KORAN TEMPO, Rabu, 1 Mei 2013
Oleh Feri Amsari
Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)
Fakultas Hukum Universitas Andalas
Partai politik telah menjadi “lintah” penghisap uang rakyat. Melalui kadernya di parlemen, uang rakyat mengalir deras ke brangkas partai.
Dugaan itu dikuatkan dengan pelbagai kasus yang membelit kader partai. Kasus korupsi para kader partai itu berkelindan dengan hasrat partai mencari dana untuk menggerakan roda organisasi. Banyak kasus yang menguatkan asumsi tersebut.
Kasus aliran dana bail out Bank Century, Proyek Pusat Olahraga Hambalang, dan Proyek Import Sapi diduga menjadi bancakan partai terhadap kas negara. Leonado Morlino menduga memang demikianlah kejahatan partai. “Dana hitam” mengalir dengan banyak cara kepada partai politik (Larry Diamond; Political Parties and Democracy; 2001, hlm 113).
Modus korupsi yang melibatkan partai politik umumnya dilakukan dengan “mengelola” kader yang duduk di parlemen dan eksekutif, baik di tingkat pusat dan daerah. Melalui pengaruhnya, pimpinan partai dapat memerintahkan kadernya yang sedang berkuasa untuk menyimpangkan kewenangan agar uang negara digunakan kegiatan partai.
Kasus terbaru terjadi di Sumatera Barat. Sebuah surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP-PKS) yang ditujukan kepada Gubernur (yang merupakan kader PKS) untuk membantu Safari Dakwah partai berhaluan nasionalis-agamais itu. Surat itu intinya meminta Gubernur menganggarkan dana bantuan sosial (bansos) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar proses dakwah (baca: kampanye) berjalan lancar. Gubernur kemudian menyetujui anggaran dana bansos sebesar 1,9 Milyar rupiah untuk PKS itu. Meskipun kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, namun dugaan bahwa uang negara acapkali dianggarkan untuk partai menjadi sulit terbantahkan.
Modus mencuri uang rakyat itu tak hanya ulah partai berkuasa saja, kuat dugaan hampir seluruh partai di parlemen melakukan kejahatan serupa. Ruang untuk melakukan pencurian itu bahkan dilegalkan melalui undang-undang yang dibentuk DPR. Misalnya, dalam Pasal 19 ayat (3) dan ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, DPR diberikan kewenangan untuk menentukan pengelolaan proyek negara dari hulu hingga hilir. Akibatnya, kader-kader partai “nakal” leluasa untuk menetapkan jenis proyek dan perusahaan yang dapat menerima tender dari negara.
Kekuatan itu menciptakan transaksi antara kader partai politik di parlemen dengan perusahaan yang mengharapkan tender besar. Bukan tidak mungkin, ketentuan itu menyebabkan kader partai meminta upah dari “jerih-payahnya” menentukan pemenang tender sehingga aliran dana ke partai politik menjadi terbantu. Di titik itulah, korupsi mengatas-namakan undang-undang terjadi. Tak ayal kader-kader partai seperti Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, dan Lutfhi Hasan Ishaq terjerumus ke dalam kasus-kasus korupsi yang didasari penyimpangan kewenangan tersebut.
Untuk itu, sebelum partai melalui kadernya di parlemen semakin beringas merampas uang rakyat, maka perlu dirancang sebuah sanksi bagi partai yang mengelola kadernya melakukan korupsi. Salah satu gagasan menarik adalah pembubaran partai pelaku “korupsi” di Mahkamah Konstitusi.
Pemohon pembubaran partai
Upaya memohonkan pembubaran partai politik yang terlibat korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sulit terjadi. Hal itu disebabkan terbatasnya Pemohon yang dapat mengajukan perkara pembubaran partai politik berdasarkan ketentuan undang-undang. Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 jo UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi membatasi Pemohon yang dapat mengajukan pembubaran partai adalah Pemerintah.
Ketentuan itu, tentu saja, membuat partai politik yang kegiatannya bertentangan dengan semangat konstitusi sulit dibubarkan. Terdapat dua hal yang menyebabkan permohonan pembubaran partai menjadi sulit dilakukan oleh pemerintahan Presiden SBY. Pertama, pemerintahan SBY terbelenggu dengan pelbagai kepentingan koalisi partai. Koalisi itu membuat SBY terikat utang-budi kepada partai-partai yang “mendorongnya” untuk dapat duduk di kursi kekuasaan. Sehingga utang budi tersebut membuat SBY tak mampu bertindak tegas kepada partai koalisi yang terlibat kegiatan mengorupsi uang rakyat.
Ketidaktegasan itu menciptakan Presiden peragu (jika kata “lemah” tak tepat) dalam menindak partai bermasalah. Alan Siaroff menyebutkan bahwa Presiden yang lemah akan menyebabkan kekuasaannya menjadi terbatas dan berakibat kegagalan dalam menjalankan roda negara (Comparative European Party Systems; 2000, hlm. 10). Ujungnya, Presiden tidak akan pernah menggunakan kewenangannya untuk membubarkan partai politik yang terlibat korupsi.