan, kedaulatan rakyat, asas kemanfaatan, dan pelbagai faktor yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan sebuah Negara bangsa.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Judicial review</em> yang merupakan “bagian” dari <em>judicial activism</em> sangat penting ada semenjak kepentingan publik lebih diutamakan daripada kepentingan privat. A.M Ahmadi, mantan Ketua Mahkamah Agung India berpendapat bahwa;</p>
<p style="text-align:justify;">Judicial activism is a necessary adjunct of the judicial function since the protection of public interest as opposed to private interest happens to be its main concern.<a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Bagi Francis Fukuyama penciptaan (termasuk menurut penulis pemberian kewenangan baru) lembaga-lembaga pemerintahan baru dan penguatan-penguatan lembaga yang telah ada (dapat pula penambahan kewenangan) merupakan sebuah konsep pembangunan Negara yang sangat diperlukan untuk menghindari Negara lemah atau Negara gagal.<a href="#_ftn5">[5]</a> Jadi kewenangan <em>judicial review</em> juga sangat penting dalam mewujudkan stabilitas Negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Konsep <em>review</em> oleh sebuah lembaga peradilan tersebut kemudian berkembang secara massif dalam sistem ketatanegaraan banyak Negara di dunia. Pelbagai metode baru pun ditemukan dalam perkembangannya. Di tahun 1920, Hans Kelsen mencetus ide pemisahan lembaga kekuasaan kehakiman, satu di antara puncak kekuasaan tersebut dikhususkan melakukan kewenangan <em>judicial review</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Indonesia melalui perubahan ketiga UUD 1945 melakukan duplikasi terhadap ide Kelsen tersebut. Wujudlah kemudian dua puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi [Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]. Oleh Laica Marzuki konsep Kelsen tersebut disebut dengan <em>duality of jurisdiction</em>.<a href="#_ftn6">[6]</a> Tentu dalam tatanan ketatanegaraan di Indonesia terbentuk rekayasa konstitusional tersendiri. Pemisahan kekuasaan peradilan tersebut tidak diiringgi dengan pemisahaan kewenangan di antara dua kekuasaan judicial tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 24A UUD 1945 memberikan pengaturan yang sesungguhnya bersebrangan dengan konsep yang diajarkan Kelsen. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:</p>
<p style="text-align:justify;">“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 24C ayat (1) kemudian menyatakan terdapatnya kewenangan yang berkategori sama, selengkapnya pasal tersebut sebagai berikut:</p>
<p style="text-align:justify;">“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara,…”</p>
<p style="text-align:justify;">Dua pasal tersebut [Pasal 24 A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945] memperlihatkan bahwa para pelaku amandemen UUD 1945 (<em>second framers of constitution</em>) sengaja memberikan kewenangan <em>judicial review</em> kepada dua puncak kekuasaan peradilan tersebut. Walaupun hal tersebut tidak lazim dalam konsep ketatanegaraan di banyak Negara lain, akan tetapi sistem Indonesia sulit untuk dilakukan perubahan. Satu-satunya cara adalah dengan melakukan amandemen UUD 1945.</p>
<p style="text-align:justify;">Perubahan UUD 1945 merupakan sebuah keharusan untuk membenahi “silang-sengkarut” tatanan ketatanegaraan Indonesia. Konsep pembagian kewenangan <em>judicial review</em> tersebut akan memberikan dampak tersendiri dalam perjalanan ketatanegaraan di Indonesia. Tulisan ini akan memberikan gambaran mengenai fakta-fakta yang memperlihatkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penataan konsep kekuasaan kehakiman di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-630"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Satu atap Judicial Review</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Vicki C. Jackson dan Mark Tushnet terdapat dua model lembaga yang melakukan <em>judicial review</em>. Pertama model Amerika, disebut juga <em>the decentralized model</em>, dimana kewenangan judicial review dilaksanakan secara berjenjang. Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya berwenang memutuskan perkara-perkara review sebuah produk perundang-undangan.<a href="#_ftn7">[7]</a> Berikut ini adalah Gambar yang dapat mendeskripsikan model Amerika tersebut:</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Gambar I:</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Model Judicial Review di Amerika</strong><a href="#_ftn8">[8]</a><strong> </strong></p>
<table style="text-align:justify;height:34px;" cellspacing="0" cellpadding="0" width="44">
<tbody>
<tr>
<td width="35" height="6"><a href="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/peradilan-di-us.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-633" title="peradilan di US" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/peradilan-di-us.jpg?w=299&#038;h=215" alt="" width="299" height="215" /></a></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Model Amerika tersebut memperlihatkan bahwa judicial review dapat dilakukan oleh banyak peradilan, namun kesemuanya dalam satu atap di bawah naungan Mahkamah Agung Amerika. <em>Judicial review</em> yang dilakukan oleh lembaga peradilan di bawah MA dapat dibanding ke peradilan di atasnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Model kedua menurut Jackson dan Tushnet dikenal dengan model Austria atau disebut juga <em>the centralized model</em>. Model yang dikenal sebagai konsep Kelsen ini hanya memiliki satu puncak kekuasaan peradilan yang berwenang melakukan <em>judicial review</em>, yaitu Mahkamah Konstitusi.<a href="#_ftn9">[9]</a> Berikut adalah gambaran model tersebut;</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Gambar II:</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Model Judicial Review di Austria<a href="#_ftn10"><strong>[10]</strong></a></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><strong><a href="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/peradilan-di-austria1.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-636" title="peradilan di Austria" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/peradilan-di-austria1.jpg?w=299&#038;h=215" alt="" width="299" height="215" /></a><br />
</strong></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Model Austria ini memperlihatkan bahwa kewenangan <em>judicial review</em> hanya terdapat pada peradilan konstitusional. Seluruh produk perundang-undangan diuji nilai konstitusionalnya oleh satu lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi Austria.</p>
<p style="text-align:justify;">Indonesia sendiri yang oleh banyak pakar menganut konsep Hans Kelsen sesungguhnya telah melakukan penyimpangan. Kewenangan <em>judicial review</em> berada pada dua naungan puncak kekuasaan kehakiman. <em>Constitutional judicial review</em> (uji konstitusionalitas) dilakukan oleh MK sedangkan <em>law judicial review</em> (uji Perundang-undangan di bawah UU) dilaksanakan oleh MA. Berikut adalah gambaran mengenai kewenangan <em>judicial review</em> dalam sistem ketatanegaraan Indonesia;</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Gambar III:</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Model Judicial Review di Indonesia</strong><a href="#_ftn11">[11]</a><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<table style="text-align:justify;" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="77" height="3"><a href="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/peradilan-di-indo.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-635" title="peradilan di indo" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/peradilan-di-indo.jpg?w=300&#038;h=273" alt="" width="300" height="273" /></a></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Model Indonesia ini akan menciptakan permasalahan. Kasus pengujian peraturan KPU pada Pemilu 2009 memperlihatkan berbahayanya jika kewenangan <em>judicial review</em> dimiliki oleh dua institusi peradilan yang berbeda. Peraturan KPU mengenai perhitungan tahap dua anggota calon legislative terpilih pada Pemilu 2009 yang diuji ke MA sesungguhnya terjadi dikarenakan para Pemohon merasa akan sulit meminta penafsiran ketentuan UU kepada MK agar berkesesuaian dengan kepentingan politik Pemohon. Berdasarkan itu dugaan politis tersebut maka Pemohon menguji peraturan KPU tersebut dengan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD ke MA.</p>
<p style="text-align:justify;">MA kemudian memberikan tafsir peraturan KPU tersebut sesuai dengan keinginan politis para Pemohon. Namun permasalahan tidak selesai sampai di situ. Para pihak yang tidak menyetujui putusan tersebut kemudian mengajukan permohonan uji konstitusional UU No.10/2008 tersebut kepada MK. Dalam putusannya MK menyatakan secara “<em>implicit</em>” bahwa putusan MA tidak dapat diberlakukan dikarenakan kehilangan dasar berpijaknya (UU No.10/2008).</p>
<p style="text-align:justify;">Kenyataan tersebut telah menciptakan pengabaian sebuah putusan kekuasaan kehakiman melalui putusan dari cabang kekuasaan kehakiman yang lain. Jika dilihat dari asas penegakkan keadilan, putusan MK yang menganulir secara tidak langsung putusan MA tersebut dapat dimaklumi. Namun dalam bingkai penataan lembaga Negara, putusan MK tersebut dapat merusak kewibawaan institusi MA sebagai lembaga sederajat dalam ranah kekuasaan kehakiman. Untung saja para pihak mampu menahan diri, menerima putusan tersebut tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan. Akan lain ceritanya apabila putusan MK tersebut tidak memenuhi standar keadilan publik. Saat ini MK memang sedang berada di puncak popularitas kepercayaan publik. Sehingga tidak hanya masyarakat, politikus yang memiliki kepentingan individual saja dengan “lapang hati” menerima putusan tersebut. Namun bukan berarti putusan MK akan selamanya diterima.</p>
<p style="text-align:justify;">Kondisi sengketa Pemilu dan benturan antar putusan tersebut bisa saja suatu saat akan menjadi dasar pertikaian hebat antara MK dan MA. Pihak-pihak (MA dan MK) yang bertikai akan memiliki landasan hukum yang didasari putusan masing-masing. Padahal UUD 1945 tidak memiliki solusi terhadap sengketa antar lembaga negara yang melibatkan MK sebagai salah satu pihak. Sebagai satu-satunya penafsir (<em>sole interpreter</em>) UUD 1945, MK tentu tidak layak memaknai pasal-pasal konstitusi sebagai pihak yang bertikai. Itu sebabnya benturan kewenangan MA dengan MK sedapat mungkin harus dihindari.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika disigi, benturan tersebut terjadi karena terdapatnya UU yang sama-sama dipergunakan dalam melaksanakan kewenangan <em>judicial review</em>. MK menjadikan UU sebagai objek yang diujikan konstitusionalitasnya terhadap UUD, sedangkan MA menjadikan UU sebagai dasar pengujian terhadap produk perundang-undangan di bawah UU. Itu sebabnya terjadi “benturan” secara tidak langsung antara putusan MA dan MK dalam perselisihan hasil Pemilu 2009 yang lalu.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk menghindari pelbagai permasalahan dalam <em>judicial review</em> dan sekaligus mengurangi tumpukan perkara di MA,maka pemberian kewenangan <em>judicial review</em> hanya kepada MK akan meminimalisir benturan antara MA dan MK. Hal itu berfungsi menciptakan kestabilan tatanan ketatanegaraan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Teror Putusan Peradilan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Satybrata Sinha dalam <em>Judicial Activism</em>: <em>Its Evolution and Growth</em> mengemukakan bahwa aktivitas peradilan (<em>judicial activism</em>) akan memberikan dua kemungkinan. Pertama, putusan hakim itu mungkin dapat dinilai sebagai sebuah mahakarya keadilan (baca: <em>judicial creativity</em>). Putusan John Marshall dalam perkara Marbury versus Madison di Amerika yang melahirkan metode <em>judicial review</em> dapat menjadi contoh sempurna dalam hal ini. Kemungkinan kedua ialah putusan hakim dapat menjadi intimidasi (baca: <em>judicial terrorism</em>) bagi publik yang menciptakan kekacauan bagi kemanusiaan, ketakutan, dan kekhawatiran. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan keberadaan Peradilan Tindak Pidana Korupsi membuktikan simpulan Sinha yang kedua tersebut. Selengkapnya Sinha menuturkan bahwa;</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Judicial activism had all along been meaning different things to different people. Its evolution and growth, effect on public administration and other fields of social life had created a hornet’s nest. On the one hand it is equated with judicial creativity; on the other it is being labeled as judicial terrorism</em>.<a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Sebagaimana Sinha, P.P. Rao menjelaskan mengenai dua wajah dari <em>judicial activism</em> tersebut. Rao berpendapat bahwa judicial creativity adalah aspek positif dari judicial activism, namun judicial activism juga memiliki sisi kontroversial yang menakutkan. Rao menuturkan sebagai berikut;</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Judicial creativity and dynamism are the positive aspects of judicial activism. There is yet another facet of judicial activism which is highly controversial. Some call it “adventuresome” and some perceive it as “expansionism”.<a href="#_ftn13"><strong>[13]</strong></a></em></p>
<p style="text-align:justify;">Putusan lembaga peradilan yang dapat menimbulkan resiko (<em>adventuresome</em>) sebagaimana dinyatakan Rao di atas atau memberikan rasa pertakut (baca: teror) sebagaimana dinyatakan Sinha. Putusan yang adventuresome tersebut sesungguhnya sering terjadi dalam banyak putusan peradilan di dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam perkara Roe <em>versus</em> Wade di Mahkamah Agung Amerika, suasana teror bagi masyarakat yang memiliki nilai-nilai agama terjadi. Kasus yang meminta diperbolehkannya aborsi tersebut akhirnya melegalkan upaya pembunuhan janin bayi. Menurut kalangan agama di Amerika, putusan MA Amerika tersebut menjadi sesuatu hal yang mengerikan bagi tatanan kehidupan mereka. Hal itu terbukti ketika angka aborsi terus meningkat di Amerika. Orang tidak lagi mengugurkan bayinya dikarenakan sebuah keterpaksaan (misalnya sebagai korban pemerkosaan) tetapi lebih kepada gaya hidup pergaulan bebas. Menurut Jean Bethke Elshtain, akibat putusan tersebut telah menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan di sepanjang tahun 1973 di banyak Negara-negara bagian di Amerika.<a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Peradilan di Indonesia bahkan memiliki banyak catatan terhadap putusan yang dapat digolongkan kepada <em>judicial terrorism</em>. Kasus pencemaran Teluk Buyat oleh PT. Newmont adalah salah satu yang dapat dikatakan sebagai sebuah <em>judicial terrorism</em>.<a href="#_ftn15">[15]</a> Keresahan yang ditimbulkan putusan <em>judicial terrorism</em> tidak harus berbentuk kerusuhan massa. Dalam hal sebuah putusan dapat menyebabkan polemik politik yang menimbulkan ketidak pastian hukum, maka putusan tersebut dapat juga disebut sebagai sebuah <em>judicial terrorism</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam perkara Pilkada Kota Depok yang mempertemukan kubu Nur Mahmudi Ismail (Partai Keadilan Sejahtera) dan kubu Badrul Kamal (Golkar dan PKB), putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang dengan tanpa bukti jelas telah menganulir kemenangan kubu Nur Mahmudi Ismail dalam Pilkada Kota Depok merupakan contoh bentuk teror dari putusan peradilan yang lainnya. Putusan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat Kota Depok. Bagi sejumlah kalangan pemerhati peradilan, putusan tersebut sangat nyata sekali unsur berpihak kepada kelompok tertentu.</p>
<p style="text-align:justify;">Kondisi itu terjadi dikarenakan masuknya kepentingan politik dan penguasa dalam ranah peradilan. Jed Rubenfeld dari Universitas Yale dalam buku berjudul <em>Constitusionalism, Philosophical Foundations</em> mengkhawatirkan masuknya kepentingan-kepentingan politik dalam interpretasi hakim. Menurutnya hakim tidak perlu memperhatikan terlalu dalam para politikus dan teori-teori politik, melainkan hakim haruslah benar-benar memahami bagaimana melakukan interpretasi hukum dengan baik.<a href="#_ftn16">[16]</a> Jangan sampai putusan hakim menjadi alat berdirinya tirani (<em>judicial tyranny</em>) kekuasaan politik. Jika itu terjadi, maka sebagai lembaga terpenting dalam menegakkan keadilan, lembaga peradilan sudah lari dari konteks tujuan keberadaannya selaku lembaga yang mengontrol seluruh institusi negara.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Putusan Mahkamah Konstitusi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Lembaga peradilan adalah perpanjangan tangan dari tujuan pembentukan hukum, yaitu sebagai alat untuk menemukan keadilan. Mahkamah Konstitusi (MK) yang hadir pasca amendemen UUD 1945 juga dibentuk untuk memenuhi hasrat para <em>justiabelen</em> yang mencari nilai-nilai keadilan dalam putusan peradilan. MK sebagai sebuah institusi peradilan baru, melalui hakim periode kedua telah mengukuhkan dirinya sebagai lembaga pelindung keadilan substantive (<em>substantive justice</em>). Sebuah semangat keadilan sesungguhnya bukan keadilan formalistik teks produk perundang-undangan. Implikasinya adalah MK telah menyatakan gaya tafsir hukumnya yang tidak tekstual, melainkan kontekstual. Sangat tidak mungkin mencari sebuah keadilan substansial dengan menggunakan pola tafsir yang terkukung formalistik peraturan perundang-undangan. Jika Hakim MK gagal mengurai makna keadilan substantif dalam setiap perkara, maka yang ditemukan adalah keadilan yang kabur. Adil menurut hakim tapi putusan tersebut tak mampu memenuhi keadilan yang ingin ditemukan oleh para pencarinya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Tekstual dan Kontekstual </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Cara hakim memaknai sebuah aturan hukum umumnya menggunakan dua pola tafsir, yaitu <em>original intent</em> atau <em>non-original intent</em>, biasa disebut juga dengan <em>tekstual meaning</em> atau <em>contextual meaning</em>. Intinya dua pola tersebut adalah pertikaian tak berkesudahan antara penganut paham positivisme hukum dan utilitarianisme (hukum progresif). Dalam studi hukum tata negara dikenal pula teori mengenai <em>the living constitution theory</em> yang dianggap bagian dari cara pandang hukum progresif.</p>
<p style="text-align:justify;">Al-Gore, salah satu kandidat dalam Pemilu di Amerika tahun 2000, mengatakan dalam kampanyenya mengenai sifat “hidup” dari sebuah konstitusi. Al-Gore menyatakan bahwa Hakim Agung di <em>Supreme Court</em> adalah orang-orang yang mengerti bahwa Konstitusi Amerika adalah sebuah dokumen yang “hidup dan bernafas”.<a href="#_ftn17">[17]</a> Menurutnya, para pendiri bangsa Amerika memang bertujuan membentuk dokumen yang mampu hidup tersebut agar dapat diterapkan sesuai dengan kehendak kehidupan rakyat Amerika berdasarkan jaman masing-masing generasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun tidak semua sepakat bahwa hukum itu harus terbuka terhadap sebuah jaman. Aliran pemikiran hukum lain menyatakan bahwa hakim hanyalah corong dari undang-undang (<em>bouche de la loi</em>) sebagaimana dinyatakan oleh Immanuel Kant dan Montesquieu.<a href="#_ftn18">[18]</a> Menurut Logeman walaupun hakim memiliki kewenangan memaknai sebuah undang-undang, namun hakim harus tunduk pada kehendak para pembuat undang-undang. Hakim pada tingkatan ini tidak lebih dari “robot” pelaksana pasal produk perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dua aliran pemikiran hukum tersebut di atas memiliki landasan berpikir sendiri-sendiri. Hal demikian sudah <em>jamak</em> dalam pelbagai ulasan terhadap sebuah permasalahan hukum. Perbedaan pandangan aliran hukum adalah sebuah diskursus yang tak akan pernah berkesudahan. Sehingga untuk mengetahui pola pikir mana yang benar dan tepat maka diperlukan uji praktis.</p>
<p style="text-align:justify;">Berkaitan dengan putusan MK, maka dapat dilihat secara implementasi putusan-putusan yang menggunakan pendekatan penafsiran tekstual atau kontektual yang lebih dapat menyentuh rasa keadilan di masyarakat. Penulis mencoba menggali 4 putusan yang menurut hipotesa penulis menggunakan pendekatan tafsir tekstual dan putusan yang menggunakan pendekatan kontekstual.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Tekstual approach</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Putusan MK yang menggunakan pendekatan tekstual (<em>textual approach</em>) dalam memaknai kesesuaiannya (konstitusionalitas) dengan UUD 1945 dapat dilihat pada putusan dengan nomor perkara: 012-016-019/PUU-IV/2006 dan perkara nomor: 005/PUU-IV/2006.</p>
<p style="text-align:justify;">Putusan No: 012-016-019/PUU-IV/2006 (Putusan Pengadilan Tipikor) berkaitan dengan keberadaan pengadilan tipikor dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK berpendapat bahwa muatan Pasal 53 yang mengatur tentang keberadaan peradilan tipikor tidaklah tepat dikarenakan UU tersebut berkaitan dengan KPK. Oleh karenanya Pasal tersebut tidak konstitusional sepanjang belum dibentuk dalam UU tersendiri. UU tersebut harus dibentuk DPR dalam 3 tahun semenjak putusan tersebut diputuskan.</p>
<p style="text-align:justify;">Putusan 005/PUU-IV/2006 merupakan perkara <em>judicial review</em> UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Permohonannya diajukan oleh 31 Hakim Mahkamah Agung. Putusan MK memaknai kewenangan KY dalam menjaga perilaku dan kehormatan hakim hanyalah sebatas kepada hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. MK memaknai kata hakim dalam Pasal 24 UUD 1945 tidak termasuk Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Contextual approach</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Putusan yang memperlihatkan hakim mampu melihat maksud dari kata-kata dalam konstitusi secara luas adalah putusan dengan no. perkara: 102/PUU-VII/2009 dan perkara no: 22-24/PUU-VI/2008. Hakim dalam putusan ini menggunakan teori <em>Living Constitution</em>, melihat masalah didasari kondisi kekinian. Putusan No.102/PUU-VII/2009 (Putusan Penggunaan KTP) berkaitan dengan diperbolehkannya KTP sebagai identitas pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.</p>
