Oleh :

Feri Amsari

Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

Berbeda dengan sistim pemerintahan Parlementer dan Presidensiil yang memiliki banyak contoh praktis dalam ketatanegaraan dipelbagai negara, maka sistim campuran (hybrid/mixed system) adalah sistim yang jarang sekali diterapkan. Pengelompokkannya juga bukanlah pernyataan konstitusi atau founding father/framer constitution dari suatu negara, melainkan dari pemahaman para pakar terhadap pelaksanaan praktis. Hal itu dapat dilihat dari pandangan Jimly terhadap posisi sistim pemerintahan Indonesia pada awal masa pemerintahan pasca kemerdekaan.[1] Jimly berpendapat bahwa UUD 1945 melihat dari kesepakatan para tokoh BPUPKI jelas memperlihatkan semangat pelaksanaan sistim pemerintahan presidensiil,[2] namun prakteknya memperlihatkan bahwa Indonesia telah masuk ke ranah sistim pemerintahan campuran.

Jadi dalam pengelompokkan sistim pemerintahan sebuah negara kedalam mixed system of government tidak diletakkan kepada pandangan para framers of constitution atau ketentuan-ketentuan di dalam konstitusi itu sendiri, melainkan melihat proses dari berjalannya pemerintahan.

Berikut Peta dari sistim Parlemen yang dianut negara-negara di dunia;

Tanda merah dan oranye adalah negara yang saat ini telah menganut sistim parlemen yang dulunya adalah negara monarki konstitusional, yang kemudian menjadi republic parlementer. Tanda hijau adalah negara yang pemerintahannya terpisah antara kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden diisi melalui pemilihan oleh parlemen (Sumber wikipedia).

Sejarah Sistim Pemerintahan Campuran (Hybrid system)

(more…)