December 2009



Oleh:

Feri Amsari

Pendahuluan

Judicial activisim (aktivitas judicial) menurut kamus hukum Black adalah sebuah cara permenungan, mencari, atau menggali filosofi dari hukum dalam pembuatan putusan peradilan, dimana hakim diperbolehkan menggunakan pengetahuan personalnya berkaitan dengan kebijakan publik, juga pelbagai faktor-faktor lainnya, untuk menuntunnya memutuskan sebuah permasalahan.[1] Kewenangan menemukan esensi dari sebuah produk peraturan perundang-undangan itulah yang menyebabkan John Marshall, Ketua Mahkamah Agung Amerika pada tahun 1803 melakukan langkah luar biasa yang akhirnya “menciptakan” mekanisme judicial review. Walaupun terdapat pelbagai pihak yang menyebutkan bahwa konsep tersebut adalah manipulasi kewenangan konstitusional oleh peradilan namun mekanisme tersebut tetap berjalan hingga kini.

Richard Dobbs Spaight salah seorang penyusun konstitusi Amerika menyatakan bahwa judicial review adalah perampasan wewenang. Para kritisi judicial review sering mempertanyakan kewenangan tersebut, menurut mereka, jika memang kewenangan pengujian oleh lembaga peradilan dimaksudkan oleh para pembentuk konstitusi Amerika, namun kenapa tidak dicantumkan dalam pasal-pasal konstitus?[2]

Felix Frankfurter menanggapi hal tersebut dengan dingin. Menurutnya banyak pihak yang tidak memahami sejarah dan memiliki prasangka yang berlebihan terhadap kewenangan tersebut yang berakibat kepada perdebatan tidak berkesudahan dan tidak berguna.[3] Bagaimanapun kewenangan judicial review terus digunakan dan itu dianggap penting untuk menghindari abuse of power dari lembaga pembentuk undang-undang. Hakim menjadi “juri” terakhir yang menilai sebuah produk perundang-undangan telah berkesesuaian dengan rasa keadilan, kedaulatan rakyat, asas kemanfaatan, dan pelbagai faktor yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan sebuah Negara bangsa.

Judicial review yang merupakan “bagian” dari judicial activism sangat penting ada semenjak kepentingan publik lebih diutamakan daripada kepentingan privat. A.M Ahmadi, mantan Ketua Mahkamah Agung India berpendapat bahwa;

Judicial activism is a necessary adjunct of the judicial function since the protection of public interest as opposed to private interest happens to be its main concern.[4]

Bagi Francis Fukuyama penciptaan (termasuk menurut penulis pemberian kewenangan baru) lembaga-lembaga pemerintahan baru dan penguatan-penguatan lembaga yang telah ada (dapat pula penambahan kewenangan) merupakan sebuah konsep pembangunan Negara yang sangat diperlukan untuk menghindari Negara lemah atau Negara gagal.[5] Jadi kewenangan judicial review juga sangat penting dalam mewujudkan stabilitas Negara.

Konsep review oleh sebuah lembaga peradilan tersebut kemudian berkembang secara massif dalam sistem ketatanegaraan banyak Negara di dunia. Pelbagai metode baru pun ditemukan dalam perkembangannya. Di tahun 1920, Hans Kelsen mencetus ide pemisahan lembaga kekuasaan kehakiman, satu di antara puncak kekuasaan tersebut dikhususkan melakukan kewenangan judicial review.

Indonesia melalui perubahan ketiga UUD 1945 melakukan duplikasi terhadap ide Kelsen tersebut. Wujudlah kemudian dua puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi [Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]. Oleh Laica Marzuki konsep Kelsen tersebut disebut dengan duality of jurisdiction.[6] Tentu dalam tatanan ketatanegaraan di Indonesia terbentuk rekayasa konstitusional tersendiri. Pemisahan kekuasaan peradilan tersebut tidak diiringgi dengan pemisahaan kewenangan di antara dua kekuasaan judicial tersebut.

Pasal 24A UUD 1945 memberikan pengaturan yang sesungguhnya bersebrangan dengan konsep yang diajarkan Kelsen. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:

“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”

Pasal 24C ayat (1) kemudian menyatakan terdapatnya kewenangan yang berkategori sama, selengkapnya pasal tersebut sebagai berikut:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara,…”

Dua pasal tersebut [Pasal 24 A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945] memperlihatkan bahwa para pelaku amandemen UUD 1945 (second framers of constitution) sengaja memberikan kewenangan judicial review kepada dua puncak kekuasaan peradilan tersebut. Walaupun hal tersebut tidak lazim dalam konsep ketatanegaraan di banyak Negara lain, akan tetapi sistem Indonesia sulit untuk dilakukan perubahan. Satu-satunya cara adalah dengan melakukan amandemen UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 merupakan sebuah keharusan untuk membenahi “silang-sengkarut” tatanan ketatanegaraan Indonesia. Konsep pembagian kewenangan judicial review tersebut akan memberikan dampak tersendiri dalam perjalanan ketatanegaraan di Indonesia. Tulisan ini akan memberikan gambaran mengenai fakta-fakta yang memperlihatkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penataan konsep kekuasaan kehakiman di Indonesia.