<p style="text-align:justify;">Putusan 22-24/PUU-VI/2008 (Putusan suara terbanyak) berkaitan dengan penentuan calon anggota legislatif terpilih melalui mekanisme suara terbanyak bukan didasari kepada nomor urut. Sehingga anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih adalah orang-orang yang benar-benar memperoleh tingkat eletabilitas yang tinggi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Memilih Tafsir Living Constitution</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dua putusan yang menggunakan pendekatan kontekstual tersebut disambut antusias oleh masyarakat. Putusan suara terbanyak dan putusan penggunaan KTP sama sekali tidak menimbulkan pertentangan oleh publik. Walaupun putusan penggunaan KTP dilakukan pada hari-hari genting menuju Pemilu Presiden, namun tidak satupun pihak dari pasang calon Presiden dan Wapres yang mempertanyakan putusan tersebut. Demikian pula dengan putusan yang berkenaan dengan suara terbanyak walaupun tidak terdapat kata suara terbanyak dalam UUD 1945, namun hakim memaknainya demikian. Mayoritas kalangan berpendapat bahwa putusan ini telah sesuai dengan semangat demokrasi sesungguhnya. <strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Berbeda dengan dua putusan lain yang menggunakan pendekatan tekstual. Putusan ini dipertanyakan dan dikritik sebagai putusan yang tidak memiliki semangat keadilan. Bahkan putusan yang berkaitan dengan keberadaan pengadilan tipikor sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh DPR. Hal itu dapat membahayakan kewibawaan MK sendiri apabila putusan MK tersebut  diabaikan hingga tenggat waktunya. Artinya setiap orang akan menganggap bahwa putusan MK tidak wajib dipatuhi dikarenakan tidak memiliki hukuman. Akhirnya putusan itu dapat mengakibatkan bencana konstitusional.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Tom Ginsburg, putusan-putusan peradilan yang menggunakan metode formal (tekstual) telah ditinggalkan. Bagi Ginsburg penggunaan metode formal dalam peradilan sangatlah tidak tepat. Hal itu menurut Ginsburg akan menjadi tidak ada gunanya peradilan jika menerapakan aturan formal hukum dalam putusannya. Peradilan menjadi tidak memiliki perbedaan dengan lembaga legislatif. Ginsburg selengkapnya berpendapat sebagai berikut;</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Formalism is a particularly inappropriate theory for understanding how courts behave in new democracies. If courts simply apply “the law,”  there should be no difference in their willingness to do so across different political regimes.<a href="#_ftn19"><strong>[19]</strong></a></em></p>
<p style="text-align:justify;">Melihat kondisi yang demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam memutuskan sebuah perkara, hakim MK semestinya tidak melihat teks UUD semata melainkan “jiwa” dari teks tersebut dan menyesuaikannya dengan kehendak konstitusional generasi kekinian dari bangsa Indonesia. Kalau Hakim MK tidak melakukan itu yang ada bukanlah <em>judicial creativity</em> melainkan <em>judicial terrorism</em>. Sebagaimana dikatakan oleh Satjipto Rahadjo ludah dari 9 (Sembilan) Hakim MK dapat menjadi “api” (Kompas, 5/01/09) jika tidak memperhatikan semangat keadilan sesungguhnya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kontrol terhadap MK</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Ziyad Motala dan Cyril Ramaphosa menuturkan mengenai pentingnya kontrol terhadap peradilan di Afrika Selatan. Tentu saja kontrol tersebut tidak merusak tatanan peradilan sebagai lembaga yang independen. Terdapat dua pola kontrol menurut Motala dan Ramaphosa yang dapat dilakukan terhadap peradilan, yaitu kontrol eksternal dan internal.<a href="#_ftn20">[20]</a> Sebagai sebuah bagian dari sistem pemisahan kekuasaan yang ditata dengan konsep <em>checks and balances system</em>, maka lembaga politik merupakan bagian penting dalam melakukan kontrol eksternal terhadap peradilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Motola dan Ramaphosa berpendapat bahwa apabila Mahkamah Konstitusi membuat sebuah putusan yang tidak disukai oleh mayoritas publik, maka legislatif dapat melakukan pembenahan melalui amandemen konstitusi. Hal itu tentu saja diatur dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Motola dan Ramphosa menekankan mengenai perubahan konstitusi bahwa; <em>the process for amending the constitution is both rigid and different from ordinary legislation</em>.<a href="#_ftn21">[21]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Format kedua dalam melakukan control terhadap hakim adalah melalui pergantian para hakim konstitusi. Di Afrika Selatan pergantian hakim tidak mudah dilakukan. Seorang hakim hanya dapat diganti apabila The Judicial Service Commission (JSC, sejenis Komisi Yudisial) menemukan bukti-bukti bahwa:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>hakim      tersebut tidak memiliki kapasitas yang dipersyaratkan sebagai hakim;</li>
<li>hakim      tersebut nyata sekali tidak berkompeten di bidangnya;</li>
<li>terbukti      melakukan pelanggaran etika (<em>misconduct</em>).<a href="#_ftn22">[22]</a></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Namun bukti-bukti dari JSC tersebut belumlah cukup. National Assembly Afrika Selatan kemudian akan melakukan voting dengan sekurang-kurangnya 2/3 mayoritas anggota menyetujui pergantian tersebut. Walaupun dalam kondisi tertentu Presiden dapat saja mengganti seorang hakim dengan juga memperhatikan pendapat dari JSC.<a href="#_ftn23">[23]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks Indonesia, MK sendiri telah memberangus pemantauan eksternal yang coba dilakukan Komisi Yudisial (KY). Padahal dalam konteks untuk menjaga agar tidak terjadi putusan yang dapat dikategorikan sebagai <em>judicial terrorism</em>, maka semestinya MK menguatkan fungsi-fungsi pengawasan KY. Sebuah lembaga kekuasaan yang luput dari pengawasan maka akan tercipta sebuah kekuasaan absolute. Meminjam istilah Lord Acton bahwa kekuasaan cenderung menyimpang, sedangkan kekuasaan absolut sudah pasti menyimpang, maka keberadaan MK yang minus pengawasan tersebut akan menjadikan MK lepas kendali.</p>
<p style="text-align:justify;">Terhadap hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Motala dan Ramaphosa maka diperlukan pembenahan pada tingkat konstitusi. Bab Kekuasaan Kehakiman UUD 1945 perlu dilakukan perombakan agar MK tidak menjadi lembaga yang minus pengawasan. Jika tidak dibenahi maka suatu saat ketika terdapat generasi-generasi hakim MK yang menyimpang, maka akan menjadi sulit untuk dilakukan pergantian. Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak menyinggung mengenai pemberhentian yang didasari laporan dari sebuah lembaga yang memantau kinerja hakim MK. Padahl di Negara-negara yang menjunjung penghormatan terhadap profesi hakim tetap melakukan pengawasan ketat terhadap hakimnya. Di Amerika saja tindakan moral kecil sekalipun (<em>misdemeanor</em>) dapat menjadi alasan untuk memberhentikan seorang hakim.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itu pembenahan terhadap MK perlu dilakukan agar tidak tercipta sebuah peradilan yang menghasilkan putusan-putusan yang bernuansa teror. <em>Judicial terrorism</em> dapat dicegah melalui pemantauan hakim, menyatuatapkan kewenangan <em>judicial review</em>, dan mempertahankan semangat <em>substantive justice</em> yang sedang dibangun oleh MK saat ini.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Buku :</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Bryan A. Garner (Edt), <em>Black’s Law Dictionary</em>, Eighth Edition, West, a Thomson Business, USA, 2004.</p>
<p style="text-align:justify;">D. Banerjea (edt), <em>Judicial Activism</em>, Vikas Publishing House, New Delhi, 2002.</p>
<p style="text-align:justify;">Francis Fukuyama, <em>Memperkuat Negara, Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21</em>, Kerjasama Kedutaan Besar Amerika Serikat, Freedom Institute, dan Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.</p>
<p style="text-align:justify;">Feri Amsari, <em>Masa Depan MK: Kesesuaian Teori dan Implementasi</em>, dalam Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Vol.5. No.1, Juni 2008.</p>
<p style="text-align:justify;">Leonard W. Levy (Edt), <em>Judicial Review, Sejarah Kelahiran, Wewenang dan Fungsinya dalam Negara Demokrasi</em>, Penerbit Nusamedia dan Penerbit Nuansa, Jakarta, 2005.</p>
<p style="text-align:justify;">Larry Alexander (Edt), <em>Constitutionalism, Philosophical Foundations</em>, Cambridge University Press, United Kingdom, 2005.</p>
<p style="text-align:justify;">Robert P. George (Edt), <em>Great Cases in Constitutional Law</em>, Universal Law Publishing Co.Pvt.Ltd., New Delhi, 2001.</p>
<p style="text-align:justify;">S.P. Sathe, <em>Judicial Activism in India, Transgressing Borders and Enforcing Limits</em>, Oxford University Press, New Delhi, 2002.</p>
<p style="text-align:justify;">Soedikno Mertokusumo, <em>Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar</em>, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2001.</p>
<p style="text-align:justify;">Tom Ginsburg, <em>Judicial Review in New Democracies Constitutional Court in Asian Cases</em>, Cambridge University Press,  USA, 2003.</p>
<p style="text-align:justify;">Vicki C. Jackson dan Mark Tushnet, <em>Comparative Constitutional Law</em>, New York Foundation Press, New York, 1999.</p>
<p style="text-align:justify;">Ziyad Motala dan Cyril Ramaphosa, <em>Constitutional Law, Analysis and Cases</em>, Oxford University Press, South Africa, 2002.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Website :</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><a href="http://www.antara.co.id/view/?i=1177397691&amp;c=NAS&amp;s">http://www.antara.co.id/view/?i=1177397691&amp;c=NAS&amp;s</a></strong>=, diakses pada 2/09/09, 20:03 WIB.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Living_Constitution">http://en.wikipedia.org/wiki/Living_Constitution</a>, diakses pada tanggal : 03/09/09, 12:57 WIB.</p>
<hr size="1" />
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref1">[1]</a> Bryan A. Garner (Edt), <em>Black’s Law Dictionary</em>, Eighth Edition, West, a Thomson Business, USA, 2004, hlm. 862.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref2">[2]</a> Leonard W. Levy, Judicial Review, Sejarah, dan Demokrasi: Sebuah Pengantar., dalam: Leonard W. Levy (Edt), <em>Judicial Review, Sejarah Kelahiran, Wewenang dan Fungsinya dalam Negara Demokrasi</em>, Penerbit Nusamedia dan Penerbit Nuansa, Jakarta, 2005, hlm. 2.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref3">[3]</a> Ibid.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref4">[4]</a> S.P. Sathe, <em>Judicial Activism in India, Transgressing Borders and Enforcing Limits</em>, Oxford University Press, New Delhi, 2002, hlm.25.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref5">[5]</a> Francis Fukuyama, <em>Memperkuat Negara, Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21</em>, Kerjasama Kedutaan Besar Amerika Serikat, Freedom Institute, dan Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005, hlm. Xvii.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref6">[6]</a> Istilah Laica Marzuki tersebut sesungguhnya hanya tepat disandangkan kepada konsep pembagian kekuasaan kehakiman di Indonesia dan beberapa Negara lain yang menganut konsep yang sama. Namun istilah dual jurisdiction tersebut tidak dapat diarahkan kepada konsep yang dirancang Kelsen pada system ketatanegaraan di Austria. Hal itu dikarenakan Austria sendiri memiliki 3 (tiga) cabang kekuasaan kehakiman, yaitu: (1) <em>Supreme Judicial Court</em> atau <em>Oberster Gerichtshof</em> yang menjadi puncak peradilan umum; (2) <em>Administrative Court</em> atau <em>Verwaltungsgerichtshof</em> yang memuncaki kekuasaan peradilan administratif; dan (3) <em>Constitutional Court</em> atau <em>Verfassunggerichtshof</em> yang merupakan peradilan konstitusional, biasanya tidak memiliki peradilan di bawah garis kewenangannya</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref7">[7]</a> Vicki C. Jackson dan Mark Tushnet, <em>Comparative Constitutional Law</em>, New York Foundation Press, New York, 1999, hlm. 456.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref8">[8]</a> Feri Amsari, <em>Masa Depan MK: Kesesuaian Teori dan Implementasi</em>, dalam Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Vol.5. No.1, Juni 2008, hlm. 81.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref9">[9]</a> Opcit, Vicki C. Jackson dan Mark Tushnet, hlm. 457.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref10">[10]</a> Opcit, Feri Amsari, hlm. 82</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref11">[11]</a> Ibid, hlm. 83.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref12">[12]</a> Satybrata Sinha, <em>Judicial Activism: Its Evolution and Growth</em>, dalam D. Banerjea (edt), <em>Judicial Activism</em>, Vikas Publishing House, New Delhi, 2002, hlm.14.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref13">[13]</a> P.P. Rao, <em>Judicial Activism: Its Positive and Negative Aspects</em>, dalam Ibid, hlm. 35.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref14">[14]</a> Jean Bethke Elshtain, Roe v. Wade: Speaking the Unspeakable., dalam: Robert P. George (Edt), <em>Great Cases in Constitutional Law</em>, Universal Law Publishing Co.Pvt.Ltd., New Delhi, 2001, hlm. 175.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref15">[15]</a> <a href="http://www.antara.co.id/view/?i=1177397691&amp;c=NAS&amp;s">http://www.antara.co.id/view/?i=1177397691&amp;c=NAS&amp;s</a>=, diakses pada 2/09/09, 20:03 WIB.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref16">[16]</a> Jed Rubenfeld, Legitimacy and Interpretation., dalam: Larry Alexander (Edt), <em>Constitutionalism, Philosophical Foundations</em>, Cambridge University Press, United Kingdom, 2005, hlm. 205.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref17">[17]</a> <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Living_Constitution">http://en.wikipedia.org/wiki/Living_Constitution</a>, diakses pada tanggal : 03/09/09, 12:57 WIB.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref18">[18]</a> Soedikno Mertokusumo, <em>Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar</em>, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2001, hlm.42.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref19">[19]</a> Tom Ginsburg, <em>Judicial Review in New Democracies Constitutional Court in Asian Cases</em>, Cambridge University Press,  USA, 2003, hlm. 69.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref20">[20]</a> Ziyad Motala dan Cyril Ramaphosa, <em>Constitutional Law, Analysis and Cases</em>, Oxford University Press, South Africa, 2002, hlm. 93.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref21">[21]</a> Ibid., hlm. 94.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref22">[22]</a> Ibid, hlm.98.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref23">[23]</a> Ibid.</p>
<br />Posted in 1  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/feriamsari.wordpress.com/630/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/feriamsari.wordpress.com/630/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/feriamsari.wordpress.com/630/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/feriamsari.wordpress.com/630/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/feriamsari.wordpress.com/630/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/feriamsari.wordpress.com/630/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/feriamsari.wordpress.com/630/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/feriamsari.wordpress.com/630/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/feriamsari.wordpress.com/630/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/feriamsari.wordpress.com/630/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/feriamsari.wordpress.com/630/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/feriamsari.wordpress.com/630/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/feriamsari.wordpress.com/630/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/feriamsari.wordpress.com/630/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=630&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://feriamsari.wordpress.com/2009/12/29/menghambat-laju-judicial-terorism-pada-putusan-mk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ae63003341a799f60e23f1f8aefa13d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">feriamsari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/hakim-tirani.jpg?w=197" medium="image">
			<media:title type="html">hakim tirani</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/peradilan-di-us.jpg?w=299" medium="image">
			<media:title type="html">peradilan di US</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/peradilan-di-austria1.jpg?w=299" medium="image">
			<media:title type="html">peradilan di Austria</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/peradilan-di-indo.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">peradilan di indo</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Daniel S. Lev tentang Sebuah Negeri yang Bukan Negeriku</title>
		<link>http://feriamsari.wordpress.com/2009/12/28/daniel-s-lev-tentang-sebuah-negeri-yang-bukan-negeriku/</link>
		<comments>http://feriamsari.wordpress.com/2009/12/28/daniel-s-lev-tentang-sebuah-negeri-yang-bukan-negeriku/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2009 13:40:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>feriamsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://feriamsari.wordpress.com/?p=619</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Feri Amsari (dimuat dalam Jurnal Konstitusi Vol. 6 No. 3, September 2009) Though this land is not my own I will never forget it, or the waters of its ocean, fresh and delicately icy[1] Candy Bar Cinta, Sebuah Pendahuluan Daniel Saul Lev lahir di Youngstown, sebuah desa di pedalaman Ohio, Amerika Serikat pada 23 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=619&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">Oleh:</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Feri Amsari</strong></p>
<p style="text-align:center;">(dimuat dalam Ju<a href="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/image_danlev.jpg"><img class="size-full wp-image-620  alignleft" title="image_danlev" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/image_danlev.jpg?w=510" alt=""   /></a>rnal Konstitusi Vol. 6 No. 3, September 2009)</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Thou</em><em>gh this land is </em><em>not my own</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>I will never forget it,</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>or the waters of its ocean,</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>fr</em><em>esh and delicately icy</em><a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Candy Bar Cinta, Sebuah Pendahuluan </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Daniel Saul Lev lahir di Youngstown, sebuah desa di pedalaman Ohio, Amerika Serikat pada 23 Oktober 1933. Akrab dipanggil Dan Lev atau Pak Dan oleh para kolega dan murid-muridnya. Dan Lev menghabiskan 21 tahun hidupnya hanya di desanya. Tak terpikirkan olehnya untuk ke manapun, apalagi untuk ke luar dari Amerika. Namun kemudian masa perkuliahan merubah banyak hal dalam kerangka berpikir Dan Lev muda.</p>
<p style="text-align:justify;">Ia tumbuh dari keluarga kelas pekerja yang mayoritas. Ayahnya Louis Lev adalah seorang tukang kayu biasa di tempat mereka tinggal. Sebagai guru pertama hidup bagi Dan Lev, Ayahnya mengajarkan prinsip kerja keras, hal itu dapat terbaca dari karakter kinerja Dan Lev semasa hidupnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan Lev memilih jalur berbeda dengan kerja sang Ayah. Ia lebih tertarik kepada dunia akademik walaupun karakter “keras” masih terlihat dari hobinya bertinju dan bermain sepak bola Amerika (<em>American Football</em>). Tak tangung-tanggung Dan Lev juga pernah menjadi atlet tinju professional, bahkan juga mengikuti kejuaraan tinju <em>Golden Glove</em> di Amerika. Namun dunia akademisi ternyata lebih memukau hatinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan nilai cemerlang di bangku sekolah, Dan Lev memperoleh beasiswa yang memberinya hak istimewa untuk memilih kuliah di mana saja pada universitas-universitas terkemuka di Amerika. Suratan takdir yang mungkin membuatnya memilih untuk duduk di bangku perkuliahan pada Fakultas Politik di Universitas Cornell. Di Cornell pula pada masa perkuliahan yang mempertemukannya dengan Arlene, pasangan hidupnya. Berbeda dengan Dan Lev yang tertarik kepada studi politik karena kehendak sendiri, Arlene memilih kuliah politik lebih kepada desakan Ayahnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Kisah cinta Dan Lev dan Arlene berlangsung unik, sederhana dan bahkan memberi derai tawa bagi yang mendengar kisahnya. Arlene begitu mengenang pertemuan pertamanya. Keduanya memiliki kebiasan untuk duduk pada deretan kursi paling depan dalam perkuliahan. Bukan sebagai upaya untuk meraih simpati dosen, tetapi lebih kepada kebutuhan. Dan Lev membutuhkan kursi terdepan karena mengalami gangguan pendengaran (mungkin akibat hobinya bertinju), sedangkan Arlene memerlukan kursi tersebut agar pandangannya yang kabur dapat terbantu. Kekurangan tersebut ternyata menjadi cikal-bakal <em>chemistry</em> yang luar biasa bagi keduanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Suatu saat ketika mereka sedang menunggu sebuah mata kuliah, Arlene yang asik menikmati <em>Candy Bar</em> menyadari bahwa sepasang mata terus memerhatikan permen dalam genggamannya. Sepasang mata Dan Lev. Arlene kemudian berbasa-basi menawarkan Candy Bar tersebut kepada pria yang belum diketahuinya itu. Perkenalan pun berlanjut. Cinta bersambut dari candy bar. Semenjak itu, Dan Lev dan Arlene tak terpisahkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Arlene menjadi sebuah kekuatan tersendiri yang menjadi bagian integral dalam sejarah akademik dan penelitian Dan Lev. Arlene adalah penyokong utama kinerja Dan Lev. Mungkin ungkapan “disamping lelaki hebat selalu terdapat wanita luar biasa” ada benarnya jika melihat catatan perjalanan hidup indonesianis terkemuka ini. Hingga ketika Dan Lev menempuh banyak perjalanan sebagai peneliti, Arlene adalah “catatan pinggir” penting dalam menelaah seluruh rangkaian kehidupannya. Arlene selalu hadir disamping Dan Lev menemani hingga maut memisahkan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dari Kahin menuju Indonesia</strong></p>
<p style="text-align:justify;">George McTurnan Kahin adalah guru besar di Fakultas Politik Universitas Cornell yang memiliki andil besar memengaruhi Dan Lev terhadap studi keindonesiaan. Dalam pengantar buku karyanya berjudul “Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan,” Dan Lev memuji setinggi langit kehebatan dan kemampuan George Kahin.</p>