(more…)


Oleh:

Feri Amsari

(dimuat dalam Jurnal Konstitusi Vol. 6 No. 3, September 2009)

Though this land is not my own

I will never forget it,

or the waters of its ocean,

fresh and delicately icy[1]

Candy Bar Cinta, Sebuah Pendahuluan

Daniel Saul Lev lahir di Youngstown, sebuah desa di pedalaman Ohio, Amerika Serikat pada 23 Oktober 1933. Akrab dipanggil Dan Lev atau Pak Dan oleh para kolega dan murid-muridnya. Dan Lev menghabiskan 21 tahun hidupnya hanya di desanya. Tak terpikirkan olehnya untuk ke manapun, apalagi untuk ke luar dari Amerika. Namun kemudian masa perkuliahan merubah banyak hal dalam kerangka berpikir Dan Lev muda.

Ia tumbuh dari keluarga kelas pekerja yang mayoritas. Ayahnya Louis Lev adalah seorang tukang kayu biasa di tempat mereka tinggal. Sebagai guru pertama hidup bagi Dan Lev, Ayahnya mengajarkan prinsip kerja keras, hal itu dapat terbaca dari karakter kinerja Dan Lev semasa hidupnya.

Dan Lev memilih jalur berbeda dengan kerja sang Ayah. Ia lebih tertarik kepada dunia akademik walaupun karakter “keras” masih terlihat dari hobinya bertinju dan bermain sepak bola Amerika (American Football). Tak tangung-tanggung Dan Lev juga pernah menjadi atlet tinju professional, bahkan juga mengikuti kejuaraan tinju Golden Glove di Amerika. Namun dunia akademisi ternyata lebih memukau hatinya.

Berdasarkan nilai cemerlang di bangku sekolah, Dan Lev memperoleh beasiswa yang memberinya hak istimewa untuk memilih kuliah di mana saja pada universitas-universitas terkemuka di Amerika. Suratan takdir yang mungkin membuatnya memilih untuk duduk di bangku perkuliahan pada Fakultas Politik di Universitas Cornell. Di Cornell pula pada masa perkuliahan yang mempertemukannya dengan Arlene, pasangan hidupnya. Berbeda dengan Dan Lev yang tertarik kepada studi politik karena kehendak sendiri, Arlene memilih kuliah politik lebih kepada desakan Ayahnya.

Kisah cinta Dan Lev dan Arlene berlangsung unik, sederhana dan bahkan memberi derai tawa bagi yang mendengar kisahnya. Arlene begitu mengenang pertemuan pertamanya. Keduanya memiliki kebiasan untuk duduk pada deretan kursi paling depan dalam perkuliahan. Bukan sebagai upaya untuk meraih simpati dosen, tetapi lebih kepada kebutuhan. Dan Lev membutuhkan kursi terdepan karena mengalami gangguan pendengaran (mungkin akibat hobinya bertinju), sedangkan Arlene memerlukan kursi tersebut agar pandangannya yang kabur dapat terbantu. Kekurangan tersebut ternyata menjadi cikal-bakal chemistry yang luar biasa bagi keduanya.

Suatu saat ketika mereka sedang menunggu sebuah mata kuliah, Arlene yang asik menikmati Candy Bar menyadari bahwa sepasang mata terus memerhatikan permen dalam genggamannya. Sepasang mata Dan Lev. Arlene kemudian berbasa-basi menawarkan Candy Bar tersebut kepada pria yang belum diketahuinya itu. Perkenalan pun berlanjut. Cinta bersambut dari candy bar. Semenjak itu, Dan Lev dan Arlene tak terpisahkan.

Arlene menjadi sebuah kekuatan tersendiri yang menjadi bagian integral dalam sejarah akademik dan penelitian Dan Lev. Arlene adalah penyokong utama kinerja Dan Lev. Mungkin ungkapan “disamping lelaki hebat selalu terdapat wanita luar biasa” ada benarnya jika melihat catatan perjalanan hidup indonesianis terkemuka ini. Hingga ketika Dan Lev menempuh banyak perjalanan sebagai peneliti, Arlene adalah “catatan pinggir” penting dalam menelaah seluruh rangkaian kehidupannya. Arlene selalu hadir disamping Dan Lev menemani hingga maut memisahkan.

Dari Kahin menuju Indonesia

George McTurnan Kahin adalah guru besar di Fakultas Politik Universitas Cornell yang memiliki andil besar memengaruhi Dan Lev terhadap studi keindonesiaan. Dalam pengantar buku karyanya berjudul “Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan,” Dan Lev memuji setinggi langit kehebatan dan kemampuan George Kahin.

“Di sanalah (Universitas Cornell-pen) saya mulai tertarik pada Indonesia melalui guru saya, George Kahin, yang terkenal sebagai ahli ilmu politik yang menulis tentang revolusi Indonesia. Kahin memang luar biasa. Bukan hanya sebagai mahaguru, tetapi juga pribadi yang sangat jujur dan bertanggungjawab, seorang humanis yang senantiasa mendorong mahasiswanya untuk memahami politik dalam perspektif sosial-budaya yang luas. Sampai sekarang, seperti juga banyak mahasiswanya yang lain, saya menganggap Kahin sebagai seorang sarjana dan guru yang patut diteladani.”[2]

(more…)