<p style="text-align:justify;">“Di sanalah (Universitas Cornell-pen) saya mulai tertarik pada Indonesia melalui guru saya, George Kahin, yang terkenal sebagai ahli ilmu politik yang menulis tentang revolusi Indonesia. Kahin memang luar biasa. Bukan hanya sebagai mahaguru, tetapi juga pribadi yang sangat jujur dan bertanggungjawab, seorang humanis yang senantiasa mendorong mahasiswanya untuk memahami politik dalam perspektif sosial-budaya yang luas. Sampai sekarang, seperti juga banyak mahasiswanya yang lain, saya menganggap Kahin sebagai seorang sarjana dan guru yang patut diteladani.”<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-619"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Pengaruh besar Kahin dalam hidup Dan Lev juga dikemukakan oleh Arlene. Menurut Arlene terdapat lima guru dalam hidup Dan Lev. Pertama Ayah Dan Lev sendiri, Louis Lev. Kedua, George McTurnan Kahin, Ketiga, Mr. Besar Martokoesoemo, pengacara pertama yang dimiliki Indonesia. Keempat adalah Kiai Adnan yang mengajarkan Dan Lev mengenai nilai-nilai agama yang membebaskan dan memberontak dari kedzaliman penguasa. Dan guru kelima adalah mendiang Yap Thiam Hien, pengacara kondang pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Dan Lev sangat berkeinginan untuk membuat biografi Yap Thiam Hien yang namanya digunakan sebagai simbol anugerah tertinggi bagi para pejuang dan pembela HAM di Indonesia.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Posisi Kahin sebagai guru yang sangat memengaruhi Dan Lev setelah Ayahnya memperlihatkan betapa besar sumbangsih perspektif Kahin dalam permikiran Dan Lev. Wajar saja dengan terus terang Dan Lev menyatakan bahwa kecintaannya terhadap Indonesia bermula dari kekagumannya terhadap Kahin. Guru Dan Lev ini juga menjadi seorang pengkritik kebijakan perang yang ditebarkan Amerika di Vietnam.<a href="#_ftn4">[4]</a> Hal tersebut juga menjadi <em>ideology</em> Dan Lev. Kritik pedas Dan Lev terhadap kebijakan Amerika tersebut bahkan membuatnya tersingkir dari Universitas California, Barkeley.</p>
<p style="text-align:justify;">Kahin pula yang mendorong Dan Lev untuk menjadi peneliti tangguh bagi perkembangan hukum dan politik di Indonesia. Bermula dari ajakan Kahin untuk meneliti perkembangan pergerakan nasional Indonesia, Dan Lev kemudian mulai serius mendalami Indonesia. Ia bahkan bergiat belajar langsung bahasa Indonesia dari orang-orang asli Indonesia yang ada di kota Ithaca, Amerika, bahkan kepada tokoh sekaliber Selo Sumardjan dan istrinya, serta Umar Kayam.<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Akhir 1958 setelah beberapa bulan menikahi Arlene, Dan Lev memutuskan untuk belajar tentang bahasa dan segala sesuatunya tentang Indonesia di Belanda. Ia juga “terpaksa” harus mempelajari bahasa Belanda dikarenakan seluruh data tentang Indonesia disajikan dalam bahasa Belanda. Kegigihan mendalami Indonesia tersebutlah yang membuat Dan Lev berbeda dari murid Kahin yang lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Tentu saja Kahin yang disebut sebagai “<em>giant</em>” dalam studi-studi politik di Asia Tenggara memiliki banyak murid-murid yang memiliki nama besar. Thak Chaloemtiarana, Direktur Program Asia Tenggara di Universitas Cornell, menyebut Kahin memiliki murid-murid yang paling terbaik (<em>the very best student</em>) dalam studi-studi Asia Tenggara. Dan Lev adalah salah satu dari yang paling terbaik tersebut.<a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Setelah membaca pelbagai <em>literature</em> tentang Indonesia dan mendalami bahasanya, Dan Lev kemudian mendapatkan <em>fellowship</em> untuk pergi ke Indonesia dari Ford Foundation. Untuk pertama kalinya Dan Lev dan Istri menginjakkan kakinya di Indonesia pada medio Februari di Tahun 1959. Akrab dengan beberapa pembesar di Indonesia membuat Dan Lev merasa tidak terasing. Menurut Dan Lev pada masa itu Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia masih bersahaja dan para pemimpin bangsa masih sangat terbuka dan senang bertukar pikiran. Walaupun datang pada era Demokrasi Terpimpin, Dan Lev sepertinya tidak merasa kesulitan dalam mencari informasi untuk mendalami hukum dan politik di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari banyak pembesar, orang-orang penting, dan pakar yang berhasil Dan Lev dekati, maka Mr. Besar Martokoesoemo-lah (sebagaimana telah dikemukan di atas) memberikan pengaruh luar biasa dalam pandangan hidupnya. Dan Lev menggambarkan Mr. Besar sebagai berikut:</p>
<p style="text-align:justify;">“Tetapi yang paling berpengaruh atas diri saya, baik dalam pekerjaan penelitian maupun dalam pandangan hidup saya yang sedang berkembang pada masa itu, adalah almarhum Besar Martokoesoemo dan isterinya yang menerima saya dan isteri saya dalam keluarganya yang penuh kecintaan itu. Di rumah keluarga itulah saya sering menginap, mampir untuk makan dan mengobrol, diajar dan kadang-kadang ditegur secara manis. Di sana pula saya mulai merasakan politik, hukum, masyarakat, dan kebudayaan Indonesia sebagai sesuatu yang riil dan biasa, bukan yang aneh atau di luar imajinasi.”<a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Walaupun memiliki koneksi yang baik dan telah melakukan penelitian dengan sungguh-sungguh, Dan Lev masih menyimpan pelbagai kekhawatiran mengenai penelitiannya. Menurutnya penulisan hasil penelitiannya dalam bahasa Inggris untuk para pembaca yang ingin mengetahui tentang Indonesia malah di satu sisi memberikan kendala lain. Penelitian tersebut menjadi minim kritik, karena menurut Dan Lev pembaca paling kritis tentu saja adalah orang-orang yang setiap harinya mengalami segala situasi yang ditulis oleh Dan Lev sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai orang yang terbuka terhadap kritik, tentu Dan Lev sendiri adalah seorang yang sangat kritis. Terbukti akibat daya kritisnya yang tak memandang “jenis”, pada tahun 1980 hingga tahun 1984 Dan Lev dan beberapa orang Indonesianis lainnya dicekal oleh pemerintahan repressif Orde Baru di bawah kendali Soeharto.<a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Di sisi lain sikap kritis tersebut menjadi dilema hidup bagi Dan Lev sendiri. Melalui sikap kritisnya, di Indonesia Dan Lev dianggap sebagai pihak asing yang terlalu jauh ikut campur, sedangkan di tanah airnya sendiri sebagai akademisi yang seringkali mempertanyakan kebijakan luar negeri Amerika telah mengakibatkan Dan Lev dan berapa koleganya dituduh berpihak kepada Indonesia. Dedikasi sebagai akademisi sajalah yang membuat Dan Lev menyadari bahwa posisi rumit tersebut sebagai sesuatu yang lumrah. Ia menyatakan;</p>
<p style="text-align:justify;">“Dedikasi Cornell pada tugas untuk mengembangkan pengetahuan tentang Indonesia, dan perasaan intim para sarjana Cornell dengan Indonesia, kiranya tidak perlu diragukan, dan dedikasi itu dibentuk oleh semangat kejujuran dan tidak oleh tujuan politik apa pun. Begitu juga dengan kritik saya sendiri dan sarjana lain dalam masalah hak-hak asasi manusia di Indonesia (dan Negara-negara lain). Kritik terhadap pemerintah oleh para sarjana di mana saja bukan hal baru, dan begitu juga dengan kejengkelan pemerintah terhadap sarjana dan intelektual. Seperti banyak sarjana lain, saya sering kritis terhadap pemerintah Amerika. Pendirian kritis saya terutama dalam hal politik luar negeri, sangat dipengaruhi oleh pengalaman saya di Indonesia…”</p>
<p style="text-align:justify;">Bahkan kritiknya terhadap kebijakan perang Amerika di Vietnam telah menyebabkan Dan Lev harus “terbuang” dari Universitas California, Berkeley. Tempat ia telah mengajar selama 5 tahun. Dan Lev kemudian memutuskan untuk pindah ke Universitas Washington. Di sana ia memperoleh gelar professor tetap di bidangnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Kritis dan berani, dua sifat itu pula yang terus dipertahankannya sampai “maut” akhirnya memanggil Dan Lev. Adalah kanker paru-paru yang kemudian menjadi penyebab “kepergian” Dan Lev. Dikenal sebagai perokok berat, pencandu kopi, dan peminum scotch wiski yang sering dinikmatinya bersama murid-muridnya, Dan Lev berpulang di Seattle, Washington, pada tanggal 29 Juli 2006. Kemudian dikremasi pada tanggal 31 Juli 2006 di kota yang sama dalam usia 72 tahun.</p>
<p style="text-align:justify;">3 tahun setelah kematiannya, para kolega, murid-murid, sahabat-sahabatnya di Indonesia melaksanakan acara mengenang 1.000 hari kepergian Dan Lev pada 25 Juli 2009 di Goethe Haus, Jakarta. Goenawan Muhammad, salah seorang sahabatnya, membacakan sebuah puisi gubahan karya Anna Akhmatova dengan judul “Negeri yang Bukan Negeriku”. Puisi tersebut menurut Arlene Lev, Istri Dan Lev, sangat cocok menggambarkan rasa cinta Dan Lev kepada Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Akhirnya yang tertinggal dari Dan Lev adalah pemikiran-pemikirannya yang tercatat dalam buku-buku, karya tulis pendek, rekaman wawancara, diskusi, dan memori terdalam dari para sahabat dan keluarganya. Catatan kecil ini mencoba menyajikan pemikiran Dan Lev dari data-data tertulis dan elektronik yang sekuat mungkin dikumpulkan penulis yang diperuntukan untuk menghargai seorang Indonesianis terkemuka, untuk seorang yang telah memberikan banyak ide tentang sebuah negeri yang bukan negerinya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pemikiran-pemikiran Dan Lev</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Banyak tulisan Dan Lev, baik berbentuk buku dan tulisan-tulisan pendek mengenai hukum dan politik di Indonesia. Namun buku-buku tersebut agak sulit dijelajahi. Selain menggunakan bahasa Inggris juga sebagian besar berada di luar negeri. Misalnya buku “<em>Making</em> Indonesia,” Dan Lev selain menjadi editor pada buku tersebut (berisi pelbagai tulisan murid-murid Kahin lainnya) juga menyumbangkan tulisan berjudul “<em>Between State and Society: Professional Lawyers and Reform in Indonesia</em>.” Keterbatasan dalam merangkai pola pikir Dan Lev ini sesungguhnya mengkhawatirkan, namun dikarenakan niatan Jurnal Konstitusi untuk menghargai jerih pemikiran seorang Indonesianis, maka segala cara untuk mengumpulkan data-data mengenai ide-ide Dan Lev tetap dijalankan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sehingga menurut penulis, tulisan sederhana ini hanya layak untuk menjadi pengantar bagi peminat masalah-masalah politik dan hukum di Indonesia serta para pemikirnya (khususnya dari perspektif Dan Lev). Ide-ide Dan Lev mengenai keindonesian akan dibagi kepada tiga sub topik yaitu; masalah demokrasi, hukum dan politik, serta hak asasi manusia. Ketiga sub topik tersebut penulis anggap merupakan tiga poin penting yang ditelusuri oleh Dan Lev mengenai Indonesia. Walaupun terdapat karangannya mengenai peradilan Indonesia yang berjudul; “<em>Islamic Court in Indonesia; a Study in the Political Bases of Legal Institution</em>” yang juga telah dialih bahasakan ke dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi dalam tulisan ini, tema peradilan tidak menjadi pembahasan tersendiri dalam menyibak pemikiran Dan Lev tetapi cukup memasukannya ke dalam pembahasan sub topik hukum dan politik saja.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>1. Demokrasi Indonesia</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sebuah pidato yang cukup menggemparkan pemikiran tentang demokrasi di Indonesia dibacakan Dan Lev pada medio Tahun 1995. Pidato berjudul “Demokrasi atau Republik” tersebut merupakan “bahan” ceramah pada Yayasan Soejatmoko. Menurut Dan Lev ada kekhilafan dalam penggunaan istilah Demokrasi dan Republik dalam kehidupan hukum dan politik di Indonesia. Robertus Robert menyimpulkan pidato Dan Lev tersebut sebagai berikut;</p>
<p style="text-align:justify;">Yang juga luar biasa adalah ajakan Dan Lev untuk menghadirkan kembali istilah Republik dalam pengertiannya yang <em>non common sencial</em>. Sebagaimana kita ketahui-bahwa hingga saat ini- pengertian Republik banyak dimengerti secara dangkal dan diterima secara <em>taken for granted</em>. Orang lupa atau tidak memahami pendasaran filsafat dan politik Republik yang sebenarnya telah mengakar dan menjadi tradisi paling kuno sekaligus paling kuat.<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Selain terjadi penyimpangan makna republik, pengertian demokrasi sebagai “ideologi” popular saat ini juga mengalami penyimpangan makna.  Pengertian demokrasi sendiri oleh beberapa kalangan berseberangan dengan makna esensial awal yang dikemukakan oleh para filsuf yunani dan romawi. Sistim demokrasi yang terdapat di negara kota (<em>city state</em>) Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 SM) merupakan demokrasi langsung (<em>direct democracy</em>) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.<a href="#_ftn10">[10]</a>Webster memberikan makna demokrasi sebagai berikut; “<em>a government by the people, either directly or through elected representatives; rule by the ruled</em>.”<a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Aritoteles dalam buku karangannya berjudul “Politik” menjelaskan terdapat tiga bentuk negara yang baik, yaitu monarki, aristokrasi, dan politea (republik) sedangkan yang terburuk adalah tirani, oligarki, dan demokrasi.<a href="#_ftn12">[12]</a> Demokrasi sebagai salah satu bentuk negara terburuk bukan muncul dalam perspektif yang tanpa alasan. Aristoteles menuturkan bahwa terdapat landasan nilai yang menyebabkan demokrasi dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk negara terburuk. Pertama, demokrasi “mengagungkan” kebebasan. Salah satu prinsip kebebasan itu adalah setiap orang secara bergantian harus mampu memerintah dan di sisi lain wajib pula untuk tunduk diperintah.<a href="#_ftn13">[13]</a> Nilai kedua dari demokrasi adalah jaminan kepada setiap orang untuk boleh hidup “sesuka dia” sebagai hak yang diterima seseorang dari prinsip bebas. Bahkan rakyat sesungguhnya lebih berkuasa daripada hukum dengan keputusan-keputusannya. Sehingga menurut Aristoteles bentuk-bentuk demokrasi yang ada sesungguhnya amat rentan dimanfaatkan oleh para demagog (penghasut atau provokator).<a href="#_ftn14">[14]</a> Pada posisi ini, Dan Lev sesungguhnya “menceritakan” mengenai demokrasi sebagaimana dijelaskan Aristoteles. Hal itu terlihat dari pengertian demokrasi “versi” Dan Lev berikut ini;</p>
<p style="text-align:justify;">Arti demokrasi politik ialah bahwa semua orang (dewasa) langsung ikut serta dalam pemerintahan. Kalau begitu, jelas bahwa di seluruh dunia sekarang tidak ada satu negara pun yang demokratis. Dan memang tidak mungkin. Mau tak mau, dalam negara modern tidak bisa minta suara tentang setiap isu yang mau diputuskan.<a href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Bentuk negara demokrasi juga disindir oleh para ahli dari era Yunani kuno hingga modern. Plato menyindir demokrasi sebagai bentuk paling “menawan” dari pemerintahan, memiliki keberagaman bentuk dan banyak penyimpangan (kekacauan), menyamaratakan jenis antara kesetaraan dan tidak setara dalam sebuah bingkai slogan kesamarataan sebagaimana mestinya (<em>democracy is a charming form of government, full of variety and disorder, and dispensing a sort of equality to equals an unequals alike</em>). Oscar Wilde, seorang pengarang Irlandia ternama, bahkan “mencemoohkan” adagium demokrasi yang dipopulerkan Abraham Lincoln menjadi; “Pemukulan rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (<em>the bludgeoning of the people by the people and for the people</em>).<a href="#_ftn16">[16]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Walaupun akan terus memiliki penentang, namun pemaknaan dan implementasi demokrasi itu sendiri mengalami perkembangan, bahkan mulai berkelindan dengan paham <em>res-publica</em>. Hal tersebut dapat dilihat dari pemaknaan dan pelaksanaan ide demokrasi. Dalam pemaknaan kamus Webster tersebut di atas disebutkan bahwa demokrasi sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama, demokrasi langsung (<em>direct democracy</em>) dan demokrasi tidak langsung (<em>indirect democracy/representative democracy</em>). Larry Berman dan Bruce Allen Murphy adalah salah satu ahli yang mengkotak-kotakan demokrasi ke dalam dua jenis tersebut. Menurut Berman dan Murphy, <em>direct democracy</em> adalah sebuah tipe dari pemerintahan dimana masyarakat memerintah dirinya sendiri, menentukan kebijakan dan undang-undang secara bersama-sama tanpa perwakilan, dan hidup berdasarkan kehendak mayoritas (<em>a type of government in which people govern themselves, vote on policies and laws, and live by majority rule</em>).<a href="#_ftn17">[17]</a> Percampuran makna demokrasi dan republic tersebut kian hari semakin tanpa batas. Para pakar bahkan cenderung menyamaratakan penggunaan demokrasi dan republik yang pada masa lampau merupakan sesuatu yang berbeda. Misalnya David Held dalam bukunya, <em>Models of Democracy</em>, dengan terang menyatukan ide republikanisme sebagai salah satu model dari demokrasi. Itu sebabnya dalam tipe-tipe demokrasi, istilah <em>republic</em> telah digantikan dengan demokrasi perwakilan (<em>representative democracy</em>). Sedangkan penggunaan istilah demokrasi yang digunakan oleh para pemikir yunani dan romawi awal kemudian ditukar dengan demokrasi langsung (<em>direct democracy</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Berman dan Murphy bahwa tipe demokrasi langsung tersebut wujud pada zaman Athena dan beberapa kota-kota Yunani lainnya. Namun pada awal Tahun 1700 di New England, Amerika demokrasi langsung tersebut juga terlaksana. Bahkan hingga saat ini perwakilan di New England terdiri dari lebih 80 persen penduduk kota. Demokrasi langsung sesugguhnya hanya dapat dilaksanakan untuk sebuah komonitas kecil dan masyarakatnya homogen. Kota Yunani Kuno menerapkan demokrasi langsung dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 50.000 orang.<a href="#_ftn18">[18]</a> Apabila terdapat saja keberagaman pada komonitasnya, maka demokrasi langsung bisa menjadi masalah bahkan mustahil untuk dapat diterapkan.<a href="#_ftn19">[19]</a> Bisa jadi demokrasi jenis inilah yang ditentang oleh Aristoteles dan juga oleh Dan Lev dalam pidatonya itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Karena jumlah penduduk sebuah negara semakin besar dan berkembang, maka penerapan demokrasi langsung saat ini sangat mustahil diterapkan dalam sebuah sistem pemerintahan. Bisa dipastikan bahwa tidak terdapat negara-negara modern saat ini yang menerapkan demokrasi secara langsung. Berman dan Murphy menyatakan bahwa demokrasi perwakilan lebih masuk akal untuk diterapkan. Jenis demokrasi perwakilan ini memperlihatkan merasuknya ide-ide res-publika (politea Aristoteles) ke dalam “pori-pori” demokrasi modern. Sebagian kalangan menyebut konsep penyatuan paham demokrasi dan republik tersebut disebut dengan demokrasi perwakilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung (<em>indirect democracy</em>) adalah sebuah bentuk pemerintahan dimana pemilih menunjuk sejumlah kecil penduduk untuk mewakili kehendak mereka. Perwakilan tersebut berada pada lembaga legislatif yang keputusannya dapat dinyatakan sebagai kehendak dari seluruh warga negara (<em>a type of government in which voters designate a relatively small number of people to represent their interest; those people, or representatives, then meet in a legislative body and make decision on behalf of the entire citizenry</em>).<a href="#_ftn20">[20]</a> Pemaknaan tersebut serta fakta pelaksanaan bentuk negara demokrasi memperlihatkan bahwa ide republik berpadu badan dengan konsep republik.</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu kenapa dalam pidato Dan Lev tersebut tetap menginginkan agar ide dan/atau peristilahan republik harus dipergunakan dibandingkan demokrasi jika sebetulnya konsep itu sudah menyatu? Apakah tidak lebih baik dipergunakan peristilahan bentuk negara yang baru agar jelas perbedaan antara demokrasi, republik, dan bentuk yang menyatukan demokrasi-republik (demokrasi konstitusional)? Untuk itu perlu pula ditelusuri pemaknaan republik dalam ide-ide ketatanegaraan.</p>
<p style="text-align:justify;">Istilah republik itu muncul pertama kali pada era <em>renaissance</em> oleh para pemikir Itali, terutama oleh Niccolo Machiavelli. Walaupun istilah <em>politea</em> yang memiliki pengertian sama sudah diperkenalkan oleh Plato pada Tahun 380 S.M.<a href="#_ftn21">[21]</a> Kata <em>republic</em> berasal dari kata latin <em>res publica</em> yang bermakna, <em>a public affair</em>, kepentingan rakyat. Penyimpangan itu kemudian terjadi di Amerika, ketika salah satu <em>funding father</em> Amerika, James Madison menyeragamkan makna <em>republic</em> dengan <em>representative democracy</em>.<a href="#_ftn22">[22]</a> Istilah <em>representative democracy</em> tersebut digunakan James Madison untuk “melawan” istilah <em>direct democracy</em>. Peristilahan tersebut sesungguhnya adalah peristilahan yang khilaf. Democracy sendiri mengandung makna “langsung” (<em>direct</em>) sebagaimana disampaikan oleh Dan Lev dalam pidatonya.</p>
<p style="text-align:justify;">Penyimpangan penggunaan peristilahan demokrasi tidak hanya dilakukan James Madison, hal yang sama juga digunakan oleh beberapa pemimpin politik di Indonesia. Soekarno dengan “Demokrasi Terpimpinnya” dan Soeharto dengan “Demokrasi Pancasila”. Kedua peristilahan tersebut jika ditinjau secara semantik/asal kata akan menimbulkan kebingungan pemaknaan. Jika Demokrasi Terpimpin dimaknai, yang akan ditemukan adalah konsep monarki. Sedangkan terhadap Demokrasi Pancasila sulit menafsirkan kekuasaan langsung oleh rakyat (makna <em>demos</em> dan <em>kratien</em>) berjumpa dengan pelaksanaan pemerintahan yang menjunjung permusyawaratan melalu lembaga perwakilan (Sila ke-4 pancasila). Kalau begitu konsep Demokrasi Pancasila menjadi mirip-mirip demokrasi representatifnya James Madison walaupun dalam implementasinya Demokrasi Pancasila juga “berlagak” seperti penganut sistem monarki.</p>
<p style="text-align:justify;">Kekeliruan tersebut semakin menjadi-jadi. David Held yang memuji setinggi langit keberadaan konsep repulik di masyarakat Athena ternyata memplot republik sebagai bagian demokrasi. Dalam bukunya <em>Model of Democracy</em>, Held mengungkapkan mengenai sitem republik di Athena sebagai berikut;</p>
<p style="text-align:justify;">Mereka berada di atas segalanya karena sejarawan Quentin Skinner pun telah menulis, ‘mereka mewakili tantangan terbuka terhadap asumsi yang berlaku sebelumnya bahwa pemerintahan harus dipandang sebagai sebuah bentuk penguasaan “tuan” (<em>lordship</em>) pemberian Tuhan. Maka, tidak mengejutkan bahwa mereka (masyarakat Yunani-pen) menginspirasi dan seterusnya menginspirasi selama beberapa periode sejarah modern Eropa dan Amerika,…akan tetapi, perlu dicatat tentang tingkatan mana republik-republik yang dapat dipandang sebagai para penganut demokrasi.<a href="#_ftn23">[23]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Logika intelektual Dan Lev menolak istilah demokrasi yang digunakan untuk menggambarkan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat cukup beralasan jika merunut asal katanya. Oleh karenanya untuk kebenaran akademik ada baiknya peristilah republik kembali dipopuliskan agar tidak tersesat dalam kesalahan penerapan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan Lev sendiri dengan berani dalam pidato 1995 tersebut menganjurkan agar kembali kepada republik. Ia bahkan telah menyebutkan pranata-pranata apa saja yang diperlukan dalam sebuah negara Republikan, yaitu;</p>
<p style="text-align:justify;">1. Pemisahan antara pemerintah dan masyarakat, dengan pengertian bahwa masyrakat primair dan pemerintah didirikan untuk melayani keperluan masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">2. Lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi terbatas dan ditetapkan hukum (peraturan perundang-undangan-pen), antara lain saling mengawasi.</p>
<p style="text-align:justify;">3. Lembaga pemilihan dan kepartaian politik untuk menyalurkan pendapat umum.</p>
<p style="text-align:justify;">4. Pers yang berfungsi baik sebagai sember penerapan dan pengawas lembaga negara.<a href="#_ftn24">[24]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Perdebatan yang dikemukakan Dan Lev tidak hanya sebatas penggunaan istilah antara republik dan demokrasi perwakilan. Tetapi juga berkaitan dengan tujuan dari penggunaan peristilahan tersebut. Republik yang dianggap Dan Lev lebih mengedepankan kepentingan rakyat merupakan pilihan tepat dibandingkan demokrasi yang sekedar mempertontonkan absolutisme rakyat dalam menentukan sesuatu namun dikontrol kepentingan politikus tertentu. Kondisi yang dikhawatirkan Dan Lev semakin terlihat saat ini, dimana rakyat tanpa pengetahuan politik yang memadai akhirnya hanya mengandalkan kepada figur-figur populis semata.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>2. Hukum dan Politik di Indonesia</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Buku Dan Lev yang berjudul “Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan,” menggambarkan bagaimana hukum hanya dikuasai oleh banyak kepentingan para politikus tanpa memikirkan para pencari keadilan. Dan Lev juga menggambarkan bagaimana “merangkaknya” perkembangan sistem hukum Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Membaca catatannya dalam buku tersebut dengan anak judul “Mahkamah Agung dan Hukum Waris” kita seperti dibukakan kedok kemampuan berhukum Indonesia. Dalam kebingungan Indonesia menata hubungan hukum adat dan hukum nasional yang semakin semberawut, Dan Lev memberikan contoh pandangan dua pakar di masa pemerintahan kolonial dalam memandang keberadaan hukum adat.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Dan Lev, Cornelis van Vollenhoven dan Barend ter Haar adalah dua ahli hukum yang sangat berkeyakinan untuk mempertahankan keberadaan hukum adat dari upaya menggantikannya dengan hukum nasional yang seragam dan bergaya Eropa. Van Vollenhoven dan ter Haar berkeyakinan bahwa orang Indonesia (masyarakat adat) telah memiliki tatanan norma mereka sendiri yang diyakini kebenarannya. Peradilan di masa kolonial Belanda memberikan perlakuan yang berbeda terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum adat bahkan menugaskan hakim khusus menanganinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Hanya saja, menurut Dan Lev, perlakuan khusus terhadap hukum adat tersebut kemudian runtuh ketika Indonesia memasuki masa kemerdekaan. Dan Lev berpendapat, hal itu disebabkan oleh unifikasi peradilan dan kurangnya hakim yang berpendidikan mumpuni.</p>
<p style="text-align:justify;">Keberadaan hakim yang tidak memiliki kemampuan layak tersebut juga merupakan permasalahan yang banyak ditemukan Dan Lev di negara-negara baru Asia dan Afrika, terutama dalam upaya negara-negara berkembang tersebut memajukan kekuasaaan kehakimannya. Senada dengan Dan Lev, Mahfud MD mengurai benang kusut penegakan hukum tersebut (terutama di Indonesia) dalam bukunya, “Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi.” Menurut Mahfud terdapat kebingungan apparatus hukum saat ini yang menyebabkan kaburnya orientasi antara menegakkan hukum atau menegakkan keadilan.<a href="#_ftn25">[25]</a> Pendapat Mahfud tersebut bermuara kepada pernyataan Dan Lev yang menyebutkan mengenai kapasitas kemampuan personal para hakim. Dalam kerangka lebih umum, kesimpulan tersebut juga layak diperuntukkan bagi seluruh penegak hukum. Lalu apakah carut marut penegakkan hukum di Indonesia disebabkan semata-mata oleh “minusnya” para penegak hukum?</p>
<p style="text-align:justify;">Di atas itu semua menurut Dan Lev terdapat kekuasaan politik yang menentukan arah pelbagai penegakkan hukum. Menurut Sri Soemantri yang pernah mengibaratkan hubungan hukum dan politik di Indonesia layaknya sebuah lokomotif dan rel yang dilaluinya. Maka menurut Sri Soemantri penegakkan hukum (lokomotif) seringkali keluar dari jalurnya diakibatkan intervensi politik (rel).<a href="#_ftn26">[26]</a> Menurut Dan Lev, hal itu disebabkan terlalu kuatnya konsentrasi energi politik, akibatnya otonomi hukum di Indonesia selalu dijarah oleh kepentingan politik.<a href="#_ftn27">[27]</a> Ia kemudian menggambarkan betapa <em>powerfull</em>-nya politik terhadap penegakkan keadilan dengan sindiran yang menarik dalam Bab 3 buku “Hukum dan Politik di Indonesia” pada catatan yang berjudul, “Perubahan Hukum Sipil: Dari Dewi Keadilan ke Pohon Beringin.” Dan Lev menuliskan kritiknya kepada penguasa politik Indonesia ketika itu sebagai berikut;</p>
<p style="text-align:justify;">Pada tahun 1960 sang dewi dengan kain penutup mata dan neraca sebagai lambang keadilan di Indonesia diganti dengan pohon beringin yang distilir, dibubuhi perkataan yang berasal dari bahasa Jawa <em>Pengayoman<a href="#_ftn28"><strong>[28]</strong></a></em>…pencopotan simbol formal hukum perdata Barat, seperti penggantian sang dewi dengan neracanya melambangkan perpisahan dengan masa silam hukum<a href="#_ftn29">[29]</a>…perubahan riil sistem hukum bekas jajahan itu sangat ditentukan oleh pembentukan cita-cita baru yang akan memaksa hukum menurutkan arah yang samasekali berbeda dengan cita-cita di masa penjajahan. Sedikit banyak perubahan ini mulai berlangsung pada saat kedaulatan diakui, karena kaum elite politik yang baru menafsirkan hukum yang lama berdasarkan tujuan-tujuan yang berbeda.<a href="#_ftn30">[30]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Para politikus Indonesia sendiri oleh Dan Lev dianggap tidak memiliki visi hukum, mau dibawa kemana penegakkan hukum, sistem hukum seperti apa yang digunakan. Terlihat upaya para politikus (rezim yang berkuasa) pada masa awal berdiri negara hanya “tergiur” dengan perubahan-perubahan lambang tanpa lebih sungguh-sungguh merubah substansi penegakkan hukum (keadilan). Unifikasi hukum yang dicita-citakan pun hanya sekedar prosedural namun miskin makna hakiki. Pencantuman kata pengayoman yang sangat jawanisasi itu tidak hanya di tubuh lembaga peradilan, tetapi juga merambah ke pelbagai bidang. Tak aneh ketika itu jika pelbagai etnis yang ingin langkah politik, bisnis, dan sosialnya tidak terhambat menggunakan namanya dengan “gaya” Jawa.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan Lev bukan tidak setuju dengan perubahan hukum nasional Indonesia yang memiliki karakter sendiri tetapi yang menjadi permasalahan adalah simpang-siurnya pondasi politik. Upaya tersebut (perombakan hukum), menurut Dan Lev, diperuwet oleh ketidakpastian yang tak terbilan, oleh keharusan untuk menampung faktor-faktor ideologis, dan oleh keharusan melakukan penyesuaian karena ketidakmampuan badan peradilan yang, tidak bisa tidak, memang mengalami kemunduran sebagai akibat tekanan dan ketidakmantapan politik.<a href="#_ftn31">[31]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Carut marut hukum di Indonesia sebagaimana digambarkan Dan Lev pada awal kemerdekaan dan pada masa rezim pemerintahan Orde Baru sesungguhnya tidak beranjak kepada suasana yang lebih baik jika dibandingkan kondisi kekinian. Faktor politik masih terlalu dominan memengaruhi penegakkan hukum. Selama politik dan politikus tidak berubah menjadi lebih baik dan bijaksana, maka penegakkan hukum (dan keadilan) hanya akan sampai kepada cerita-cerita eutopis belaka. Semu namun terus didengung-dengunkan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>3. Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sebuah draft buku yang memiliki korelasi penting dengan sejarah penegakkan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia sedang disusun oleh Dan Lev. Berkisah tentang seorang advokat Indonesia terkemuka keturunan Tionghoa, Yap Thiam Hien yang namanya diabadikan sebagai penghargaan tertinggi bagi pembela HAM di Indonesia. Buku itu tidak pernah diselesaikan oleh Dan Lev karena kanker telah terlebih dulu mengalahkannya. Akan tetapi dari draft tersebut dapat diketahui bahwa Dan Lev menaruh minat yang besar terhadap penegakan HAM di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan Lev melihat korelasi antara HAM dan pembatasan kekuasaan <em>apparatus</em> negara sebagai wujud nilai konstitusionalisme. Konteks sejarah memperlihatkan bahwa semangat nilai konstitusionalisme terbangun dengan kesadaran perlunya pembatasan kekuasaan negara. Dan Lev berkeyakinan bahwa konsep konstitusionalisme lebih tinggi dibandingkan konsep <em>rule of law</em> atau <em>rechtstaat</em>.<a href="#_ftn32">[32]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Dan Lev bahkan berujar;</p>
<p style="text-align:justify;">“bahwa revolusi atas isyu penting dari konstitusionalisme dan hak asasi manusia tergantung pada distribusi kekuasaan politik yang dimobilisasikan secara efektif. Meremehkan proposisi elementer ini berarti mereduksi konstitusionalisme dan hak asasi manusia sekadar sebagai impian belaka.<a href="#_ftn33">[33]</a>”</p>
<p style="text-align:justify;">Posisi politik pembagian kekuasaan (<em>distribution of power</em>) yang dilihat Dan Lev pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru merupakan bangunan impian (eutopis). Oleh karenanya kegagalan dalam membangun nilai-nilai konstitusionalisme adalah sebuah konsekuensi nyata. Sehingga membangun negara yang benar-benar mampu menciptakan kestabilan pembagian kekuasaan yang baik sangat bergantung kepada “niat baik” politik sebuah bangsa.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam bangunan negara yang disebut Dan Lev sebagai republik konstitusionalisme tersebut HAM merupakan nilai paling mendasar dan harus ada. Sayangnya, banyak pakar lain yang menjadikan nilai HAM sebagai nilai wajib dari demokrasi. Rahul Rai dalam “<em>Human Rights and Fundamental Freedoms</em>” menyebutkan hubungan antara demokrasi dan HAM tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>The interrelationship between democracy and human rights is determined by the effectiveness of the State structure and the political system of government in guaranteeing the free exercise and enjoyment of human rights. The concept underlying democracy is the principles of self-determination of peoples as an expression of the people’s sovereignty.</em><a href="#_ftn34">[34]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Jack Donnelly dalam “<em>Universal Human Rights</em>, <em>In Theory and Practice</em>,” juga menceritakan bahwa ada hubungan antara demokrasi dan HAM. Donnelly bertutur selengkapnya sebagai berikut;</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Democracy and human rights share a commitment to the ideal of equal political dignity for all. Futhermore, international human rights norms, as we have already noted, require democratic government. The link, however, need not run in the other direction. Democracy contributes only contingently to the realization of most human rights. Even where democracy and huan rights are not in direct conflict, they often point in significantly different directions.</em><a href="#_ftn35">[35]</a><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;">Di posisi ini kekhilafan memaknai antara demokrasi dan republic berakhir kepada kesalahpahaman dalam menerapkan nilai-nilai dasar bangunan negara demokrasi atau republik. Namun dari pelbagai pandangan tersebut nyata bahwa, baik Rai ataupun Donnelly “sejalan” dengan Dan Lev dalam melihat keterkaitan penegakkan HAM dengan kebijakan politik.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Indonesia seringkali kebijakan politik mengabaikan HAM. Pelbagai kasus pelanggaran HAM sering terjadi diakibatkan kepentingan politik lebih determinan. Dan Lev kemudian melihat perkembangan aktivitas perlindungan HAM di Indonesia melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">Salah satu aktivitas perlindungan HAM yang menarik minat Dan Lev adalah pendirian lembaga bantuan hukum (LBH). Yap Thiam Hien merupakan salah satu pendirinya. Bagi Dan Lev lembaga tersebut memiliki kekhasan tersendiri ketika para advokat lain menikmati kesejahteraan hidup pada tahun 1965, mereka malah tetap bertahan membela dan berjuang bagi pembaharuan hukum.<a href="#_ftn36">[36]</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kepergian</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dan Lev yang dikenal sebagai perokok berat, penikmat kopi “sejati” dan kadangkala meminum scotch wiski itu berpulang ketika sedang menjalani perawatan medik di Amerika. Sejatinya ia akan menyelesaikan sebuah biografi penting mengenai Yap Thiam Hien. Draft itu sudah berjumlah lebih dari 900 halaman. Sebagian kalangan berharap agar biografi tersebut tetap diterbitkan. Tidak hanya untuk menghargai seorang Yap tetapi juga penulisnya, Dan Lev.</p>
<p style="text-align:justify;">1000 hari setelah kepergiannya, para aktivis, seniman, sahabat, murid, dan kolega-kolega Dan Lev memperingati kepergiannya di Jakarta. Suasana mengenang seorang indonesianis yang begitu dekat dengan pelbagai kalangan tersebut memperlihatkan suasana betapa “Indonesia” sendiri begitu mencintai Dan Lev.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan Lev datang ke Indonesia untuk membaktikan dirinya bagi perkembangan ilmu di negaranya, tetapi kemudian dalam perjalanan ia akhirnya menemukan simpati terhadap penegakkan hukum pelbagai kalangan di Indonesia. Simpati itu kemudian menjadi cinta kepada Indonesia. Bahkan demi perkembangan keilmuan di Indonesia, Dan Lev mendesak negara-negara yang memiliki data-data yang berkaitan dengan perkembangan keilmuan Indonesia untuk mengembalikan data-data tersebut ke Indonesia. Menurut Dan Lev, hal itu penting agar generasi Indonesia mengenal sejarah kenegaraannya sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan Lev yang mencintai Indonesia itu telah pergi selamanya. Dalam kenangan yang mendalam, tinggallah murid, kolega, dan pengagum Dan Lev yang akan selalu mengenang segala hal tentangnya. Tinggalah mereka untuk melanjutkan semangat Dan Lev membenahi sebuah negeri yang bukan negerinya. Indonesia!</p>
<p style="text-align:justify;"><em>And the sun goes down in waves of ether</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>in such a way that I can’t tell</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>if the day is ending, or the world,</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>or if the secret of secrets is within me again.</em></p>
<p style="text-align:justify;">(Bagian akhir puisi Anna Akhmatova berjudul <em>On the Road</em>)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Aristoteles, 2005, <em>Politik</em>, dalam Diane Revitch dan Abigail Thernstrom (Edt), <em>Demokrasi Klasik dan Modern</em>, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Budiardjo, Miriam, 2005, <em>Dasar-dasar Ilmu Politik</em>, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.</p>
<p style="text-align:justify;">Berman, Larry dan Bruce Allen Murphy, 1999, <em>Approaching Democracy</em>, New Jersey: Prentice Hall.</p>
<p style="text-align:justify;">David Held, 2006, <em>Model of Democracy</em>, Jakarta: The Akbar Tandjung Institute.</p>
<p style="text-align:justify;">Donnelly, Jack, 2003, <em>Universal Human Rights, In Theory and Practice</em>, second edition, Ithaca dan London: Cornell University Press.</p>
<p style="text-align:justify;">Geroge McKenna, 1994, <em>The Drama of Democracy, American Government and Politics</em>, Second Edition, Connecticut: The Dushkin Publishing Group, Inc.</p>
<p style="text-align:justify;">Lev, Daniel S., 1990, <em>Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan</em>, Jakarta: LP3ES.</p>
<p style="text-align:justify;">Mahfud MD, 1999, <em>Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi</em>, Yogyakarta: Gema Media.</p>
<p style="text-align:justify;">Mahfud MD, 2006, <em>Politik Hukum di Indonesia</em>, Jakarta: LP3ES.</p>
<p style="text-align:justify;">Nurbayanti, Herni Sri dan Widiyanto, <em>Daniel Lev, Indonesia, dan Candy Bar</em>, Jentera, Jurnal Hukum, edisi khusus 2008.</p>
<p style="text-align:justify;">Rai, Rahul, 2004, <em>Human Rights and Fundamental Freedoms</em>, Laxmi Nagar, Delhi: Authorspress.</p>
<p style="text-align:justify;">Robert, Robertus, 2008, <em>Dari Demokrasi ke Republik</em>, dalam Jurnal Jentera, Edisi Khusus, Membaca Daniel S. Lev</p>
<p style="text-align:justify;">Tono, Suwidi (Edt), 2009, <em>Kita Lebih Bodoh dari Generasi Soekarno-Hatta</em> (I), Jakarta: PT. Perspektif Media Komunika.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.wikipedia.org/wiki/the_republic_%28plato%29">www.wikipedia.org/wiki/the_republic_(plato)</a>, diakses pada tanggal 27/10/09, 21:50 WIB.</p>
<p style="text-align:justify;">www.wikipedia.org/wiki/republic, diakses pada tanggal 27/10/09, 21:50 WIB.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<hr size="1" />
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref1">[1]</a> Puisi karya Penyair Rusia, Anna Akhmatova ini dikirimkan istri Dan Lev, Arlene Lev, kepada panitia peringatan 1.000 hari kepergian Daniel S.Lev pada 25 Juli 2009 di Goethe Haus, Jakarta.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref2">[2]</a> Daniel S. Lev, <em>Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan</em>, (Jakarta: LP3ES, 1990), hlm. vii-viii.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref3">[3]</a> Herni Sri Nurbayanti dan Widiyanto, <em>Daniel Lev, Indonesia, dan Candy Bar</em>, Jentera, Jurnal Hukum, edisi khusus 2008, hlm. 8.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref4">[4]</a> Pada April Tahun 1965, Kahin pernah menjadi pembicara utama menentang kebijakan Amerika dalam memerangi Vietnam di Washington DC. Kahin menjalin pertemanan dengan beberapa pendiri bangsa Indonesia, di antaranya ialah Sumitro Djojohadikusumo, Soedjatmoko, Moh. Natsir, bahkan Soekarno dan Moh. Hatta.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref5">[5]</a> Opcit, Daniel S. Lev, <em>Hukum</em>…, hlm.viii.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref6">[6]</a> Murid-murid Kahin yang memiliki nama besar sebagai Indonesianis atau pakar Asia Tenggara di antaranya adalah Herb Feith, Harry Benda, Ruth McVey, Ben Anderson, dan lain-lain.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref7">[7]</a> Opcit, Daniel S. Lev, <em>Hukum</em>…hlm. Ix.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref8">[8]</a> Suwidi Tono (Edt), <em>Kita Lebih Bodoh dari Generasi Soekarno-Hatta</em> (I), (Jakarta: PT. Perspektif Media Komunika, 2009), hlm. 25.  Lihat pula Daniel S. Lev, <em>Politik Hukum di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan</em>, (Jakarta: LP3ES, 1990), hlm. xxii.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref9">[9]</a> Robertus Robert, <em>Dari Demokrasi ke Republik</em>, dalam Jurnal Jentera, Edisi Khusus, Membaca Daniel S. Lev, 2008, hlm. 12.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref10">[10]</a> Miriam Budiardjo, <em>Dasar-dasar Ilmu Politik</em>, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2005), hlm. 53-54.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref11">[11]</a> Larry Berman dan Bruce Allen Murphy, <em>Approaching Democracy</em>, (New Jersey: Prentice Hall, 1999), hlm. 4.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref12">[12]</a> Aristoteles , <em>Politik</em>, dalam Diane Revitch dan Abigail Thernstrom (Edt), <em>Demokrasi Klasik dan Modern</em>, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005), hlm. 12.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref13">[13]</a> Ibid, hlm. 13.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref14">[14]</a> Ibid, hlm. 16.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref15">[15]</a> Opcit, Robertus Robert,&#8230;,hlm.13.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref16">[16]</a> Geroge McKenna, <em>The Drama of Democracy, American Government and Politics</em>, Second Edition, (Connecticut: The Dushkin Publishing Group, Inc, 1994), hlm.14.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref17">[17]</a> Ibid.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref18">[18]</a> Opcit, Geroge McKenna,&#8230;., hlm.13.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref19">[19]</a> Bandingkan dengan Ibid. hlm. 5-6.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref20">[20]</a> Ibid. hlm. 5</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref21">[21]</a> <a href="http://www.wikipedia.org/wiki/the_republic_%28plato%29">www.wikipedia.org/wiki/the_republic_(plato)</a>, diakses pada tanggal 27/10/09, 21:50 WIB.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref22">[22]</a>www.wikipedia.org/wiki/republic, diakses pada tanggal 27/10/09, 21:50 WIB.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref23">[23]</a> David Held, <em>Model of Democracy</em>, (Jakarta: The Akbar Tandjung Institute, 2006), hlm.29.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref24">[24]</a> Opcit, Robertus Robert,…, hlm. 14</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref25">[25]</a> Mahfud MD, <em>Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi</em>, (Yogyakarta: Gema Media, 1999), hlm. 305.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref26">[26]</a> Mahfud MD, <em>Politik Hukum di Indonesia</em>, (Jakarta: LP3ES, 2006), hlm. 13</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref27">[27]</a> Ibid.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref28">[28]</a> Daniel S. Lev, <em>Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan</em>, (Jakarta: LP3ES, 1990), hlm. 77.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref29">[29]</a> Ibid, hlm. 93.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref30">[30]</a> Ibid, hlm. 107.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref31">[31]</a> Ibid.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref32">[32]</a> Ibid. hlm. 514.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref33">[33]</a> Ibid, hlm. 538.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref34">[34]</a> Rahul Rai, <em>Human Rights and Fundamental Freedoms</em>, (Laxmi Nagar, Delhi: Authorspress, 2004), hlm. 64.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref35">[35]</a> Jack Donnelly, <em>Universal Human Rights, In Theory and Practice</em>, second edition, (Ithaca dan London: Cornell University Press, 2003), hlm. 191.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref36">[36]</a> Ibid. hlm. 525.</p>
<br />Posted in 1  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/feriamsari.wordpress.com/619/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/feriamsari.wordpress.com/619/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/feriamsari.wordpress.com/619/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/feriamsari.wordpress.com/619/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/feriamsari.wordpress.com/619/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/feriamsari.wordpress.com/619/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/feriamsari.wordpress.com/619/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/feriamsari.wordpress.com/619/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/feriamsari.wordpress.com/619/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/feriamsari.wordpress.com/619/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/feriamsari.wordpress.com/619/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/feriamsari.wordpress.com/619/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/feriamsari.wordpress.com/619/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/feriamsari.wordpress.com/619/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=619&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://feriamsari.wordpress.com/2009/12/28/daniel-s-lev-tentang-sebuah-negeri-yang-bukan-negeriku/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ae63003341a799f60e23f1f8aefa13d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">feriamsari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/12/image_danlev.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">image_danlev</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Satjipto Rahardjo dalam Jagat Ketertiban Hukum Progresif</title>
		<link>http://feriamsari.wordpress.com/2009/08/26/satjipto-rahardjo-dalam-jagat-ketertiban-hukum-progresif/</link>
		<comments>http://feriamsari.wordpress.com/2009/08/26/satjipto-rahardjo-dalam-jagat-ketertiban-hukum-progresif/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2009 03:15:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>feriamsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://feriamsari.wordpress.com/?p=560</guid>
		<description><![CDATA[Satjipto Rahardjo dalam Jagat Ketertiban Hukum Progresif (Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI edisi september 2009) oleh: Feri Amsari ”Sejak hukum itu dijarah oleh banjir rasionalisme dan rasionalisasi, maka ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing&#8230;maka menjadi tugas para ilmuwannya untuk mengutuhkan kembali hukum, menyatukan kembali hukum dengan lingkungan, alam dan orde kehidupan yang lebih besar.”[1] [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=560&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:right;"><strong>Satjipto Rahardjo dalam Jagat Ketertiban Hukum Progresif</strong></p>
<p style="text-align:right;">(Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI edisi september 2009)<strong><img class="size-full wp-image-561 alignleft" title="jurnal 1" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/08/jurnal-1.jpg?w=510" alt="jurnal 1"   /></strong></p>
<p style="text-align:right;">oleh:</p>
<p style="text-align:right;">Feri Amsari</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">”<em>Sejak hukum itu dijarah oleh banjir rasionalisme dan rasionalisasi, maka ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing&#8230;maka menjadi tugas para ilmuwannya untuk mengutuhkan kembali hukum, menyatukan kembali hukum dengan lingkungan, alam dan orde kehidupan yang lebih besar</em>.”<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p style="text-align:justify;">(Satjipto Rahardjo, 2006)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Catatan Awal</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Tidak banyak catatan publik yang bisa diakses dengan baik mengenai perjalanan hidup Satjipto Rahardjo. Bahkan situs pencari ”sekelas” google atau wikipedia pun tidak memiliki catatan berarti mengenai perjalanan karir Satjipto. Situs-situs di Internet lebih banyak memuat tulisan-tulisan dan komentar-komentarnya mengenai kondisi sosial, hukum, politik, budaya serta keterkaitannya dengan sosiologi hukum. Dari biodata di buku-buku karyanya memang dapat diketahui beberapa hal umum mengenai riwayat Guru Besar Emiritus bidang kajian sosiologi hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut. Pak Tjip, demikian ”Sang Guru” ini biasa dipanggil, lahir di Karanganyar, Banyumas, Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 1930.  Di kampung halaman (Jawa Tengah) itu pulalah kemudian yang menjadi tempat Pak Tjip berlabuh dalam mengabdikan diri sebagai seorang pakar. Pak Tjip merupakan salah satu ahli yang dianggap mampu memengaruhi dunia pemikiran hukum di Indonesia dengan tulisan-tulisannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Khudzaifah Dimyati, salah seorang mahasiswa Satjipto, menyebutnya sebagai pemikir transformatif yang berorientasi pada ranah teoritis. Konsep pemikiran yang berbasis kepada teori-teori tersebut menurut Dimyati adalah tradisi yang identik dengan kalangan intelektual Barat.<a href="#_ftn2">[2]</a> Hal itu mungkin dilatarbelakangi oleh faktor pendidikan Satjipto. Menyelesaikan pendidikan hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Tahun 1960 dan kemudian mengikuti program <em>visiting scholar</em> selama 1 tahun di Universitas California, Amerika, pada medio 1972 setidaknya memiliki pengaruh besar bagi cara pandang keilmuan Pak Tjip.</p>
<p style="text-align:justify;">Kurun yang sama ketika Pak Tjip sedang mendalami kajian ilmu hukum di negeri Paman Sam tersebut, pada Tahun 1970-an itu sebuah gerakan hukum yang juga dilandasi pandangan sosiologi hukum sedang berkembang di Amerika. Gerakan yang menyebut ”ideologinya” sebagai <em>critical legal studies</em> (CLS) tersebut mewabah dalam cara pandang ilmuwan hukum negara adikuasa tersebut. CLS atau Studi Hukum Kritis itu sendiri merupakan perkembangan pemikiran sosiologi hukum, bidang yang digeluti oleh Satjipto dengan ”teguh” dari awal karir hukumnya. Catatan ini tidak bermaksud menyebutkan cara pandang keilmuwan Satjipto adalah cara pandang yang sepenuhnya dipengaruhi Studi Hukum Kritis tersebut, namun setidak-tidaknya Satjipto sedikit banyaknya merasakan ”cakrawala” intelektual di Amerika ketika gerakan CLS itu diusung.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-560"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Selepas ’kunjungannya” ke Amerika, Satjipto kemudian melanjutkan kuliah doktoralnya di Universitas Diponegoro. Ia menyelesaikan kuliah doktoral tersebut pada Tahun 1979. Ia kemudian menjadi salah satu  panutan utama studi sosiologi hukum di tanah air. Tulisan-tulisan ilmiah lepas dan buku-bukunya menjadi pokok perdebatan pemikiran hukum serta pelbagai diskursus sosiologi hukum. Terhadap hasil karya dan pemikirannya itu, Satjipto pantas ditasbihkan oleh sebagian kalangan sebagai salah satu begawan hukum terbesar yang dimiliki Indonesia saat ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Pandangan sosiologi hukum yang mengalir deras dari perspektif Satjipto sangat banyak menghiasi media-media massa cetak dalam bentuk artikel opini maupun melalui wawancara. Satjipto adalah salah satu penulis opini di Kompas yang memiliki tempat terhormat tersendiri dengan sudut pandang sosiologi hukumnya. Puluhan buku telah dihasilkan oleh Satjipto dan berhasil menjadi ”buah bibir” oleh pelbagai kalangan, baik yang menganut sosiologi hukum maupun oleh para pengkritik yang berasal dari bidang ilmu hukum atau sosiologi.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai pakar, Satjipto tentu juga pernah menduduki jabatan <em>prestigious</em> bahkan di era Soeharto. Melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 yang menjadi pegangan Ali Said (Mantan Ketua Mahkamah Agung) untuk menunjuk beberapa tokoh nasional sebagai anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang pertama di Indonesia. Pada tanggal 7 Desember 1993, Satjipto Rahardjo menjadi salah satu dari 25 tokoh yang menduduki jabatan sebagai anggota KOMNAS HAM pertama tersebut bersama Soetandyo Wignyosoebroto yang juga sejawatnya sesama pakar sosiologi hukum Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Guru Besar yang benar-benar sangat produktif dan progresif dalam menghasilkan karya-karya ilmiah berbentuk buku ini bisa dikatakan tak pernah berhenti menghasilkan karya-karya setiap tahunnya. Hampir bisa dikatakan tidak ada tahun yang tidak diisi dengan menghasilkan karya yang mengagumkan. Buku berjudul <em>Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum</em> ditulisnya pada Tahun 1977. Kemudian disusul buku berjudul <em>Hukum, Masyarakat dan Pembangunan</em> pada Tahun 1980. Bahkan ditahun yang sama, 1980, terbit buku berjudul <em>Hukum dan Masyarakat</em>. Berturut-turut kemudian terbit buku berjudul, <em>Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis</em> (1981), <em>Ilmu Hukum</em> (1982), <em>Permasalahan Hukum di Indonesia</em> (1983), <em>Hukum dan Perubahan Sosial</em> (1983), <em>Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah</em> (2002), <em>Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia</em> (2003), <em>Membedah Hukum Progresif</em> (2006), <em>Hukum dalam Jagat Ketertiban</em> (2006), <em>Biarkan Hukum Mengalir</em> (2007), dan salah satu yang terbaru buku berjudul, <em>Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya</em> (2008). Kemudian di tahun 2009 ini terbit beberapa buku, yaitu; <em>Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum</em>, <em>Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia</em>, dan <em>Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari tinjauan kepustakaan yang coba penulis gali, penulis sendiri berkeyakinan masih terdapat karya-karya lain dari Prof. Tjip yang tidak ”terdeteksi”. Penulis mengakui memiliki keterbatasan kemampuan untuk menjelajahi tulisan-tulisan ilmiahnya dipelbagai Jurnal dan Majalah. Setidaknya tulisannya di media massa telah mencapai ratusan artikel bahkan mungkin ribuan. Di Kompas saja, menulis dari Tahun 1975 (33 tahun lebih), menurut catatan wartawan Kompas, Subur Tjahjono, berdasarkan database dari Pusat Informasi Kompas, artikel yang ditulis anak Banyumas ini telah lebih dari 367 (per 23 Juni 2009)  dan masih diminati sebagai karya yang mampu memberikan opini pembanding dan solutif.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Pak Tjip minat menulisnya mulai terasah ketika duduk di bangku SMP (1944-1947). Kebiasaan Pak Tjip memberikan catatan kecil berkaitan dengan kondisi terkini kala itu di dalam sebuah buku dengan dilengkapi gambar-gambar (merupakan karya pertamanya diminati oleh masyarakat, setidaknya rekan-rekan satu sekolahnya) telah menjadi awal mula tumbuhnya rasa kecintaan Satjipto pada dunia tulis menulis. Setelah itu, 28 tahun pasca menyelesaikan bangku SMP, tulisan pertamanya dimuat di salah satu media nasional populer. Titik itu kemudian menjadi awal mula ”gelombang” kampanye pemikiran mengenai sosiologi hukumnya di pelbagai media nasional, jurnal, dan buku-buku.</p>
<p style="text-align:justify;">Terhadap kebiasaan menulisnya kakek 14 cucu ini memberikan pengandaian yang menarik. Baginya menulis adalah seni, dan seni sama dengan buang air kecil. Sebagaimana buang air kecil, maka menurut Satjipto seluruh perasaan tidak akan nyaman sebelum ”beban” tersebut dilepaskan.<a href="#_ftn4">[4]</a> Dari filosofi itu, bagi Satjipto menulis berkaitan erat antara perasaan dan pemikiran. Pemikiran mengenai permasalahan hukum bagi Satjipto akan membuat perasaan terasa lebih lega jika telah dituliskan dalam bentuk sebuah artikel ataupun buku.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Akar pemikiran</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Tidak lengkap rasanya jika mengkaji seorang Satjipto tanpa menelusuri seluk beluk akar pemikiran sosiologi hukum yang ditekuninya. Sebab itu layak jika kiranya dituturkan terlebih dahulu secara ”sederhana” mengenai timbul dan berkembangnya ilmu sosiologi hukum yang digeluti begawan hukum Indonesia tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Sosiologi hukum<a href="#_ftn5">[5]</a> sebelum diperkenalkan Maxmillian Weber sesungguhnya secara praktis telah menjadi kajian dari para ilmuwan-ilmuwan terkemuka di pelbagai zaman. Georges Gurvitch setidaknya adalah salah satu ilmuwan yang menggolongkan Aristoteles, Hobbes, Spinoza, dan Montesquieu sebagai pengkaji sosiologi hukum dari aneka zaman. Baik era pra modern hingga modern. Bahkan saat ini keilmuwan mereka tetap dihargai sebagai bagian tak terpisah untuk dikaji oleh generasi keilmuwan masa post modern.  Hal itu tidak lain menurut Gurvitch karena kajian sosiologi hukum itu timbul dengan serta-merta dalam penyelidikan sejarah dan etnografi yang berkenaan dengan hukum, dan juga dalam penyelidikan di lapangan hukum yang sekaligus mencari tujuan lain, misalnya dalam hal mencari solusi ideal terhadap masalah sosial.<a href="#_ftn6">[6]</a><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Satjipto, sosiologi hukum memiliki basis intelektual dari paham hukum alam (<em>lex naturalist</em>),<a href="#_ftn7">[7]</a> itu sebabnya capaian paham sosiologi hukum adalah untuk menyelesaikan persoalan kehidupan manusia dan lingkungannya.  Filosofi dari teori hukum alam adalah kesatuan dengan kondisi lingkungan. Karena itu, kalangan sosiologi hukum selalu mengaitkan aturan hukum dengan kondisi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Bahkan terbentuknya sebuah negara berdasarkan teori <em>du contract social</em> yang dipopulerkan J.J. Rosseau pun harus diakui merupakan kajian sosiologi hukum, bahkan ketika manusia masih dalam kelompok-kelompok kecil di ”alam liar”.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut  Kranenburg yang mensitir pandangan Locke, menuturkan bahwa ketika di masa ”purba” sesungguhnya pemberlakuan hukum yang melindungi hak-hak asasi manusia sudah terjadi. Kemudian secara berlahan-lahan timbulah kontrak sosial antara masyarakat untuk membentuk pemerintahan yang mampu melindungi hak-hak manusia yang sebelumnya dilindungi secara hukum alamiah (moral kemasyarakatan). Selengkapnya Kranenburg mengisahkan sebagai berikut;</p>
<p style="text-align:justify;">menurut alam manusia berhak atas beberapa hak, malahan atas hak-hak yang paling penting, hak hidup, hak kemerdekaan, hak milik. Sekarang tujuan perjanjian pembentukan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alam itu; kekuasaan Pemerintah dengan demikian menemukan batasnya dalam suasana hukum individu secara alam itu. Apabila pemerintah memperkosa suasana hukum itu, maka ia bertentangan dengan tujuan utama perjanjian masyarakat; maka ”gezag” pemerintah secara absolut memperkosa hakekat asasi perjanjian untuk pembentukan negara.<a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Paparan Kranenburg di atas memperlihatkan bahwa masyarakat mengkreasikan hukum demi perlindungan lingkungan sosialnya sendiri. Kajian mengenai kondisi lingkungan sosial itu dari hari ke hari kemudian berkembang. Bahkan kajian sosiologi hukum kekinian juga menyentuh ”tema” mengenai kondisi lingkungan dan hubungan manusia dan alam itu sendiri. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Green Constitution menuturkan relasi hukum dan perlindungan lingkuan hidup tempat masyarakat sosial tumbuh dan berkembang. Jika dicermati kutipan Jimly dalam bukunya mengenai Article 1 Konstitusi Vermont bahwa;</p>
<p style="text-align:justify;">Semua orang dilahirkan sama-sama bebas dan merdeka serta memiliki hak-hak tertentu yang bersifat alami, inheren, dan tidak dapat dikurangi. Di antara hak-hak itu adalah hak untuk menikmati dan mempertahankan hidup dan hak atas kebebasan mendapatkan, memiliki, dan melindungi hak milik (acquiring, possesing, and protecting property), dan mencari serta mendapatkan kebahagian hidup dan keselamatan.<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Kutipan Jimly tersebut memperlihatkan telah terjadi kaitan antara ilmu lingkungan dan Hukum Tata Negara. Kaitan dua ilmu tersebut bisa dikatakan sebagai bagian dari ilmu sosiologi hukum. Keterkaitan Hukum Tata Negara dan sosiologi hukum  sesungguhnya telah pula ditelusuri oleh pakar-pakar Hukum Tata Negara dan politik lampau seperti Montesquieu. Sosiologi hukum Montequieu memperlebar dasar penyelidikan Aristoteles dengan menyajikan masalah hubungan antara sosiologi hukum dan cabang sosiologis lainnya, khsususnya ekologi sosial yang menyelidiki dan menelaah volume suatu masyarakat, bentuk dan bangunan tanahnya, sifat khas geografisnya, dan lain-lain dalam hubungannya dengan kepadatan penduduk.<a href="#_ftn10">[10]</a> Walaupun tidak langsung menceritakan aturan hukum yang peduli kepada pelestarian lingkungan, namun tautan itu memperlihatkan bahwa pemikiran sosiologi hukum setidaknya telah merangkai jalan menuju pemikiran hukum ”hijau” sebagaimana saat ini sedang di dengung-dengungkan oleh pelbagai pakar hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Teori hukum alam yang menjembatani institusi hukum kepada dunia manusia dan masyarakat menjadikan tujuan dari kehadiran hukum tidak dapat dipungkiri adalah penemuan rasa keadilan secara otentik. Bukan terlibat ke dalam wacana hukum positif yang berkonsentrasi kepada bentuk prosedur serta proses formal hukum.<a href="#_ftn11">[11]</a> Hubungan hukum dan manusia serta masyarakat itu juga dijelaskan oleh Thomas Hobbes dalam Leviathan bahwa <em>lex naturalis</em> yang merupakan suatu aturan atau aturan umum, diperoleh melalui nalar, dimana manusia dilarang membuat sesuatu, yang berbahaya terhadap kehidupannya, atau menghilangkan sarana-sarana pelestarian kehidupan itu.<a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa hukum dan masyarakat merupakan bangunan yang terus berkembang, tidak terjebak kepada bentuk normatif yang mati rasa. Sebagaimana dinyatakan Satjipto;</p>
<p style="text-align:justify;">Teori hukum alam selalu menuntun kembali sekalian wacana dan institusi hukum kepada basisnya yang asli, yaitu dunia manusia dan masyarakat&#8230;Kebenaran hukum tidak dapat dimonopoli atas nama otoritas para pembuatnya, seperti pada aliran positivisme, melainkan kepada asalnya yang otentik&#8230;norma hukum alam, kalau boleh disebut demikian, berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan cita-cita keadilan yang wujudnya berubah-ubah dari masa ke masa.<a href="#_ftn13">[13]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Sosiologi Hukum Modern</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Sosiologi hukum modern sesungguhnya secara ”formal” baru lahir pada sekitar Tahun 1960-an.<a href="#_ftn14">[14]</a> Di antara guncangan kepercayaan terhadap ketidak mampuan hukum tertulis dalam menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan, paham sosiologi hukum kemudian menyeruak kepermukaan. Seketika menjadi lahan perdebatan di antara para pakar.</p>
<p style="text-align:justify;">Kelahiran ilmu sosiologi hukum memang masih menimbulkan perdebatan yang menarik di antara para pakar. Menurut Georges Gurvitch penggabungan dua ranah ilmu tersebut kontroversi dikarenakan para pakar terkooptasi pada ranah pengetahuannya masing-masing. Ilmuwan hukum pada umumnya terjebak dengan hanya memehatikan masalah-masalah <em>quid juris</em> semata, begitu juga sebaliknya para pakar sosiologi hanya memerhatikan <em>quid facti</em> saja.<a href="#_ftn15">[15]</a> Pakar hukum dan filsuf hukum mengkhawatirkan sosiologi hukum akan menyebabkan legitimasi norma menjadi hilang dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Norma hukum tidak mampu mengatur fakta-fakta sosial yang ada. Ilmuwan sosiologi juga mengkhawatirkan keberadaan sosiologi hukum, mereka berpendapat bahwa kehadiran sosiologi hukum akan menghadirkan kembali penilaian baik-buruk (<em>value judgement</em>) semata dalam penyelidikan fakta-fakta sosial pada lapangan praktis.<a href="#_ftn16">[16]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Hans Kelsen adalah salah satu dari pakar hukum kenamaan yang menentang kehadiran konsep sosiologi hukum. Kelsen yang sangat positivistik ’mencurigai” keberadaan Sosiologi Hukum yang membedakan hukum positif antara yang dipelajari dan diterapkan.<a href="#_ftn17">[17]</a> Hukum yang oleh kalangan sosiologi hukum sebagai seperangkat peraturan seringkali tidak mampu menjangkau keadilan substansi di masyarakat yang menjadi tujuan pembentukan hukum itu sendiri. Cara berpikir sosiologi hukum tersebut tentu berseberangan dengan Kelsen dan penganut aliran positivisme  lainnya (juga dikenal dengan legisme) yang menganggap bahwa hukum adalah apa yang dinyatakan dalam UU. Kehadiran sosiologi hukum tentu saja menimbulkan pertentangan riuh rendah dan tak kunjung usai di antara para pemikir hukum. Penganut aliran legisme berpandangan seluruh permasalahan sosial akan terselesaikan apabila telah dikeluarkan undang-undang yang mengaturnya.<a href="#_ftn18">[18]</a> Karena itu kalangan legisme ini begitu menjunjung tinggi hukum dengan mentasbihkan slogan yang terkemuka yaitu <em>the rule of law</em>. Hukum yang mengatur, menertibkan, bahkan menjadi ”pemimpin” yang menentukan arah sebuah negara. Friedmann menyatakan bahwa;</p>
<p style="text-align:justify;"><em>The rule of law simply means the ”existence of public order”. It means organized government, operating through the various instruments and channels of legal command. In this sense, all modern societies live under the rule of law, fascist as well as socialist and liberal states</em>.<a href="#_ftn19">[19]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Namun sosiologi hukum terus bergerak mempengaruhi pelbagai cara pandang dan corak berpikir ilmuwan hukum dari waktu ke waktu. Sosiologi hukum selalu bertindak dengan “kecurigaan” intelektual. Sosiologi hukum tidak mau begitu saja percaya kepada aturan hukum berupa kebijakan maupun putusan peradilan, karena menurut mereka aturan tersebut dapat saja menimbulkan konflik.<a href="#_ftn20">[20]</a> Hal itu tidak terlepas dari karakter hukum yang sangat “manusiawi”, Satjipto dalam bukunya Ilmu Hukum menyatakan bahwa sosiologi hukum memiliki beberpa karakteristik, yaitu:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li><em>interpretative      understanding</em>,      sosiologi hukum mencoba memahami sisi sosial dari peraturan      perundang-undangan dan praktek-praktek hukum. Sosiologi hukum mencoba      menjelaskan bagaimana praktek-praktek hukum tersebut bisa terjadi,      sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya, dan      sebagainya;</li>
<li><em>empirical      validity</em>, sosiologi      hukum selalu mencari tahu keshahihan aturan-aturan hukum dalam      penerapannya. Perbedaan yang besar antara pendekatan tradisional yang      normatif dan pendekatan sosiologis adalah, bahwa yang pertama menerima      saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sedang yang kedua senantiasa      mengujinya dengan data (empiris);</li>
<li>sosiologi      hukum tidak memberikan penilaian terhadap praktek penegakan hukum,      melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata bertujuan      memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.<a href="#_ftn21">[21]</a></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Karakteristik yang berbau humanistik itulah yang akhirnya menyentuh sanubari keilmuwan Satjipto. Pulang dari Amerika pada 1972, ia semakin meneguhkan diri untuk ”mengkampanyekan” hukum yang berhati nurani (baca: sosiologi hukum). Pada masa itu pola penegakkan hukum di Indonesia bisa dikatakan masih sangat positivistik yang berkarakter selalu mengikuti kehendak penguasa. Penegakan hukum dengan ideologi normatif namun pada satu saat sangat ”karet”, sesuai dengan kehendak penguasa itu merupakan konsep penegakkan hukum yang juga dapat disebut sebagai ”sosiologi hukum negatif ”. Sosiologi hukum yang seharusnya mampu membaca harapan keadilan masyarakat umum (rakyat), tetapi oleh Orde Baru digunakan hanya untuk menciptakan hukum yang mampu menuruti kehendak pemimpinnya kala itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Ciri khas hukum yang memperturutkan diri dengan kehendak penguasa itulah yang menyebabkan pandangan sosiologi hukum menemukan tempat dipelbagai kalangan muda hukum. Sosok Satjipto bagi mereka adalah penuntun, itu sebabnya banyak dari para pemikir muda menjadi sangat terinspirasi dengan tulisan-tulisan Satjipto. Akan tetapi itu pula yang mungkin menyebabkan beberapa pemikir hukum lain menjadi ”cemburu” dengan Pak Tjip. Kritik-kritik terhadap pandangan sosiologi hukum yang diusung Satjipto dan pakar-pakar hukum progresif lainnya juga ditentang oleh pelbagai kalangan yang menasbihkan dirinya sebagai legal positivistik di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun Satjipto terus berpijak di atas kepercayaannya. Kelebihannya ialah daya tulisnya yang tak ada habisnya. Ratusan artikelnya terus mengalir tiap tahun di media-media nasional terkemuka. Buku-buku karanganya terbit dan mendapat sambutan sangat baik dari pembaca. Tahun ini saja (2009) menurut pengamatan sederhana penulis setidaknya terdapat tiga buku baru karya Satjipto.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Jagat Ketertiban Hukum</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Satjipto adalah pemikir yang berkarya. Istimewanya adalah, ia merupakan  salah satu pakar yang patut ditasbihkan sebagai ilmuwan yang istiqomah, setia dengan cara berpikir dan perjuangan. Dari awal ”melontarkan” karya-karya ilmiahnya, baik berbentuk buku, tulisan lepas, artikel ilmiah, dan lain-lain, Satjipto menggunakan pendekatan sosiologi hukum yang berkarakter progresif.</p>
<p style="text-align:justify;">Satjipto yang haus menulis telah menghasilkan banyak karya-karya pemikiran sosiologi hukum yang mengkampanyekan semangat berhukum secara progresif. Istilah yang sering Satjipto gunakan untuk ”membumikan” pemikirannya adalah slogan ”berhukum dengan nurani”. Bagi Satjipto hukum harus memiliki hati nurani dikarenakan hukum itu sendiri adalah buatan manusia yang berguna untuk menyelesaikan persoalan manusia. Sehingga, menurut Satjipto, ”sejak hukum itu adalah persoalan manusia dan bukan semata-mata persoalan peraturan, serta sejak hukum itu ada untuk manusia dan bukan sebaliknya, bukankah sebaiknya hukum itu kita biarkan mengalir saja.”<a href="#_ftn22">[22]</a> Sifat hukum yang mengalir inilah yang sering dipertanyakan oleh banyak kalangan, khususnya kelompok legisme. Mereka menganggap Satjipto dan penganut sosiologi hukum telah memberikan pembenaran terhadap praktek-praktek yang menyimpang atau melanggar hukum.<a href="#_ftn23">[23]</a> Tentu kesalah pahaman ini dibantah oleh Satjipto dan rekan-rekannya. Sosiologi hukum tidak memberikan ruang kepada pelaku kejahatan, namun sosiologi hukum berupaya menerapkan hukum agar mampu menumbuhkan ketertiban. Bukan hukum yang malah menambah kekacauan.</p>
<p style="text-align:justify;">Para penganut paham sosiologi hukum berpendapat bahwa hukum bukanlah seperangkat peraturan yang mampu mengekang manusia. Hukum yang dibuat oleh manusia itu haruslah mampu mengikuti kehendak manusia dalam mencari keadilan dan ketertiban sebagai tujuan dari pembentukan aturan hukum. Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya, <em>Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan</em>, menerangkan bahwa ketertiban merupakan tujuan utama dan pertama dari segala hukum. Kebutuhan terhadap ketertiban adalah syarat fundamental bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur.<a href="#_ftn24">[24]</a> Menurut Satjipto dikarenakan tujuan berhukum adalah ketertiban, maka mustahil jika menjadikan hukum yang sangat normatif sebagai panduan menuju ketertiban. Hukum yang sangat normatif akan menjadi benda mati yang tidak mampu menyeimbangi perkembangan manusia sebagai makhluk yang bergerak. Hukum itu bagi Satjipto harus diberi kehidupan, bernafas sebagaimana layaknya manusia. Bahkan konstitusi sekalipun, sebagai produk hukum normatif tertinggi, harus memiliki kemampuan membaca kehendak setiap generasi ke generasi. Al-Gore, pemenang Nobel Perdamaian, pada masa kampanye pemilihan Presiden Amerika pada tahun 2000 pernah memberikan ungkapan penting mengenai betapa pentingnya sebuah konstitusi yang hidup.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>I would look for justices of the Supreme Court who understand that our Constitution is a living and breathing document, that it was intended by our founders to be interpreted in the light of the constantly evolving experience of the American people</em>.<a href="#_ftn25">[25]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Konsep yang dipaparkan Al-Gore tersebut dikenal dengan pemahaman the <em>living constitution</em>. Itu sebabnya dalam bidang kajian Hukum Tata Negara, penganut teori <em>the living constitution</em> didominasi oleh para pemikir paham sosiologi hukum yang berpendapat bahwa hukum haruslah “hidup”. Satjipto memberikan sumbangsih tidak sedikit dari tumbuh dan berkembangnya paham <em>the living constitution</em> di Indonesia, setidaknya melalui tulisan lepasnya di media-media terkemuka. Empat tahapan amandemen sesungguhnya memperlihatkan bahwa paham <em>the living constitution</em> telah menjadi panutan dari kalangan praktisi hukum, politik, dan masyarakat (baca: organisasi non pemerintah). Walaupun terdapat kelompok-kelompok yang ingin mengembalikan supremasi UUD terdahulu, namun UUD hasil amandemen terus memayungi dan digunakan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Begitu pula dengan sosiologi hukum, para penentangnya terus ada dari waktu ke waktu, namun sosiologi hukum tetap menemukan tempat di hati para penganutnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Melalui karya-karyanya Satjipto terus sibuk ”berkampanye” mengenai perlunya keberadaan sosiologi hukum dalam cara pandang hukum kita. Awalnya sosiologi hukum dicemooh sebagai sesuatu yang akan menghancurkan ilmu hukum, ternyata saat ini kajian mengenai hukum yang ”mampu hidup dan bernafas” itu semakin digandrungi para pemikir-pemikir muda hukum. Kesemuanya itu tidak lepas dari peran Satjipto yang tak letih-letih terus aktif menuliskan pemikirannya tersebut dipelbagai media.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada karya pertamanya yang berjudul Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum (1977) merupakan buku yang mencoba menggali betapa pentingnya hukum yang mampu mengenal ”keinginan” masyarakat yang diaturnya. Karya tahap awal ini sesungguhnya bukanlah tema yang baru bagi kalangan intelektual dan pemerhati hukum di Indonesia. Banyak pakar yang juga berusaha untuk mengkaji perkembangan hukum melalui sudut ilmu sosiologi. Namun kesemuanya belum mampu menciptakan kerangka berpikir terhadap arah seperti apa yang diinginkan dari membangun hukum yang bercitarasa sosiologi tersebut. Satjipto semakin ”matang” dalam perjuangannya memperkenalkan sosiologi dari segi yang sangat progresif, hukum yang bergerak menuju sebuah ketertiban dan keadilan yang ingin dicari manusia pembuat hukum itu sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Tahun 1982 terbitlah buku berjudul, Ilmu Hukum, yang menurut penulis berisikan perbandingan cara pandang berhukum pelbagai bangsa-bangsa di dunia. Namun dengan gigihnya dalam buku ini Satjipto membubuhkan nilai-nilai sosiologi hukum. Hukum, menurut Satjipto bermula dari kehidupan sosial kultural suatu komunitas. Hukum dan masyarakat saling membangun satu sama lain, ada sebuah ’simbiosis mutualisme” antara hukum dan masyarakat. Sehingga cara-cara bangsa-bangsa berhukum tidak berlangsung dalam suatu ruang hampa, tetapi sarat dengan nutrisi sosial kultural tertentu.<a href="#_ftn26">[26]</a> Jepang telah dijadikan contoh suatu masyarakat yang memegang tradisi secara kokoh, yang akhirnya menurut Satjipto telah mampu menentukan hukum yang seperti apa yang harus diterapkan di dalam negaranya.</p>
<p style="text-align:justify;">Itu sebabnya dalam buku Biarkan Hukum Mengalir (2007), Satjipto dengan lugas menceritakan ”anekdot” mengenai cara pandang berhukum dua pejalan kaki, yang satu orang Jepang dan satu lagi orang Barat. Ketika di sebuh persimpangan jalan, dikisahkan, dua orang yang akan melintasi sebuah jalan tersebut dihentikan langkahnya oleh <em>traffic lights</em>. Namun sebelum lampu merah untuk pejalan kaki berganti dengan lampu hijau, ternyata kendaraan yang lewat sudah tidak ”berseliweran” lagi. Si Barat kemudian menyarankan sahabat Jepangnya untuk segera bersama-sama menyeberang. Akan tetapi si Jepang menolak ajakan tersebut dengan menyatakan, ”akan saya kemanakan muka saya seandainya ada orang yang melihat saya menyeberang jalan ketika seperti ini.”<a href="#_ftn27">[27]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Bagi Satjipto deskripsi tersebut merupakan gambaran tepat dalam melihat cara pandang orang-orang dalam menjalankan hukum itu sendiri. Bagi si Barat, hukum hanyalah alat pengatur ketertiban, ketika ketertiban telah tercipta maka hukum dapat diabaikan. Ketika lampu lalu lintas yang berguna sebagai alat menertibkan pemanfaatan lalu lintas oleh para pengguna jalan (pejalan kaki dan pengendara bermotor) telah berfungsi sebagaimana mestinya, dan kondisi yang diatur tidak sesuai lagi (dimana tidak ada kendaraan yang lalu lalang), maka para pejalan kaki dapat berlalu tanpa perlu dikekang warna lampu <em>traffic lights</em>. Berbeda dengan si Barat, orang Jepang dalam menjalankan hukum juga mengaitkannya dengan harga diri. Sehingga proses ketaatan berhukum mereka tidak semata-mata untuk sebuah filosofi menaati peraturan tetapi juga norma-norma sosial yang mereka hormati sebagai sebuah aturan yang mampu menertibkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Masyarakat Jepang yang memiliki karakter berhukum sendiri itulah yang juga ingin dibangun Satjipto dalam kepribadian berhukum bangsa Indonesia. Masyarakat Nusantara yang beragam memiliki karakter berhukum sendiri, tidak mungkin diseragamkan. Akibatnya jika produk hukum nasional dipaksakan diterapkan kepada masyarakat yang memiliki tata cara berhukum sendiri, maka yang timbul bukanlah ketertiban, padahal itu hal itu merupakan salah satu tujuan pokok huku. Satjipto bahkan mengandaikan pemaksaan tersebut seperti memasukan kambing dan harimau dalam satu kandang.<a href="#_ftn28">[28]</a> Hukum Nasional pasti akan ”memaksa” hukum yang sudah tumbuh dan kembang dalam masyarakat-masyarakat Nusantara jauh sebelum hukum Nasional itu sendiri mendapat tempat. Bagi Satjipto aturan hukum haruslah dibaca secara progresif, tidak hanya mengimplementasikan ”ayat-ayat” hukum secara utuh tanpa melihat konteks sosiologisnya. Bahkan menurutnya seluruh bidang ilmu hukum harus juga melihat konteks keterkaitannya dengan ilmu-ilmu lain, seperti hubungannya dengan ilmu sosiologi, antropologi, ekonomi, psikologi dan lain-lain sebagainya. Sehingga, misalnya diperlukan juga menurut Satjipto dari ruang ilmu  konstitusi seorang pakar Antropologi Hukum Tata Negara.<a href="#_ftn29">[29]</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Berpikir Progresif</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Cara berpikir hukum yang tidak hanya melihat aturan hukum formal tersebut dikembangkan Satjipto dengan slogan hukum progresif. Pergerakan hukum dengan cara progresif tersebut dianggap begawan hukum itu sangat penting sekali bagi dunia hukum Indonesia. Permasalahan hukum dimana saja, termasuk di Indonesia, dalam pandangan Satjipto timbul ketika budaya hukum mulai memasuki tradisi dituliskan (<em>written law</em>). Hukum kemudian menjadi formal dan terbirokrasikan, struktural, bahkan rasionalisasinya berdasarkan teks-teks hukum yang harus sesuai dengan bunyi pasal-pasal aturan perundang-undangan. Akibatnya hukum tidak lagi memiliki ”ruh” kemanusiaan padahal hukum dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan kemanusian. Kemudian, untuk mengatasi permasalahan formalisasi hukum tersebut, dalam pergerakan hukum progresif,  pemaknaan terhadap teks aturan hukum menjadi sesuatu yang sangat penting sekali. Satjipto menjelaskan mengenai hal tersebut sebagai berikut;</p>
<p style="text-align:justify;">Bahkan tidak berlebihan apabila kita dapat mengatakan, bahwa penafsiran hukum itu merupakan jantung hukum. Hampir tidak mungkin hukum bisa dijalankan tanpa membuka pintu penafsiran. Penafsiran hukum merupakan aktifitas yang mutlak terbuka untuk dilakukan, sejak hukum berbentuk tertulis. Diajukan sebuah adagium. ”Membaca hukum adalah menafsirkan hukum.” Mengatakan teks hukum sudah jelas, adalah suatu cara saja bagi pembuat hukum untuk bertindak pragmatis seraya diam-diam mengakui, bahwa ia mengalami kesulitan untuk memberikan penjelasan.<a href="#_ftn30">[30]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Berpikir dan bertindak hukum secara progresif tersebut berguna untuk memperbaiki kealpaan dari rumusan perundang-undangan dalam penerapannya. Satjipto meyakini bahwa tidak ada rumusan satu undang-undang pun yang absolut benar, lengkap, dan komprehensif. Oleh karena itu, menurut Satjipto penafsiran hukum merupakan sebuah ”sarana” yang dapat menjembatani kekurangan aturan objek yang dirumuskan dengan perumusannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh kritikusnya cara kalangan sosiologis (terutama sosiologi hukum) yang memandang sebuah aturan hukum dengan meyakini bahwa aturan itu tidak akan sempurna dan memiliki pelbagai kekurangan ”diserang” dengan sebutan pesimisme. Hal itu terlihat sekali dari kutipan Max Weber yang diambil dari perkataan Goethe mengenai kondisi manusia; ”para spesialis tanpa spirit, hedonis tanpa hati; kehampaan ini membayangkan dirinya telah mencapai taraf peradaban yang belum pernah ada sebelumnya”.<a href="#_ftn31">[31]</a> Kecurigaan yang dibangun oleh Weber dan kalanagan sosiologi bukan tidak memiliki penyebab sama sekali.</p>
<p style="text-align:justify;">Kondisi mencurigai aturan hukum dan manusia yang menjalankannya tersebut jika ditelusuri timbul dari pemberlakuan hukum modern dan postmodern yang harus menggunakan rasionalisasi, formalisasi, dan birokrasi hukum, sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa hal tersebut merupakan sisi negatif dari hukum tertulis. Satjipto dalam buku ”Hukum dalam Jagat Ketertiban” mempertanyakan kodifikasi dan formalisasi aturan hukum itu. Menurutnya hukum menjadi bukan untuk manusia, tapi manusia yang ”diperbudak” oleh hukum. Berlahan-lahan namun pasti hukum modern dan postmodern mengikis keradaan hukum pramodern. Menurut Satjipto saat ini bukan lagi proses kemanusiaan yang berlangsung, tetapi proses hukum.<a href="#_ftn32">[32]</a> Akibatnya bukanlah ketertiban yang manusiawi yang timbul melainkan ketertiban hukum belaka. Hukum sebagai alat kemudian ”diperalat” untuk memperturuti hawa nafsu orang-orang tertentu yang mampu mengendalikan hukum. Ketertiban dan keadilan menjadi tidak berpegang kepada rasa kemanusian tetapi melihat kehendak formalisasi hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itu menurut Satjipto penafsiran hukum progresif dibutuhkan untuk kembali memanusiakan aturan hukum yang sangat kaku (baca: formal). Cara itu berguna agar hukum mampu mencapai kehendak tertinggi dari keinginan manusia di dunia yaitu kebahagian. Hukum berfungsi mencapat harapan-harapan tersebut, menurut Satjipto hendaknya hukum bisa memberikan kebahagian kepada rakyat dan bangsanya.<a href="#_ftn33">[33]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Untuk mencapai kebahagian itu, hukum sebagai alat harus mampu dipraktikan secara luar biasa dan progresif. Masyarakat memang membutuhkan ketertiban serta keteraturan, sebab itu masyarakat membutuhkan hukum. Namun ketertiban hukum tidak harus menghalangi manusia untuk bertindak progresif agar hukum menjadi hidup dan menyentuh aspek-aspek keadilan di masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Mahkamah Konstitusi dari Sudut Satjipto</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai sebuah lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi (MK) pastilah bersentuhan dengan masyarakat pencari keadilan. Itu bermakna bahwa MK pun tidak akan luput dari pengamatan para ahli sosiologi hukum. Satjipto Rahardjo sendiri juga adalah salah satu pakar yang seringkali memberikan kritik-kritik membangun bagi pondasi tiang sembilan penjaga konstitusi negara ini. Jika membaca tulisan Satjipto di Harian Kompas berjudul ”Sisi Lain Mahkamah Konstitusi” dapat terlihat bagaimana ia ingin agar lembaga peradilan konstitusional tersebut juga menjalankan prinsip sosiologi hukum dalam putusannya.<a href="#_ftn34">[34]</a> Satjipto juga mengomentari pelbagai putusan MK melalui tulisannya. Misalnya terhadap putusan MK yang berkaitan dengan pengujian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terlihat bagaimana kecewanya Satjipto ketika timbul permasalahan Prita Mulyasari yang menggunjang peradaban penegakan hukum Indonesia. Ia memang tidak menyalahkan putusan MK dalam kasus tersebut, namun ia hanya mencontohkan betapa kasus tersebut berkaitan dengan perilaku manusia yang menjalankan hukum.<a href="#_ftn35">[35]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam tulisannya yang lain Pak Tjip bahkan menganggap kewenangan menafsir aturan hukum yang dilakukan lembaga peradilan adalah sebuah sarana dalam menafsir hukum secara progresif yang bermula pada kasus Madison versus Marbury di Amerika.<a href="#_ftn36">[36]</a> Hakim adalah harapan para <em>justiabelen</em> (pencari keadilan) oleh karena itu mereka harus membaca jiwa yang terkandung di dalam teks-teks hukum sebagaimana dipopulerkan oleh Ronald Dworkin (<em>moral reading of law</em>).<a href="#_ftn37">[37]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Satjipto juga mengusulkan agar MK mampu membaca seluruh kondisi lapisan sosial, maka hakim-hakim MK semestinya tidak hanya diisi oleh orang-orang lulusan ilmu hukum. Menurut Satjipto dikarenakan MK mengurusi banyak aspek kehidupan bangsa, sehingga permasalahan bangsa ini tidak hanya harus diserahkan semata-mata kepada para ahli hukum, melainkan juga sosiolog, antropolog, ilmuwan politik, ekonomi, sejarawan, rohaniawan, dan lain-lain.<a href="#_ftn38">[38]</a> Menurut Satjipto tindakan merubah aturan main hukum yang berani tersebut diperlukan. Dalam konteks sejarah kemajuan-kemajuan hukum, tindakan yang dilakukan pastilah tidak biasa, melainkan menempuh langkah yang dianggap Satjipto sebagai rule breaking yang sangat visioner. Pak Tjip mencontohkan dalam kajian ilmu Hukum Tata Negara dan peradilan dikenal langkan visioner Ketua Supreme Court (Mahkamah Agung) Amerika Justice John Marshall di tahun 1803 yang memutuskan bahwa peradilan berhak membatalkan undang-undang.<a href="#_ftn39">[39]</a> Bagi Satjipto begitulah seharusnya gerak hukum yang berkeadilan, hukum harus bertindak progresif, bukan hukum yang mati rasa.</p>
<p style="text-align:justify;">Paham progresif yang diusung Satjipto merupakan salah satu keilmuwan yang mewarnai jagat hukum di Indonesia. Kiprah Satjipto patut dihargai dalam upayanya ”mendidik” manusia dan aparat hukum Indonesia untuk masuk ke dalam jagat ketertiban hukum yang bergerak progresif. Tulisan ini merupakan sebuah penghargaan bagi Pak Tjip yang diusianya saat ini (78) tidak pernah letih ”meneriakkan” semangat keadilan sesungguhnya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Buku</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Asshiddiqie, Jimly, 2009, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Rajawali Press</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Beilharz, Peter, 2005, <em>Teori-Teori Sosial</em>, <em>Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka</em>, Yogyakarta : Pustaka Pelajar</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dirdjosisworo, Soedjono, 2005, <em>Pengantar Ilmu Hukum</em>, Jakarta: Rajawali Pers, 2005</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dimyati, Khudzaifah, 2005, <em>Teorisasi Hukum, Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990</em>, Surakarta: Muhammadiyah University Press</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Drury, Shadia B., 1986, <em>Hukum dan Politik, Bacaan Mengenai Pemikiran Hukum dan Politik</em>, Bandung: Penerbit Tarsito</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Lon L. Fuller, 1969, <em>The Morality of Law</em>, New Haven dan London: Yale University Press</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Gurvitch,Georges, 1996, <em>Sosiologi Hukum</em>, Jakarta: Penerbit Bharatara</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Kranenburg, diterjemahkan Tk. B. Sabaroedin, 1959, <em>Ilmu Negara Umum</em>,  Jakarta : J.B. Wolters</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Kusumaatmadja, Mochtar, 2006, <em>Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan</em>, Bandung: Penerbit Alumni</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Rahardjo, Satjipto, 2006, <em>Hukum dalam Jagat Ketertiban</em>, Jakarta: Penerbit UKI Press</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Rahardjo, Satjipto, 2002, <em>Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah</em>, Surakarta: Muhammadiyah University Press</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Rahardjo, Satjipto, 2006, <em>Ilmu Hukum</em>, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Rahardjo, Satjipto, 2007, <em>Biarkan Hukum Mengalir</em>, <em>Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum</em>, Jakarta: Penerbit Buku Kompas</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Rahardjo, Satjipto, 2006, <em>Membedah Hukum Progresif</em>, Jakarta: Penerbit Kompas</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Rahardjo, Satjipto, 2006, <em>Ilmu Hukum</em>, Bandung; Penerbit PT. Citra Aditya Bakti</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Artikel Koran</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Kompas, Satijpto Rahardjo, <em>Sisi Lain Mahkamah Konstitusi</em>, 5 Januari 2009</p>
<p style="text-align:justify;">Kompas, Satjipto Rahardjo, <em>MA yang Progresif</em>, 23 Januari 2009</p>
<p style="text-align:justify;">Kompas, Satjipto Rahardjo, <em>Berhukum dengan Nurani</em>, 8 Juni 2009</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Website</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/27/05383141/satjipto.33.tahun.menulis.artikel">http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/27/05383141/satjipto.33.tahun.menulis.artikel</a>,</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum">http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum</a>, diunduh pada tanggal 10/06/09, jam.12.38 WIB</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/sociology_of_law">http://en.wikipedia.org/wiki/sociology_of_law</a>, diunduh pada tanggal 8/06/09, jam 21.30 WIB.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Living_Constitution">http://en.wikipedia.org/wiki/Living_Constitution</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">http://www.feriamsari.wordpress.com.</p>
<p style="text-align:justify;">
<hr size="1" />
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref1">[1]</a> Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, (Jakarta: Penerbit UKI Press, 2006), hlm.34 dan hlm. 35.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref2">[2]</a> Khudzaifah Dimyati, <em>Teorisasi Hukum, Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990</em>, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2005), hlm. 162.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref3">[3]</a> Subur Tjahjono, <em>Satjipto, 33 Tahun Menulis Artikel</em>, dalam Kompas.com, dapat diakses melalui; <a href="http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/27/05383141/satjipto.33.tahun.menulis.artikel">http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/27/05383141/satjipto.33.tahun.menulis.artikel</a>, tanggal 2 Juli 2009, 17:27 WIB.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref4">[4]</a> Ibid.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref5">[5]</a> Sosiologi berasal dari kata latin, <em>socius</em> yang berarti “kawan” dan kata Yunani, <em>logos</em> yang bermakna “kata” atau “bicara”, sehingga defenisi sosiologi berarti bicara mengenai masyarakat. Sedangkan menurut Auguste Comte, sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan hasil terakhir daripada perkembangan ilmu pengetahuan.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref6">[6]</a> Georges Gurvitch, <em>Sosiologi Hukum</em>, (Jakarta: Penerbit Bharatara, 1996), hlm, 59.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref7">[7]</a> Satjipto Rahardjo, <em>Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah</em>, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2002), hlm, 12</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref8">[8]</a> Kranenburg, diterjemahkan Tk. B. Sabaroedin, <em>Ilmu Negara Umum</em>,  (Jakarta : J.B. Wolters, 1959), hlm. 17</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref9">[9]</a> Jimly Asshiddiqie, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Jakarta: Rajawali Press, 2009), hlm. 14.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref10">[10]</a> Opcit, Georges Gurvitch, hlm, 66-67.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref11">[11]</a> Ibid.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref12">[12]</a> Thomas Hobbes, <em>Mengenai Manusia dan Negara</em>, <em>Leviathan</em>, dalam Shadia B. Drury, <em>Hukum dan Politik, Bacaan Mengenai Pemikiran Hukum dan Politik</em>, (Bandung: Penerbit Tarsito, 1986), hlm. 254-255.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref13">[13]</a> Opcit, Satjipto Rahardjo, <em>Sosiologi Hukum</em>&#8230;, hlm. 12-13.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref14">[14]</a> <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum">http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum</a>, diunduh pada tanggal 10/06/09, jam.12.38 WIB</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref15">[15]</a> Opcit, Georges Gurvitch, hlm, 1.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref16">[16]</a> Ibid.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref17">[17]</a> <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/sociology_of_law">http://en.wikipedia.org/wiki/sociology_of_law</a>, diunduh pada tanggal 8/06/09, jam 21.30 WIB.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref18">[18]</a> Soedjono Dirdjosisworo, <em>Pengantar Ilmu Hukum</em>, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005), hlm. 160.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref19">[19]</a> Lon L. Fuller, <em>The Morality of Law</em>, (New Haven dan London: Yale University Press, 1969), hlm. 107.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref20">[20]</a> Bandingkan dengan Satjito Rahardjo, <em>Ilmu Hukum</em>, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 335.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref21">[21]</a> Ibid, hlm. 332-334.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref22">[22]</a> Satjipto Rahardjo, <em>Biarkan Hukum Mengalir</em>, <em>Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum</em>, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007), hlm. 20.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref23">[23]</a> Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung; Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 333.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref24">[24]</a> Lihat Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, (Bandung: Penerbit Alumni, 2006), hlm. 3</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref25">[25]</a> Bandingkan dalam; <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Living_Constitution">http://en.wikipedia.org/wiki/Living_Constitution</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref26">[26]</a> Ibid, hlm. 258.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref27">[27]</a> Opcit, <em>Biarkan Hukum Mengalir</em>, hlm. 18 dan hal yang sama juga pernah diceritakan dalam buku Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Penerbit Kompas, 2006), hlm. 7.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref28">[28]</a> Ibid, hlm. 26.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref29">[29]</a> Opcit, <em>Hukum dalam Jagat Ketertiban</em>, hlm. 36.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref30">[30]</a> Ibid, hlm. 163.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref31">[31]</a> Peter Beilharz, <em>Teori-Teori Sosial</em>, <em>Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka</em>, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 366.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref32">[32]</a> Opcit, <em>Hukum dalam Jagat Ketertiban</em>, hlm. 60.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref33">[33]</a> Satjipto Rahardjo, <em>Membedah Hukum Progresif</em>, (Jakarta: Penerbit Kompas, 2006), hlm. 10.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref34">[34]</a> Satijpto Rahardjo, <em>Sisi Lain Mahkamah Konstitusi</em>, (Kompas, 5/01/2009)</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref35">[35]</a> Satjipto Rahardjo, <em>Berhukum dengan Nurani</em>, (Kompas, 8/06/2009)</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref36">[36]</a> Satjipto Rahardjo, <em>MA yang Progresif</em>, (Kompas, 23/01/2009)</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref37">[37]</a> Feri Amsari, <em>Hakim Bermuka Dua: Prosedural dan Progresif</em>, dapat diunduh di http://www.feriamsari.wordpress.com.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref38">[38]</a> Opcit, <em>Sisi Lain Mahkamah Konstitusi</em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref39">[39]</a> Opcit, <em>MA yang Progresif</em>.</p>
<br />Posted in 1  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/feriamsari.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/feriamsari.wordpress.com/560/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/feriamsari.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/feriamsari.wordpress.com/560/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/feriamsari.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/feriamsari.wordpress.com/560/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/feriamsari.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/feriamsari.wordpress.com/560/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/feriamsari.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/feriamsari.wordpress.com/560/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/feriamsari.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/feriamsari.wordpress.com/560/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/feriamsari.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/feriamsari.wordpress.com/560/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=560&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://feriamsari.wordpress.com/2009/08/26/satjipto-rahardjo-dalam-jagat-ketertiban-hukum-progresif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ae63003341a799f60e23f1f8aefa13d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">feriamsari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/08/jurnal-1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">jurnal 1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Korupsi Pemilu 2009</title>
		<link>http://feriamsari.wordpress.com/2009/07/31/545/</link>
		<comments>http://feriamsari.wordpress.com/2009/07/31/545/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2009 17:15:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>feriamsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://feriamsari.wordpress.com/?p=545</guid>
		<description><![CDATA[MEMANGKAS KORUPSI PEMILU (dimuat dalam jurnal konstitusi Universitas Riau, Vol.II No.1 /2009) Oleh: Feri Amsari, SH, MH. Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang Aktivis dan  Pendiri Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK-aliansi 12 elemen) Sumatera Barat Abstract This article is about how to decrease corruption, especially in election area. Corruption cases [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=545&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>MEMANGKAS KORUPSI PEMILU</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>(dimuat dalam jurnal konstitusi Universitas Riau, Vol.II No.1 /2009)<br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Oleh:</p>
<p style="text-align:justify;">Feri Amsari, SH, MH.</p>
<p style="text-align:justify;">Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang</p>
<p style="text-align:justify;">Aktivis dan  Pendiri Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK-aliansi 12 elemen) Sumatera Barat</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Abstract</strong><img class="size-full wp-image-594 alignleft" title="korupsi2" src="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/07/korupsi2.jpg?w=510" alt="korupsi2"   /></p>
<p style="text-align:justify;">This article is about how to decrease corruption, especially in election area. Corruption cases in election of 2004 in Indonesia that bring the commissioners of Election Commission (KPU) of Republic of Indonesia were indicated as “red alert” for our election. So, this article wants to discuss how to find solution for decreasing corruption in election. More than 623 cases about disputing of the election result in the Constitutional Court (MK) describe that our election should protect by extra ordinary treatment, even thought by MK itself.</p>
<p style="text-align:justify;">Key word : Pemilu, korupsi, Mahkamah Konstitusi.</p>
<p style="text-align:justify;">Korupsi sebagaimana dimaklumi merupakan pidana bersifat <em>extraordinary</em> yang dengan luar biasa mampu menyusup ke ranah-ranah kekuasaan jenis apapun. Giriraj Shah  dalam ”<em>the Tidal Wave of Corruption</em>,” bahkan menyebut korupsi sebagai sebuah fenomena global.<a href="#_ftn1">[1]</a> Gelar fenomena itu bukan hanya dikarenakan hampir seluruh negara-negara dunia “digerogoti” oleh korupsi, tetapi juga rasa takut terhadap korupsi yang memiliki sifat yang berbeda dengan bentuk pidana umum yang bersifat fatal terhadap ekonomi tetapi juga moral. Korupsi dapat menyentuh hampir seluruh wilayah kehidupan, dari pabrik kelas ”teri” hingga perusahaan-perusahaan multi nasional, dari ranah setingkat Rukun Tetangga (RT) hingga Istana Negara. Korupsi tidak hanya berjangkit pada ranah yang memiliki nilai kekayaan tetapi juga tempat-tempat kekuasaan.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-545"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Hebatnya korupsi bahkan sudah bisa “berkembang-biak” sebelum kekuasaan itu ditempati oleh manusia-manusia pemegang kekuasaan. Kekuasaan memang cenderung koruptif dan sudah pasti koruptif jika bersifat absolut, sebagaimana difatwakan Lord Acton, namun menurut penulis kekuasaan pastilah juga koruptif apabila sistem pengisian jabatan kekuasaan itu berlangsung secara koruptif pula. <em>The powers should be corrupt when the powers came from the corrupt system</em>. Sifat pidana korupsi yang khusus (<em>delicta propia</em>) yang dapat menimbulkan keadaan bahaya (<em>gevaarsettings delicten</em>) memberikan alasan kuat bagi para penegak hukum untuk membangun strategi khusus untuk memberantasnya. Menurut Jan Remmelink terdapat sifat sebuah perbuatan dan orang yang melakukannya dapat dijadikan sebuah tindak pidana (<em>straftbaarfeit</em>), salah satunya adalah perbuatan yang menimbulkan ancaman atau keadaan bahaya.<a href="#_ftn2">[2]</a> Korupsi pada tingkatan ini tidak perlu diperdebatkan lagi, korupsi secara abolut dapat menimbulkan keadaan bahaya. Tulisan ini salah satunya mencoba ”membaca” sifat berbahaya tindakan penyimpangan berupa korupsi dalam pelaksanaan Pemilu.</p>
<p style="text-align:justify;">Korupsi sudah merusak dari awal dengan menjangkiti sistem pengisian jabatan kekuasaan. Pola pengisian kekuasan di Indonesia yang dilakukan melalui proses pemilihan umum (Pemilu) yang dicitrakan penuh dengan penyimpangan itu menyebabkan hasilnya adalah pejabat-pejabat yang juga koruptor. Bayangkan jika “rumah” yang kotor dibersihkan oleh “penghuninya” yang bergaya hidup tidak bersih. Alih-alih akan mampu menciptakan kebersihan itu sendiri, ternyata malah menjadi sumber terciptanya kekotoran. Berencana menjadi pemberantas korupsi, malah menjadi pelaku korupsi. Bercita-cita mewujudkan negara yang anti korupsi malah menjadikan negara ini sebagai salah satu negara paling korup di dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu menciptakan sistem Pemilu yang mampu menghasilkan calon-calon wakil rakyat dan pemimpin negara yang bersih menjadi prioritas tersendiri untuk memberantas korupsi. Pemilu yang koruptif dalam segala substansinya jelas menghasilkan para wakil rakyat dan pemimpin yang koruptif pula. Contoh buruk dari subjek pelaksana dan proses penyelenggaraan Pemilu di Tahun 2004 yang menghasilkan para wakil rakyat yang ternyata terjerat pelbagai kasus korupsi jelas harus menjadi pengalaman yang tidak boleh berulang.</p>
<p style="text-align:justify;">Tulisan ini akan mengulas bagaimana menciptakan Pemilu yang mampu menjadi jembatan untuk menempatkan orang-orang berdedikasi kepada publik daripada ”pencuri” uang rakyat yang hanya berjuang untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi Pemilu merupakan cabang dari korupsi politik. Dikatakan sebagai korupsi politik dikarenakan korupsi yang dilakukan untuk tujuan politik tertentu dengan memanfaatkan kekuasaan secara tidak semestinya. Robin Hodess menyatakan lebih jelas mengenai penyebab terjadinya korupsi politik, menurut Hodess korupsi jenis ini terjadi disebabkan penyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. <em>Political corruption is the abuse of entrusted power by political leaders for private gain, with the objective of increasing power or wealth</em>.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Namun sebelum tulisan ini menuturkan mengenai korupsi politik, terutama Pemilu tersebut, perlu juga dikaji mengenai beberapa bagian dalam perundang-undangan pemilu yang membuka ruang terciptanya korupsi. Jangan-jangan produk perundang-undangan itu sendiri yang memang membuka pintu bagi mudahnya pelaksanaan praktik korupsi di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Peluang Korupsi Pemilu</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>A. UU 10/2008 dan UU 42/2008</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam Undang-undang Nomor  10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya UU No.10/2008), terdapat 10 (sepuluh) tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pasal 4 ayat (2) UU No.10/2008 menyebutkan mengenai kesepuluh tahapan itu, yaitu ;</p>
<p style="text-align:justify;">a)      Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;</p>
<p style="text-align:justify;">b)      Pendaftaran peserta Pemilu;</p>
<p style="text-align:justify;">c)       Penetapan peserta Pemilu;</p>
<p style="text-align:justify;">d)      Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;</p>
<p style="text-align:justify;">e)      Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;</p>
<p style="text-align:justify;">f)       Masa kampanye;</p>
<p style="text-align:justify;">g)      Masa tenang;</p>
<p style="text-align:justify;">h)      Pemungutan dan penghitungan suara;</p>
<p style="text-align:justify;">i)        Penetapan hasil Pemilu; dan</p>
<p style="text-align:justify;">j)        Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.</p>
<p style="text-align:justify;">Sedangkan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui beberapa tahap yang agak berbeda, sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (6) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya UU No.42/2008) sebagai berikut</p>
<p style="text-align:justify;">a. Penyusunan daftar Pemilih;</p>
<p style="text-align:justify;">b. Pendaftaran bakal Pasangan Calon;</p>
<p style="text-align:justify;">c. Penetapan Pasangan Calon;</p>
<p style="text-align:justify;">d. Masa Kampanye;</p>
<p style="text-align:justify;">e. Masa tenang;</p>
<p style="text-align:justify;">f.  Pemungutan dan penghitungan suara;</p>
<p style="text-align:justify;">g. Penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan</p>
<p style="text-align:justify;">h. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika melihat kesepuluh dan delapan tahapan pada Pemilu legislatif dan eksekutif tersebut di atas, maka hanya tahapan pengucapan sumpah/janji para anggota legislatif/Presiden terpilih saja yang diperkirakan sulit untuk dijangkiti penyakit korupsi. Itupun jika melihat korupsi sebagai sebuah penyimpangan perbuatan<a href="#_ftn4">[4]</a> bukan sebagai sebuah tindakan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Menurut Silke Pfeiffer korupsi Pemilu itu merupakan rancangan di antara partai-partai dan para kandidat dan penyokong dana kampanye.<a href="#_ftn5">[5]</a> Sehingga sulit sekali dalam tahapan pelaksanaan sumpah pelantikan terdapat sebuah tindakan yang berbau korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun kajian ini tidak hanya membicarakan mengenai korupsi Pemilu oleh para peserta Pemilu, namun sebagaimana telah dinyatakan diatas, pemaparan dari tulisan ini juga menguraikan mengenai pelaku tindak pidana korupsi oleh pelaksana Pemilu, serta pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilu di atas. Nah, tahapan Pemilu sekecil apapun, kemungkinan menimbulkan praktik korupsi tetap saja mungkin terjadi. Semua tahapan harus dipantau dan dicurigai, termasuk juga tahpan pengucapan sumpah tersebut di atas, selalu terdapat kemungkinan berjangkitnya ”virus” korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">Adrianus Meliala dalam bukunya, <em>Menyingkap Kejahatan Kerah Putih</em>, menyatakan bahwa perlu dikuatirkan terhadap peran orang sebagai sumber penyelewengan dimana selalu ada kemungkinan terjadinya <em>pseudo-corruption</em> (korupsi semu). <em>Pseudo corruption</em> tersebut dapat berupa pemborosan pendapatan dan anggaran belanja negara akibat ketidakefisienan kerja, tidak adanya koordinasi antar instansi, lemahnya <em>planning</em>, terlalu panjangnya birokrasi dan pelbagai kemungkinan lainnya.<a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Dari sudut Adrianus tersebut dapat dilihat bahwa tindak pidana korupsi itu sangat luas cara pembuktiannya, tidak ”kaku” dan ”terpaku” pada unsur merugikan keuangan negara secara nyata. Unsur kerugian tersebut dapat dibaca dari pelbagai sudut. Sehingga jika tahapan pelantikan ataupun sumpah anggota legislatif/Presiden terpilih menciptakan pemborosan, tidak efisien, dan sebagainya-dan sebagainya, maka dugaan korupsi bisa saja didalilkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Tulisan ini tidak hanya difokuskan kepada peluang korupsi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga korupsi politik penyelenggaraan Pemilu. Tahapan-tahapan di atas memperlihatkan beberapa bagian seperti masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu akan sangat minim menjadi sasaran bagi terselenggaranya upaya korupsi yang dapat menyebakan kerugian bagi keuangan negara. Namun sebagaimana telah dinyatakan dalam bagian awal tulisan ini, sifat tindak pidana korupsi yang dapat menyusup secara ”luar biasa” ke pelbagai lini tersebut tetap saja memiliki peluang menjangkiti setiap tahapan Pemilu. Bahkan tahapan registrasi partai politik peserta Pemilu pun bisa membuka lahan terjadinya korupsi (Pasal 8 huruf a UU 10/2008). Akan tetapi jika menggunakan pendekatan korupsi politik, maka beberapa tahapan yang sulit dijadikan lahan korupsi di atas dapat saja menjadi bagian dari modus operandi para koruptor. Misalnya merusak proses pemungutan suara dengan menyusupkan terlebih dahulu orang-orang partai yang pura-pura independen sebagai para petugas penghitungan bahkan juga mengincar kursi anggota KPU dapat saja terjadi. Itu sebabnya terjadinya korupsi politik oleh Robin Hodess disebabkan oleh jejaring luas dari ”mafia” koruptor yang berada di pelbagai ranah kebijakan dan berbentuk pelbagai jenis pidana. <em>Political corruption involves a wide range of crimes and illicit acts committed by political leaders before, during and after leaving office</em>.<a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Namun agar pembahasan tidak menjadi terlalu luas, indentifikasi peluang korupsi Pemilu dan korupsi politik dalam Pemilu hanya dibatasi beberapa tahapan:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Korupsi penyelenggara Pemilu;</li>
<li>Korupsi pengadaan barang-barang proses      pelaksanaan Pemilu;</li>
<li>Korupsi peserta, penyelenggara dan      pemilih dalam Pemilu /jual beli suara.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Alasan membedakan korupsi Pemilu dan korupsi politik Pemilu juga didasari logika yang jelas. Korupsi Pemilu adalah korupsi yang dugaan kerugian keuangan negara sangat jelas, seperti sebuah pencurian dalam pidana umum dimana <em>objectum litisnya</em> sangat jelas yaitu barang yang hilang. Korupsi Pemilu sangat jelas diatur dalam UU 31 Tahun 1999 <em>junctis</em> UU No. 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi <em>junctis</em> UU No.10/2008. Sedangkan korupsi politik Pemilu sangat sulit dibuktikan unsur merugikan keuangan negara, kecuali para penegak hukum mampu berpikiran sangat progresif (pemikiran hukum yang sangat dibutuhkan dalam memberantas korupsi), hal yang sangat jarang dilakukan aparatus hukum Indonesia. Pembedaan korupsi Pemilu yang bersifat sebagai korupsi yang diatur ”umum”, sedangkan korupsi politik Pemilu memerlukan kajian lebih mendalam untuk ”menangkap” unsur kerugian keuangan negara (mengenai hal ini akan lebih lanjut diterangkan pada bagian berikutnya pada tulisan ini). Pembedaan itu juga dilakukan oleh Artidjo Alkostar dalam melihat tindak pidana korupsi yang ’berjenis” penyuapan (<em>bribery</em>), yaitu <em>commercial bribery</em> dan <em>bribery at election</em>.<a href="#_ftn8">[8]</a> Oleh karena itu tahapan-tahapan Pemilu di atas yang dapat ”disusupi” tindakan koruptif harus dikaji dalam dua perspektif korupsi Pemilu, yaitu yang bersifat umum (korupsi Pemilu) dan yang bersifat politik (korupsi politik Pemilu)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ad.1. Korupsi Penyelenggara Pemilu </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu pada dasarnya harus dibedakan dengan korupsi pengadaan barang-barang pelaksanaan Pemilu. Korupsi pengadaan barang-barang tidak hanya melibatkan penyelenggara Pemilu semata, tetapi pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan barang-barang tersebut. Begitu juga korupsi oleh penyelenggara Pemilu tidak hanya berupa pengadaan barang tetapi juga bisa berupa jual beli suara.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan pengalaman Pemilu Tahun 2004 yang berujung dipidanakannya beberapa komisioner KPU, maka kemungkinan terdapatnya para penyelenggara Pemilu Tahun 2009 yang terlibat penyimpangan pelbagai kerugian anggaran keuangan negara juga bisa kembali terjadi. Dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya UU No.31/1999), jenis korupsi yang dilakukan penyelenggara Pemilu di tempatkan dalam pasal Penyalahgunaan Kewenangan/Kekuasaan. Pasal 3 UU No.31/1999 menyatakan bahwa;</p>
<p style="text-align:justify;">”Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak RP.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”</p>
<p style="text-align:justify;">Dari unsur-unsur pasal ini, korupsi oleh penyelenggara Pemilu dapat dideteksi dan dikelompokan dengan benar. Jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh para komisioner penyelenggara Pemilu (baca; KPU) maka perbuatan itu dapat dikategorikan dengan istilah ”<em>white collar criminality</em>” yang dipopulerkan oleh Edwin Sutherland, sosiolog dari Amerika. Sutherland mendefenisikan ”<em>white collar criminality</em>” sebagai; <em>“A crime committed by a person of respectability and high social status, in the course of his occupation</em>.<em>”<a href="#_ftn9"><strong>[9]</strong></a></em></p>
<p style="text-align:justify;">Sehingga dari pemaparan Sutherland tersebut dapat dipahami bahwa korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu dapat pula digolongkan sebagai “<em>white collar</em> <em>criminality</em>,” sebuah kejahatan kerah putih, kejahatan para pejabat atau memiliki status sosial yang tinggi. Penyelenggara Pemilu dalam hal itu tidak dapat diperkecil asumsi menjadi semata-mata hanya diarahkan kepada lembaga KPU, tetapi bisa juga pemerintah selaku penanggung jawab tertib pelaksanaan Pemilu. Hal itu dikarenakan proses rangkaian penyelenggaraan Pemilu tidak terlepas dari peran pemerintah. Pasal 32 UU No.10/2008 menyebutkan bahwa data kependudukan, sebagai patokan menentukan daftar pemilih sementara, disediakan oleh Pemerintah. Kekacauan pelaksanaan Pemilu legislatif 2009 tidak terlepas dari tidak maksimalnya peran pemerintah dalam menyediakan data kependudukan yang layak.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaan yang kemudian timbul adalah apakah kelalaian dalam menyediakan data kependudukan yang tidak maksimal dapat pula dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi? Apakah unsur kerugian keuangan negara dapat dibuktikan dari penyimpangan data kependudukan tersebut?</p>
<p style="text-align:justify;">Jika berpatokan kepada elemen pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi, maka pembuktikan unsur kerugian keuangan negara akan menjadi sulit. Namun jika melihat substansi tindakan secara lebih luas dan efek negatif yang dapat ditimbulkan dari perbuatan tersebut, maka kemungkinan menempatkan kelalaian pemerintah dan atau pemerintah daerah dalam menyediakan data kependudukan yang benar dapat diposisikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Tentu saja kelalaian bukanlah bagian dari perbuatan pidana, akan tetapi kelalaian yang dijelaskan dalam pemaparan ini sebagai sebuah tindakan korupsi adalah kelalaian yang disengaja. Akan semakin ”terang” tindak pidana korupsinya apabila kelalaian tersebut memang dilakukan untuk memenangkan kandidat ataupun partai tertentu. Pasal 107 UU No.10/2008 menjelaskan mengenai hal tersebut sebagai berikut;</p>
<p style="text-align:justify;">”Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 279 ayat (1) UU No.10/2008 kemudian memperjelas mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada para pelaku. Pasal 279 tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut;</p>
<p style="text-align:justify;">Pelaksana kamapanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107  dipidana dengan penjarapaling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.,- (tiga jura rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).</p>
<p style="text-align:justify;">Kemudian bagaimana dengan unsur merugikan keuangan negara? Karena apabila pelaku terbukti melakukan perbuatan tersebut di atas, pelaku baru dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu bukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu unsur menyebabkan kerugian keuangan negara harus terlebih dahulu dapat dibuktikan. Pembuktian pemenuhan unsur merugikan keuangan dapat dipaparkan dengan penjelasan mengenai dampak kerugian yang ditimbulkan diakibatkan kelalaian tersebut. Harus terdapat kalkulasi yang jelas mengenai kelalaian data kependudukan tersebut akan menyebabkan ”keluarnya” uang dari kas negara yang seharusnya dapat diperuntukan untuk hal-hal lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Kasus Pemilu 2008 memperlihatkan bahwa data kependudukan yang menjadi patokan penyusunan daftar pemilih sementara ternyata dapat menciptakan daftar pemilih tetap tidak valid. Ujungnya adalah porak-porandanya pelaksanaan Pemilu. Jika demikian tentu saja para kandidat yang terpilih tidak dapat dimaknai secara murni sebagai wakil rakyat sesungguhnya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ad.2. Korupsi pengadaan barang proses pelaksanaan Pemilu</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Anggota KPU pelaksana Pemilu Tahun 2004 dipidanakan berkaitan dengan pengadaan barang-barang Pemilu. Proses pengadaan barang-barang Pemilu, seperti pengadaan kertas suara, tinta tanda, dan kotak suara, menjadi penyebab terjerumusnya beberapa anggota Pemilu yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang anti korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa selain figur yang harus anti korupsi, mekanisme pelaksanaan barang dan jasa dalam proses Pemilu juga penting menghindarkan pelaksana Pemilu, yaitu KPU terhindar dari kesempatan melakukan pidana korupsi. UU Pemilu 2004 pada dasarnya memiliki kerangka yang sama dengan UU No.10/2008 dan juga pada UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dimana tidak terdapatnya pengaturan tegas mengenai pengadaan barang dan jasa Pemilu oleh KPU. Penulis berpendapat perlu diatur khusus dalam Bab tertentu dalam UU Pemilu mengenai pengadaan barang dan jasa Pemilu, walaupun Peraturan Presiden No.95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Peraturan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah mengatur mengenai hal tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Ide kenapa harus terdapat pengaturan tersendiri berawal dari pandangan bahwa KPU adalah lembaga independen penyelenggara Pemilu, terpisah dari pemerintahan. Hal itu juga berguna untuk menghindari campur tangan Presiden dalam Pemilu jika selaku incumbent maju kembali pada pemilihan berikutnya. Kemungkinan mengenai pengaturan barang dan jasa yang dapat menyebabkan KPU sebagai penyelenggara terjebak ke dalam tindak pidana korupsi bisa saja terjadi. Terutama apabila incumbent berkeinginan untuk melakukan penundaan Pemilu dengan memidanakan KPU. Hal ini terlihat sangat <em>obscuur</em>, namun dalam ranah politik kemungkinan tersebut dapat saja terjadi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ad. 3 Korupsi Peserta, Penyelenggara dan Pemilih dalam Pemilu /Jual Beli Suara</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Korupsi peserta Pemilu sesungguhnya bisa berbentuk sangat beragam, seperti; jual beli suara, penyuapan aparat penyelenggara Pemilu, pengerusakan kertas suara, dan lain-lain sebagainya. Namun dalam tulisan ini akan dititik beratkan kepada korupsi jual beli suara.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam lebih-kurang dari 600 perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU), maka sengketa yang berkaitan dengan penggelembungan dan penggembosan suara menjadi yang paling banyak. Mayoritasnya permasalahan ini patut diduga juga melibatkan korupsi jual beli suara.</p>
<p style="text-align:justify;">Terhadap permasalahan jual beli suara tersebut, Silke Pfeiffer, Direktur Wilayah Transparency Internasional untuk Amerika Latin, memberikan rumusan permasalahan untuk dijawab, sebagai berikut;</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Kenapa pemilih menjual suaranya?</li>
<li>Apakah hak-hak politik dan tanggung      jawab demokrasi dikorbankan untuk hal-hal yang bersifaat sesaat, seperti      materiil dan lain-lain?</li>
<li>Apakah politikus tidak menghargai      prinsip-prinsip dalam memperoleh kekuasaan?</li>
<li>Apakah politikus tersebut akan memiliki      kewibawaan dalam menjalankan tugasnya?</li>
<li>Apakah transaksi jual beli suara hal      yang legal sebagi bentuk politik dalam mempengaruhi pemilih lain sebelum      Pemilu?</li>
<li>Bagaimana jual beli suara menjadi bisnis      yang masuk akal padahal jaminan pemilih untuk memilih sebagaimana komitmen      yang telah disepakati sangat tidak pasti?<a href="#_ftn10">[10]</a></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Permasalahan-permasalahan tersebut akan dijawab secara umum dan menyeluruh. Tentu saja dengan tidak mengabaikan substansi permasalahan yang dikemukakan di atas.</p>
<p style="text-align:justify;">Pfeiffer menyatakan ada beberapa pola transaksi yang ditawarkan pembeli suara kepada pemilih ketika Pemilu. Pemilih biasanya dalam kasus jual beli suara diminta untuk memilih kandidat tertentu, atau menentang kandidat tertentu, atau bisa juga dengan diminta abstain untuk memilih dalam Pemilu. Objek yang menjadi ”uang” dalam transaksi tersebut tidak selalu berbentuk <em>cash</em> tetapi bisa juga berbentuk makanan, barang-baran kebutuhan rumah tangga, obat-obatan, infrastruktur, material bangunan, dan pelbagai bentuk benda dan pelayanan lain. Namun dalam prakteknya baik subjek dan objek yang dijadikan transaksi dapat saja berbeda dan baru sama sekali, tergantung kepada kerjasama yang dibangun oleh ”si pembeli” dan ”si penjual”.<a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Proses tawar menawar dalam Pemilu sesungguhnya untuk kawasan negara-negara Asia sudah sangat umum. Dalam catatan Frederic Charles Schaffer, di Filipina diperkirakan 3 juta orang ditawarkan untuk dibayar dalam Pemilu sekelas Pemilu Barangay (salah satu level komunitas terendah) di tahun 2002. Di Thailand 30 persen kepala rumah tangga menyatakan ditawarkan uang selama Pemilu 1996. Lebih mengejutkan di Taichung, salah satu kota terbesar di Taiwan, 27 persen pemilih mengakui menerima uang selama masa kampanye Pemilu 1999.<a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Jika dikomparasikan dengan Indonesia, indikasi jual beli suara sebagaimana dimaksud Pfeiffer dan Schaffer sangat jelas dari gambaran Pemilu Indonesia. Para calon pemilih dan pemilih di Indonesia tidak hanya ditawari janji-janji visi dan misi kandidat tetapi juga bahan makanan, bahan bangunan, bantuan untuk tempat ibadah, dan lain-lain sebagainya. Sebagian kalangan politisi Indonesia menganggap hal tersebut lumrah dalam kampanye. Namun menurut penulis untuk membatasi agar jangan terjadi upaya jual beli suara yang lebih nyata, ada baiknya penyerahan bantuan kepada pemilih menjadi bagian yang dilarang dalam UU Pemilu berikutnya, jika perlu tidak hanya diberikan sanksi pidana Pemilu bahkan juga bisa dijerat tindak pidana korupsi, bukankah penyuapan bagian dari korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Korupsi-korupsi Lumrah dalam Pemilu</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Indonesia dan masyarakatnya membangun tradisi demokrasi yang unik. Dimana terjalin hubungan <em>instant</em> antara peserta Pemilu dan pemilih. Pemilih menganggap wajar jika terdapat pemberian dari peserta Pemilu terhadap mereka. Itu kenapa dalam Pemilu pembagian makanan pokok masyarakat bukan lagi menjadi pemandangan asing. Bahkan timbul slogan, tak ada kampanye partai politik yang akan bisa diterima masyarakat dengan hanya berkampanye hanya mengemukakan visi dan misi. Perlu ”upeti” untuk menembus kepercayaan rakyat. Upeti tersebut oleh Schaffer tetap digolongkan sebagai korupsi, sifatnya saja yang semu, namun intinya tetap saja suap.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal itu memperlihatkan bahwa sesungguhnya Pemilu dianggap hal yang dapat dimengerti, dianggap lumrah, jika peserta melakukan sesuatu yang berbau korupsi. Tak heran di jaman pemerintahan Orde Baru, barang-barang milik pemerintahan oleh partai tertentu digunakan dalam berkampanye.</p>
<p style="text-align:justify;">Penggunaan fasilitas negara tersebut memperlihatkan terdapatnya penyimpangan yang merupakan bagian dari korupsi yang sangat jelas karakteristik pidananya. Menurut J.C Smith dan Brian Hogan terdapat 2 karateristik sebuah perbuatan dapat dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana, yaitu; (1) <em>public wrong</em>; dan (2) <em>a moral wrong</em>.<a href="#_ftn13">[13]</a> Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye jelas menyentuh dua karakteristik tersebut, sehingga dapat dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana yang dalam hal ini terkategori sebagai korupsi. Setelah reformasi memang hal itu mulai dikampanyekan sebagai bagian tidak terpisah dari korupsi, tapi mekanisme pengawasan dan tindakan terhadap kondisi tersebut tidak jelas dan terang.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Peran MK </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Apakah menghubungkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemberantasan korupsi merupakan pilihan tepat? Bukankah telah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polisi? Dari sudut pemberantasan korupsi secara umum memang KPK dan institusi penegak hukum lainnya itu menjadi senjata utama, namun sebagai sebuah upaya, maka diperlukan peran-serta seluruh pihak. Apalagi MK yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU). Setidaknya walaupun MK tidak memeriksa kemungkinan terjadinya korupsi, namun MK setidaknya dalam persidangan bisa menduga terjadi penyimpangan Pemilu yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hal itu MK semestinya memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan yang ditemukannya dalam persidangan kepada KPK, atau Kejaksaan, dan atau Kepolisian.</p>
<p style="text-align:justify;">Karena pemberantasan korupsi memiliki sifat <em>extraordinary</em>, maka MK dapat melaporkan secara ”diam-diam” kepada KPK atau institusi penegak lainnya yang disebutkan di atas. Hal itu merupakan strategi pemberantasan korupsi, bukan penyimpangan kewenangan MK. Bukankah MK juga mengusung semangat keadilan substansial. Semangat keadilan substansial itu jelas bukan semangat <em>text books</em> dari produk perundang-undangan, melainkan melihat keadilan lebih luas. Cara melihat keadilan secara luas itu meminta MK untuk bergerak progresif, bahkan terlibat langsung dalam pemberantasan korupsi, khususnya korupsi Pemilu.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>UU</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.</p>
<p style="text-align:justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.</p>
<p style="text-align:justify;">Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Buku</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Artidjo Alkostar, <em>Korupsi Politik di Negara Modern</em>, Yogyakarta: FH UII Press, 2008.</p>
<p style="text-align:justify;">Adrianus Meliala, <em>Menyingkap Kejahatan Kerah Putih</em>, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995</p>
<p style="text-align:justify;">Bryan A. Garner (edt), <em>Black’s Law Dictionary</em>-Eighth Edition, United States of America: West, a Thomson Business, 2004.</p>
<p style="text-align:justify;">Giriraj Shah, <em>The Tidal Wave of Corruption</em>, New Delhi-India, Anmol Publication PVT.LTD, 2002.</p>
<p style="text-align:justify;">Giriraj Shah, White Collar Criminality, New Delhi-India: Anmol Publications PVT.LTD, 2002.</p>
<p style="text-align:justify;">Jan Remmelink, <em>Hukum Pidana</em>, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2004</p>
<p style="text-align:justify;">J.C Smith dan Brian Hogan, <em>Criminal Law</em>, London, Edinbrugh, Dublin: Butterwoths Publishers, 1996.</p>
<p style="text-align:justify;">Robin Hodess, dalam Transparency International, Global Corruption Report 2004, Special Focus: Political Corruption, London: Pluto Press, 2004.</p>
<hr size="1" />
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref1">[1]</a> Giriraj Shah, <em>The Tidal Wave of Corruption</em>, (New Delhi-India, Anmol Publication PVT.LTD, 2002), hlm.8</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref2">[2]</a> Jan Remmelink, <em>Hukum Pidana</em>, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2004), hlm. 61</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref3">[3]</a> Robin Hodess, dalam Transparency International, Global Corruption Report 2004, Special Focus: Political Corruption (London: Pluto Press, 2004), hlm.11.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref4">[4]</a> Korupsi memiliki makna yang luas. Kamus Hukum Black menyebutkan korupsi adalah; “<em>the act of doing something with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others; a fiduciary’s of official’s use of a station or office to procure some benefit either personally or for some ome else, contrary to the rights of others</em>”. Bryan A. Garner (edt), <em>Black’s Law Dictionary</em>-Eighth Edition, (United States of America: West, a Thomson Business, 2004), hlm. 371. Sehingga penyimpangan dalam Pemilu, misalnya penggelembungan suara dapat pula dikategorikan sebagai korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref5">[5]</a> Opcit, <em>Global Corruption Report 2004</em>…, hlm. 76.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref6">[6]</a> Adrianus Meliala, <em>Menyingkap Kejahatan Kerah Putih</em>, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995), hlm. 33.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref7">[7]</a> Ibid.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref8">[8]</a> Artidjo Alkostar, <em>Korupsi Politik di Negara Modern</em>, (Yogyakarta: FH UII Press, 2008), hlm.11.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref9">[9]</a> Giriraj Shah, White Collar Criminality, (New Delhi-India: Anmol Publications PVT.LTD, 2002), hlm. 1.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref10">[10]</a> Opcit, Global Corruption Report…, hlm. 76.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref11">[11]</a> Bandingkan dengan Ibid. hlm. 77.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref12">[12]</a> Bandingkan dengan Ibid, hlm. 83.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref13">[13]</a> J.C Smith dan Brian Hogan, <em>Criminal Law</em> (London, Edinbrugh, Dublin: Butterwoths Publishers, 1996), hlm 17-18.</p>
<br />Posted in 1  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/feriamsari.wordpress.com/545/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/feriamsari.wordpress.com/545/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/feriamsari.wordpress.com/545/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/feriamsari.wordpress.com/545/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/feriamsari.wordpress.com/545/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/feriamsari.wordpress.com/545/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/feriamsari.wordpress.com/545/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/feriamsari.wordpress.com/545/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/feriamsari.wordpress.com/545/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/feriamsari.wordpress.com/545/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/feriamsari.wordpress.com/545/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/feriamsari.wordpress.com/545/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/feriamsari.wordpress.com/545/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/feriamsari.wordpress.com/545/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=feriamsari.wordpress.com&amp;blog=2135962&amp;post=545&amp;subd=feriamsari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://feriamsari.wordpress.com/2009/07/31/545/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ae63003341a799f60e23f1f8aefa13d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">feriamsari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://feriamsari.files.wordpress.com/2009/07/korupsi2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">korupsi2</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
